akun slot baru 426Jutaan kata 825293Orang-orang telah membaca serialisasi
《kredivo pakai dp》
Luhut Putuskan Impor KRL Baru, Bukan Bekas******
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memutuskan Indonesia akan mengimpor tigatrainsetKereta Rel Listrik (KRL) baru untuk mengganti unit yang lama.
Menurut Luhut, keputusan ini diambil setelah pertemuan yang ia lakukan dengan beberapa pemangku kepentingan.
Dengan beberapa unit KRL yang dipensiunkan, Luhut memastikan pemerintah melalui PT KAI (Persero) harus mengimpor tiga unit KRL baru mulai 2024 hingga 2025.
"Ternyata bisa, tapi kita memang harus mengimpor barang baru. Tapi kita akan mengimpor tiga saja yang baru, untuk menutupi. Kritisnya hanya tahun depan dan 2025," sambung Luhut.
Ia menyatakan keputusan untuk mengimpor tigatrainset baru itu dilakukan karena pemerintah tidak mungkin mengimpor KRL bekas dari Jepang, seperti yang telah diwacanakan sebelumnya.
Pasalnya, impor KRL bekas berpotensi untuk melanggar tiga aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres), aturan di Kementerian Perindustrian, serta aturan Kementerian Perhubungan.
Lihat Juga :Luhut Akan Cari Perusahaan yang Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China |
"Jadi sudah kita rapatkan mengenai KRL, kita tidak akan mengimpor barang bekas karena itu melanggar tiga aturan. Satu perpres, yang kedua (Kementerian) Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan," kata Luhut.
Pernyataan Luhut itu sekaligus menjawab polemik soal rencana impor KRL bekas Jepang yang mengemuka belakangan ini.
Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menyebut rencana itu mengemuka lantaran nasib 200 ribu penumpang KRL di ujung tanduk.
Hal itu merupakan imbas dari tidak jelasnya pergantian armada KRL yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI). Mengutip detik.com, Agus mengatakan beberapa armada KRL harus pensiun dalam waktu dekat ini.
Lihat Juga :Alasan Zulkifli Hasan Sebut Uni Eropa Kejam dan Diskriminatif |
Data yang dimilikinya, tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Hingga 2024 setidaknya akan ada 16 total rangkaian KRL yang harus pensiun.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo pun turut merespons keputusan pemerintah melalui ucapan Luhut sebelumnya.
Didiek mengatakan, keputusan untuk tidak mengimpor KRL bekas akan berpengaruh terhadap nilai investasi yang harus dikeluarkan KAI serta biaya subsidi seperti PSO (Public Service Obligation). Dalam hal ini, biaya yang akan dikeluarkan KAI akan meningkat.
"Untuk melakukan importasi atau kereta bukan baru pasti ada konsekuensi kan. Nilai investasi maupun PSO-nya kan. Kita sedang godok dengan semua stakeholder," kata Didiek saat ditemui di kawasan Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/6), dikutip dari detikfinance.
Namun Didiek menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak akan ada impor kereta dan disuplai oleh PT INKA. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana Rp 9,3 triliun untuk produksi KRL dalam negeri.
"KCI akan mengikuti arah pemerintah. Karena pemerintah tidak akan mengimpor kereta bukan baru. Jadi kita akan mengikuti peraturan sehingga untuk melakukan importasi atau kereta bukan baru pasti ada konsekuensi kan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Tembus 150.740 Orang H******
PT Angkasa PuraII (Persero) menyebutkan jumlah pergerakan penumpang melaluiBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencapai 150.740 orang pada Rabu (28/6) kemarin atau H-1 Iduladha 2023.
"Ini terdiri atas 81.579 penumpang keberangkatan dan 69.161 penumpang kedatangan," kata Senior Manager of Branch Comunication and Legal Bandara Soekarno Hatta M. Holik Muardi, dikutip dari Antara, Kamis (29/6).
Adapun untuk pergerakan pesawat, terdapat 977 penerbangan yang terdiri dari 487 keberangkatan dan 490 kedatangan.
Ia merinci terdapat 172 penerbangan dan jumlah penumpang mencapai 26.628 orang di Terminal 1, lalu 375 penerbangan dengan total penumpang 55.776 orang di Terminal 2.
"Sedangkan di Terminal 3, total penerbangan ada 412 pergerakan pesawat. Sementara jumlah penumpang mencapai 68.336 orang, baik domestik maupun internasional," ucap Holik.
Menurutnya, lonjakan penumpang ini terjadi lantaran adanya libur cuti bersama yang berbarengan dengan masa libur anak sekolah.
"Momentum libur panjang ini digunakan masyarakat untuk berpergian," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Tembus 150.740 Orang H******
PT Angkasa PuraII (Persero) menyebutkan jumlah pergerakan penumpang melaluiBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencapai 150.740 orang pada Rabu (28/6) kemarin atau H-1 Iduladha 2023.
"Ini terdiri atas 81.579 penumpang keberangkatan dan 69.161 penumpang kedatangan," kata Senior Manager of Branch Comunication and Legal Bandara Soekarno Hatta M. Holik Muardi, dikutip dari Antara, Kamis (29/6).
Adapun untuk pergerakan pesawat, terdapat 977 penerbangan yang terdiri dari 487 keberangkatan dan 490 kedatangan.
Ia merinci terdapat 172 penerbangan dan jumlah penumpang mencapai 26.628 orang di Terminal 1, lalu 375 penerbangan dengan total penumpang 55.776 orang di Terminal 2.
"Sedangkan di Terminal 3, total penerbangan ada 412 pergerakan pesawat. Sementara jumlah penumpang mencapai 68.336 orang, baik domestik maupun internasional," ucap Holik.
Menurutnya, lonjakan penumpang ini terjadi lantaran adanya libur cuti bersama yang berbarengan dengan masa libur anak sekolah.
"Momentum libur panjang ini digunakan masyarakat untuk berpergian," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Label:slot malam gacor、hotel slot88、payland88
Terkait:warung 128 slot、slot gacor online、area layanan kredivo、pinjaman sigap ilegal atau legal、sjo777、slot 212 terbaru、agb99、warungtoto、keluaran prediksi togel、pola room gacor fafafa hari ini
bab terbaru:dorahoky(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
Perumda Pasar Jaya mulai mendata pedagang yang ada di Pasar Tanah AbangBlok G, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi pasar tersebut.
"Pasar Jaya memang akan merevitalisasi pasar blok G, untuk saat ini kami tengah melakukan pendataan para pedagang dan tempat usaha yang merupakan bagian dari proses revitalisasi tersebut," kata Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Pasar Jaya Agus Lamun saat dihubungi, Rabu (12/7).
Namun, Agus belum menjelaskan kapan revitalisasi akan dilakukan.
"Saat ini Perumda Pasar Jaya cenderung untuk mempercepat proses revitalisasi dimana diharapkan nantinya ke depan pasar menjadi lebih baik dari aktifitas pengunjung maupun kondisi fisiknya," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan penanganan Pasar Tanah Abang Blok G kepada Wali Kota Jakarta Pusat dan Perumda Pasar Jaya. Kondisi lantai dua dan tiga pasar itu kosong dan tidak terawat.
Lihat Juga :Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani |
Sebelumnya, polisi menemukan alat diduga bong di lantai dua pasar pada pekan lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan temuan botol diduga bong itu tak bisa serta merta membuktikan Blok G Pasar Tanah Abang sebagai sarang narkoba. Apalagi, botol diduga bong itu tergolong masih baru.
"Kita lihat juga botolnya masih baru, kemasannya masih baru. Nah untuk menjawab apakah benar itu menjadi sarang peredaran narkoba dan premanisme turun, makanya tim turun. Tidak ditemukan aktivitas seperti yang digambarkan," kata Komaruddin.
[Gambas:Video CNN]
Sejumlah bahan pokokmengalami kenaikan harga dari April hingga Juni 2023. Bahkan, harga menanjak hingga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian (HAP).
Hal tersebut juga diakui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut harga pangan yang mengalami lonjakan yaitu beras, gula pasir, dan daging ayam.
"Terdapat beberapa komoditas yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan pembelian atau HAP yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, yaitu antara lain beras, kemudian gula pasir, kemudian daging ayam ras dan telur ayam ras," kata Isy, Rabu (21/6).
Harga beras medium di region B (Sumatera, Kalimantan, dan NTT) berada di Rp12.300 per kg atau di atas HET Rp11.500 per kg. Begitu juga dengan harga beras medium di region C (Maluku, Papua) di posisi Rp13.100 per kg, di ats HET Rp11.800.
Kemudian, harga gula pasir berada di Rp14.700 per kg, di atas HAP Rp13.500 per kg. Lalu, telur ayam ras dibanderol Rp31.900 per kg, di atas HAP Rp27 ribu per kg. Sementara harga daging ayam ras berada di posisi Rp38.800 per kg, di atas HAP Rp36.750 per kg.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), berikut daftar harga pangan yang mengalami lonjakan dari awal April hingga 22 Juni:
1. Daging ayam ras: naik dari Rp33.750 per kg ke Rp39 ribu per kg
2. Telur ayam ras: naik dari Rp30 ribu per kg ke Rp30.600 per kg
3. Bawang merah: naik dari Rp36.550 per kg ke Rp38 ribu per kg
4. Bawang putih: naik dari Rp34.150 per kg ke Rp37.450 per kg
5. Minyak goreng curah: naik dari Rp15.650 per kg ke Rp15.800 per kg
[Gambas:Video CNN]
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Acara tersebut digelar di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7) kemarin.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan, workshop ini digelar dalam rangka memberikan kemudahan akses perizinan berusaha secara langsung (on the spot) bagi nelayan tradisional dan perempuan pengolah hasil laut. Tujuannya untuk mendorong partisipasi ekonomi dari berbagai kelompok masyarakat.
Menurutnya, pemerintah memandang bahwa pelaku UMKM di bidang perikanan dan kelautan sebagai 'investor' yang berperan menekan angka pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja.
"Acara ini penting sekali bagi kami khususnya bagi pelaku usaha sektor perikanan di Indonesia." tuturnya.
Menurut Dani, Undang-Undang Cipta Kerja berperan sangat krusial dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku usaha perikanan.
"Workshop ini untuk memastikan usaha-usaha yang dilakukan dapat mendapat perizinan yang oleh Undang-Undang Cipta Kerja dipermudah," terang Dani.
Adapun workshop dengan format talkshow ini menghadirkan narasumber dari berbagai badan dan lembaga negara. Di antaranya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan BKPM, Agus Prayitno; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah; FPM Ahli Madya BPOM, Sarmauli Nopeda Purba; dan Muhammad Salim, perwakilan dari Kementerian Kelautan Perikanan Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Prayitno turut menyosialisasikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) demi mendukung kemajuan sebuah usaha. Menurutnya, NIB merupakan entitas berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha karena sudah mewakili keseluruhan dokumen.
"Dengan adanya NIB, Pemerintah mengakui keberadaan usaha bapak dan ibu," lanjutnya.
Agus menyampaikan kemudahan proses pengurusan NIB ini merupakan manfaat yang dihasilkan Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku usaha cukup mengakses OSS.go.id untuk bisa mendapatkan NIB dengan syarat cukup memiliki KTP elektronik
"Untuk pengurusan NIB sifatnya gratis atau tidak ada biaya sama sekali," ucapnya.
Sementara itu, Sarmauli menjelaskan perihal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja mempersingkat durasi pengurusan SPP-IRT yang tadinya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, namun kini bisa selesai dengan cepat.
"Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengurusan SPP-IRT yang tadinya dalam hitungan bulan, sekarang hanya butuh waktu 1 hari bahkan dalam hitungan menit," ujarnya.
Sarmauli juga mengatakan bahwa digitalisasi dalam proses pembuatan SPP-IRT sudah dilakukan dengan membuat dan mengmaksimalkan aplikasi SPP-IRT yang aktif melayani segala kebutuhan masyarakat mengenai SPP-IRT dari senin-jumat.
Selanjutnya, Siti Aminah menjelaskan, bahwa kebutuhan para pelaku usaha membuat sertifikat halal hari ini sangat mendesak. Karena mulai 18 Oktober 2024 mendatang, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
"Pada 18 Oktober 2024 produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak akan bisa beredar," papar Siti.
Karenanya, menurut Siti, workshop yang digelar Satgas UU Cipta Kerja ini sangat berperan dalam penting dalam menghadapi tantangan sertifikasi halal tersebut. Yakni dengan memberikan fasilitas langsung bagi para pelaku usaha dalam membuat sertifikasi halal.
Selain itu, Siti menambahkan, berkat UU Cipta Kerja ini juga membuat masa berlaku sertifikasi halal menjadi seumur hidup.
"Acara ini penting karena dijadikan sarana membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal gratis," tutur Siti.
(rea/rea)Harga cabaiterpantau naik gila-gilaan jelang Hari Raya Iduladha pada Kamis (29/6) mendatang. Harga cabai rawit merah bahkan melonjak 23 persen menjadi Rp50 ribu per kg.
Berdasarkan Panel Harga milik Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga cabai rawit merah di pedagang eceran per Senin (26/6) ini naik drastis 23,25 persen alias Rp9.440. Jika kemarin cabai masih dibanderol Rp40.600 per kg, kini sudah tembus Rp50.040 per kg.
Tak jauh beda, harga cabai merah keriting juga naik 18,65 persen menjadi Rp42.750 per kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp36.030 per kg. Dengan kata lain, harga cabai merah keriting naik Rp6.720.
Kenaikan harga cabai ini sudah terlihat sejak sepekan lalu. Mulanya, harga cabai rawit merah pada Senin (19/6) hanya sebesar Rp40.820 per kg, sebelum bengkak ke Rp50.040 per kg.
Sementara itu, cabai merah keriting pada awal pekan lalu masih dijual Rp34.340 per kg. Kemudian, perlahan naik ke Rp35 ribu per kg, Rp36 ribu per kg, hingga hari ini harganya menyentuh Rp42.750 per kg.
Senada, harga cabai di pasar Jakarta juga tercatat naik. Berdasarkan data Harga Pangan Jakarta, cabai merah besar terpantau naik Rp53 dari Rp46.825 per kg menjadi Rp46.878 per kg.
Cabai merah keriting juga naik Rp912 hari ini. Kemarin, cabai jenis ini masih dibanderol Rp37.683 per kg sebelum harganya melesat menjadi Rp38.595 per kg.
Sedangkan cabai rawit merah tercatat naik Rp289 dari Rp44.830 per kg menjadi Rp45.119 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.810 pada Kamis (13/7) sore. Indeks saham menguat 2 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,75 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 264 saham menguat, 277 terkoreksi, dan 197 lainnya stagnan. Terpantau, 5 dari 11 indeks sektoral menguat, dipimpin sektor kesehatan yang perkasa 2,13 persen.
Senada, bursa saham Eropa serempak kokoh. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,18 persen, indeks CAC 40 di Prancis bangkit 0,50 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 0,41 persen.
Bursa Amerika juga ditutup hijau. Indeks S&P 500 tumbuh 0,74 persen, indeks NYSE plus 0,72 persen, dan indeks NASDAQ Composite meroket 1,15 persen.
[Gambas:Video CNN]
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)《kredivo pakai dp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ug808 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kredivo pakai dp》bab terbaru。