link slot 846Jutaan kata 835295Orang-orang telah membaca serialisasi
《mentos4d》
Pembalap debutan Rusty Wyatt menang F1 Powerboat Danau Toba 2024******Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Pembalap debutan Rusty Wyatt dari Sharjah Team menyalip Erik Stark dari Victory Team untuk memenangi F1 Powerboat Danau Toba 2024 di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Minggu. Wyatt tampil trengginas sepanjang balapan, meski memulai perlombaan di posisi ketiga di belakang Jonas Andersson (Team Binh Dinh - Viet Nam) dan Erik Stark. Balapan dimulai tepat pukul 11.15 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB, setelah didahului dengan seremoni pembukaan pada pukul 10.20 WIB. Aksi saling menyalip dimulai sejak lap 1, antara Andersson dan Stark yang berada pada posisi pertama dan kedua. Keduanya saling beradu kencang pada tikungan tajam dengan lintasan sepanjang 2,218 kilometer di pelabuhan tersebut. Andersson yang merupakan juara dunia F1 Powerboat musim lalu, tampak tidak mau mengalah disalip oleh Stark. Andersson yang mengendarai perahu motor super cepat berwarna merah dengan nomor perahu 1 itu, kembali menyalip Stark di lintasan lurus.
Baca juga: Balapan final F1 Powerboat Danau Toba 2024 dimulai Namun, pada dua lap terakhir, kedua pembalap itu tidak dibiarkan melaju begitu saja oleh Wyatt. Wyatt yang baru memulai balapan Powerboat pada 2024, menguntit kedua pembalap tersebut dengan ketat. Akhirnya, Wyatt berhasil mendahului keduanya dan tampil sebagai pemenang dalam seri pembuka F1 Powerboat yang diselenggarakan selama 45 menit. Wyatt lebih cepat 0,973 detik di depan Stark dan 1 menit 0,67 detik dari Andersson, serta berhasil menyelesaikan 30 lap. Khusus bagi Stark, seri Danau Toba tahun ini dia kembali naik ke podium. Bahkan, pembalap Victory Team itu meningkatkan pencapaiannya dengan merebut posisi kedua dari tahun sebelumnya di posisi ketiga. Sementara itu, pemenang kategori tim terbaik direbut oleh Sharjah Team. Balapan final tahun ini bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia - F1 Powerboat Danau Toba 2024 dan awalnya direncanakan untuk diikuti sebanyak 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara. Namun, berdasarkan data dari F1H2O Racing, pembalap Ahmad Al Fahim dari Victory Team tidak mengikuti semua proses balapan di seri Danau Toba tahun ini. Setelah seri Danau Toba 2024, kompetisi dilanjutkan dengan seri berikutnya di Vietnam. Sementara itu, di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu.
Baca juga: Pembukaan F1 Powerboat Danau Toba meriah dengan ratusan penari adat
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:bonus freechip new member 2022、salak 2d togel、situs slot gacor 777
Terkait:situs slot emas36、slottube99、pinjaman kredivo 5 juta、situs gacor malam hari ini、kingdomto、indobey、daily slot、ovo slot、erek erek ikan bandeng、cara bisa dapat uang banyak
bab terbaru:pinjol bri syariah(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《mentos4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot paling hoki hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mentos4d》bab terbaru。