trik main judi slot 362Jutaan kata 374548Orang-orang telah membaca serialisasi
《akun slot yang sering maxwin》
Pekerja IKN Belum Digaji hingga Berbulan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di lembaganya belum menerima gajiselama berbulan-bulan.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dikutip Detik Finance, Senin (3/4).
Dalam beleid itu, gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta.
Sementara, sambung Bambang, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melihat hal itu, ia mengapresiasi para bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.
Lihat Juga :IHSG Diprediksi Perkasa Berkat Derasnya Aliran Modal Asing |
"Teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," tuturnya.
Kendati demikian, Bambang memastikan pekerja di lapangan sudah menerima upah mereka.
Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus sebelumnya mengungkapkan ada pekerja di IKN yang belum dibayar berbulan-bulan. Ia pun meminta agar hak pekerja segera dibayarkan.
"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian, zalim kami Pak, kita zalim Pak. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan," ujar Ihsan.
Otorita IKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Ancam Importir Baju Bekas Penjara 10 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menurutnya, impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce,Kamis (6/4).
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Lihat Juga :Gojek Blak-blakan soal Alasan Tak Beri THR ke Driver |
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jadi sanksinya ini ada beragam, ada untuk importir dan pedagang yang ada di e-commerce anggota idEA," jelas Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Adapun hari ini, Teten mengundang stakeholder terkait untuk rapat bersama di kantornya mengenai 'Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Marketplace, Social Commerce dan Media Sosial'.
Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para E-Commerce anggota idEA.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Ancam Importir Baju Bekas Penjara 10 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menurutnya, impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce,Kamis (6/4).
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Lihat Juga :Gojek Blak-blakan soal Alasan Tak Beri THR ke Driver |
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jadi sanksinya ini ada beragam, ada untuk importir dan pedagang yang ada di e-commerce anggota idEA," jelas Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Adapun hari ini, Teten mengundang stakeholder terkait untuk rapat bersama di kantornya mengenai 'Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Marketplace, Social Commerce dan Media Sosial'.
Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para E-Commerce anggota idEA.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot gacor 777 login link alternatif、perhitungan pinjaman kredivo、link baru slot
Terkait:link slot 88 resmi、situs slot88、aplikasi belanja paylater、buku mimpi 33、pinjam uang di shopee、rgotogel、pasti maxwin x5000、zeus007 slot、ugslot900、erek erek salon
bab terbaru:situs slot starxo88(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《akun slot yang sering maxwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs judi slot pagcorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《akun slot yang sering maxwin》bab terbaru。