erek 09 2d 240Jutaan kata 215236Orang-orang telah membaca serialisasi
《bandardewaqq》
Usai Tembus 7.000, IHSG Dibayangi Tekanan Menanti Rilis Suku Bunga BI******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi tertekan pada perdagangan Kamis (21/9).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mewanti-wanti potensi koreksi wajar usai IHSG tembus ke atas level 7.000 kemarin. Jika benar terjadi koreksi, investor tetap bisa melakukan akumulasi pembelian saham.
"Sentimen tingkat suku bunga hari ini menjadi salah satu faktor yang akan berpengaruh terhadap pola gerak IHSG hingga beberapa waktu mendatang. Hari ini IHSG berpotensi tertekan," jelas William.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan JSMR, WIKA, ADHI, PTPP, PWON, DMAS, SMRA, BBCA, dan BBNI.
Sementara itu, Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto melihat indeks saham bakal mencoba membentuk tren baru. Ia memprediksi IHSG bergerak di level support 6.900 dan resistance 7.077.
"Dengan berhasilnya level 7.000 ditembus, maka kita sudah bisa mengatakan IHSG memulai uptrend. Pasar sekarang sedang mengantisipasi Fed Fund Rate," ungkapnya.
IHSG merangsek ke posisi 7.011 pada perdagangan Rabu (20/9). Indeks saham menguat 31,35 poin atau plus 0,45 persen dari perdagangan sebelumnya.
Investor melakukan transaksi sebesar Rp14,03 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23,07 miliar saham.
[Gambas:Video CNN]
Staf Erick Buka Suara soal Rencana Permohonan Kembali PKPU Waskita******Jakarta, CNN Indonesia--
Staf Khusus III Menteri BUMNArya Sinulingga buka suara soal rencana permohonan kembali penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Ya dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Arya menegaskan negosiasi dilakukan untuk mencapai titik seadil-adilnya. Meski begitu, anak buah Erick Thohir ini sudah memprediksi hasil putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang tidak mempailitkan Waskita.
"Kan memang sudah seperti itu (Waskita tidak akan pailit) diperkirakan, pasti seperti itu. Seperti yang saya katakan, aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi, kalau untuk pailit ya enggak lah," tandasnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU membayar biaya perkara," kata hakim dalam putusan pengadilan, Kamis (24/8).
Gugatan diajukan oleh Donny Hartarto Lasmana, salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Lihat Juga :Blusukan ke Pasar Brahrang Binjai, Jokowi Akui Harga Beras Naik |
Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar.
Menanggapi putusan hakim itu, Donny kecewa lantaran hakim menolak permohonan karena terkait wali amanat.
"Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu wali amanat," katanya usai putusan pengadilan.
"Sementara selama ini kita lihat Waskita paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi enggak apa-apa, mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Label:gampang win slot、slot gacor situs、slot 4d net
Terkait:rekomendasi situs slot gacor hari ini、pinjol danamu、slot 99 slot、buku mimpi online、bapautoto、royalbet slot、link slot gacor、inti4d、cara cepat dapat uang halal、buku binatang togel
bab terbaru:slot resmi terbaru(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《bandardewaqq》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,singgaporeprizeHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bandardewaqq》bab terbaru。