cara cepat dapat duit 369Jutaan kata 671585Orang-orang telah membaca serialisasi
《jam maxwin olympus》
Plaza Atrium Senen Dijual Imbas Pengelola Pailit******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Cowell Development Tbk atau COWL resmi menjual Plaza Atrium Segitiga Senen pada 16 Agustus 2023 lalu.
Informasi penjualan itu diumumkan melalui keterangan perusahaan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengumuman itu menyebut eksekusi terhadap hak pengelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senen oleh PT Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch.
Akibat penjualan itu, revenue atau pendapatan Cowell berkurang signifikan.
Mengutip CNBC, COWL merupakan perusahaan pengembang properti yang melantai di bursa akhir 2007 lalu. Namun sekarang COWL berpotensi delisting dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah masa suspensi transaksi sahamnya sudah mencapai tiga tahun.
Lihat Juga :Faisal Basri Sebut Luhut Tak Setuju Larangan Ekspor Nikel |
Suspensi sementara atas transaksi saham COWL ditetapkan pada 13 Juli 2020 berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Tak hanya itu, perdagangan saham COWL juga telah dihentikan oleh BEI atau di suspensi di seluruh pasar efek setelah perseroan tersebut mendapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diputus pailit.
[Gambas:Video CNN]
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:halo 77 slot、situs bagus slot、rtp prada188
Terkait:aqua365 rtp、omega slot 77、338slot、cara kerja cepat dapat uang、daftar pinjol legal 2021、cicilan hp di kredivo、pinjol yang masuk slik ojk、lvobet、pinjam bank syariah、petir108
bab terbaru:winstar4d server thailand(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《jam maxwin olympus》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kredivo laptopHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jam maxwin olympus》bab terbaru。