erek19 219Jutaan kata 125417Orang-orang telah membaca serialisasi
《gacor slot gacor》
DPR Bakal Panggil Mendag Imbas Minyakita Masih Langka dan Mahal******Jakarta, CNN Indonesia--
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas untuk membahas minyak goreng kemasan Minyakita yang langka dan mahal dipasar.
Minyak program pemerintah ini dijual Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per liter di pasar, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
"Kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan," ujar Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, dikutip dari situs resmi DPR, Senin (1/2).
"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (Minyakita) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," imbuhnya.
Akhir Januari lalu, Zulhas berharap minyak goreng kemasan Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan ke depan. Artinya minggu ini Minyakita harusnya sudah banyak di pasar.
"Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1) lalu.
Kementerian Perdagangan juga sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah minyak goreng yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, yang diteken 6 Februari 2023.
Dalam edaran itu disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.
Namun, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.comdi Pasar Santa, Jakarta Selatan, stok Minyakita pada sepekan terakhir menipis. Bahkan, beberapa pedagang tidak lagi memiliki stok. Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan. Pedagang mengeluhkan kelangkaan Minyakita dan lonjakan harga komoditas tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Harga Kripto Menghijau Jelang Tahun Baru Imlek Dipimpin XRP******Jakarta, CNN Indonesia--
Harga sejumlah aset kriptomenghijau dalam 24 jam terakhir jelang Tahun Baru Imlekdipimpin XRP.
Mengutip coinmarketcap pada Jumat (21/1), harga XRP melesat 3,32 persen ke level USBeda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Penguatan XRP diikuti cardano yang naik 2,91 persen. Pada pagi ini, cardano diperdagangkan di level USBudi Waseso Ungkap Pemicu Harga Beras Mahal di Pasaran******Banten, CNN Indonesia--
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkap alasan mengapa harga beras mahal di pasaran. Salah satunya adalah karena sebagian dari beras impor 350 ton itu dioplos.
Sedangkan stok beras lainnya dibungkus ulang dengan merek karung berbeda, kemudian dijual dengan harga pasaran.
"Harga beras mahal, bahkan sampai Rp12 ribu, tugas Bulog sampai melakukan operasi pasar untuk intervensi supaya harganya lebih murah, karena ini kalau tidak memunculkan inflasi yang tinggi," ujar Dirut Bulog Budi Waseso di Polda Banten, Jumat (10/2).
Bahkan dia mendapatkan informasi adanya pengiriman beras Bulog ke Atambua, Kabupaten Belu, NTT secara ilegal yang nantinya akan dijual dengan harga mahal.
Tak hanya itu, beras impor Bulog juga akan di ekspor ke luar negeri yang diduga kuat dilakukan oleh pengusaha beras Indonesia.
"Bahkan beras dari Cipinang itu, hari ini bisa jalan sampai Atambua, dan itu dijual dengan harga yang sangat mahal. Ada indikasi beras ini akan diselundupkan ke Timor Leste," terangnya.
Lihat Juga :Pembeli Meikarta Mengaku Dipaksa Beli Unit Mahal Atau Uang Hilang |
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu menyerahkan penanganan penyelewengan beras ke polisi. Dia percaya penegak hukum bisa menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan mengusutnya hingga tuntas.
Buwas menginginkan hukuman berat diberikan ke pelaku penyelewengan beras subsidi, karena menyusahkan masyarakat dan menyebabkan inflasi secara nasional.
"Dimana dimulainya pelanggaran, pasti akan diusut kepolisian. Kalau pemikiran saya, ini soal pangan tidak boleh main-main, walaupun soal hukuman ringan, tapi ini dampaknya, ini masalah kehidupan, masalah perut. Jika ini kejahatan mafia yang berbahaya bagi negara, bisa dikenakan Undang-undang (UU) subversif," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Selama sepekan, ethereum sudah menguat 10,01 persen. Penguatan juga dialami bitcoin dan BNB.
Untuk bitcoin penguatan mencapai 1,58 persen dalam 24 jam terakhir dan 11,83 persen dalam seminggu belakangan ini. Kini, bitcoin diperdagangkan dengan harga US.095,15 per keping.
Sementara itu BNB menguat 1,67 persen ke US4,87 per keping.
Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
[Gambas:Video CNN]
Label:sultantot、bosswin168 rtp、bimabit
Terkait:kode deposit maxwin、slot deposit 2000 via dana、erek erek 2d 48、slot demo pdc、buku mimpi nangka、bro 555 slot、lapakhoki88、video slot gacor hari ini、info slot gacor hari ini、bocoran admin riki hari ini
bab terbaru:kredivo purwokerto(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《gacor slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot judi terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gacor slot gacor》bab terbaru。