petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot gacor 2022

akunprotaiwan 494Jutaan kata 196990Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot gacor 2022》

Pemkot Jambi siap tampilkan budaya daerah pada Festival Cap Go Meh******

Pemkot Jambi siap tampilkan budaya daerah pada Festival Cap Go Meh
Suasana menjelang perayaan Cap Go Meh di Kota Jambi, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Jambi)
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menampilkan budaya daerah pada Festival Cap Go Meh 2024 sebagai wujud keelokan ragam budaya lokal di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan di Jambi, Sabtu, mengatakan slogan "Kota Jambi beragam eloknyo" siap direpresentasikan pemkot dengan baik sebagai identitas kota yang beragam suku dan budaya yang terus lestari dan harmoni.

Perayaan Cap Go Meh sebagai agenda tahunan wisata budaya Kota Jambi, yang bercorak khas etnis Tionghoa tersebut, tidak hanya menampilkan atraksi khas etnis Tionghoa, seperti Barongsai, Wushu, dan berbagai atraksi menarik serta unik lainnya.

Baca juga: TMII gelar festival "Taman Imlek Indonesia Bersate"

Festival Cap Go Meh, kata dia, juga akan menampilkan pertunjukan budaya daerah Jambi pada Sabtu malam.

"Dalam pentas nanti tidak hanya tampilan budaya khas etnis Tionghoa saja, namun juga akan ditampilkan budaya daerah Jambi," kata dia.

Ridwan menyebut Festival Cap Go Meh yang terselenggara atas kerja sama dan kolaborasi Pemerintah Kota Jambi dengan beberapa yayasan etnis Tionghoa di Kota Jambi itu, akan dihadiri Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyaksikan berbagai atraksi menarik dan unik yang digelar di kawasan Pasar Kota Jambi pada Sabtu malam.

Festival Cap Go Meh telah menjadi salah satu agenda wisata budaya unggulan Kota Jambi yang diinisiasi Pemerintah Kota Jambi sejak 2017.

Sejak dicanangkan Festival Cap Go Meh, agenda itu selalu mendapat sambutan luas masyarakat, tidak hanya dari kalangan warga keturunan Tionghoa, melainkan juga berbagai lapisan masyarakat dari beragam etnis di Kota Jambi.

Baca juga: Rakornas pemasaran dan festival Cap Go Meh jadi daya tarik wisata
Baca juga: Ribuan warga Karawang tumpah menyaksikan pawai barongsai Cap Go Meh
Baca juga: Bupati Belitung: Cap Go Meh lambang kerukunan 

Pewarta: Tuyani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024

Profesor UMM: Indonesia harus miliki strategi merawat anak ruminansia******

Profesor UMM: Indonesia harus miliki strategi merawat anak ruminansia
Prof Dr Ahmad Wahyudi (tengah), Prof Dr Aniek Iriany (kanan) bersama Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Nazaruddin Malik (kiri) usai pengukuhan di GKB IV kampus setempat, Sabtu (2/3) (ANTARA/HO/UMM/End)
Kebijakan swasembada bakalan sapi sebaiknya juga ditata ulang untuk masa depan
Malang (ANTARA) - Guru Besar Bidang Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Ahmad Wahyudi mengemukakan bahwa Indonesia harus memiliki strategi bagaimana merawat anak-anak ruminansia yang baru lahir.

"Seharusnya Pemerintah Indonesia tidak hanya mempunyai program meningkatkan jumlah kelahiran ruminansia muda, tapi juga harus memiliki strategi cara merawat anak-anak ruminansia yang baru lahir," kata Prof Ahmad Wahyudi dalam pidato pengukuhannya berjudul "Strategi Meningkatkan Kesehatan dan Mencegah Stunting Ruminansia Muda" di kampus UMM, Sabtu.

Dengan begitu, lanjutnya, jumlah yang mati tidak lebih besar dari jumlah bakalan yang diimpor.

Ia mengatakan jika jumlah ruminansia yang mati dan angka stunting dapat diturunkan secara nasional, kebijakan impor bakalan sapi dan daging tidak diperlukan lagi. "Kebijakan swasembada bakalan sapi sebaiknya juga ditata ulang untuk masa depan,” katanya.

Ia menjelaskan pemeliharaan ruminansia yang sembrono di masa awal pertumbuhan hingga fase poligastric dapat berakibat fatal, yakni menyebabkan kematian dan stunting.

Baca juga: Ini tiga tantangan usaha ternak ruminansia versi Kementan
Baca juga: RI kembangkan ternak sapi di tiga wilayah tekan impor daging

Berdasarkan data 2015, kematian pedet sapi perah mencapai 20 persen, sementara sapi Bali yang dipelihara secara komunal bersama induknya mencapai 55,56 persen, dan menjadi 72,73 persen di 2017.

Menurutnya, pemeliharaan ruminansia muda yang sehat sangat penting, karena akan berdampak signifikan pada pertumbuhan dan kinerja produksi daging pada kehidupan dewasa.

Lingkungan hidup ruminansia muda yang berubah dari rahim dalam kondisi steril ke kondisi alam luar yang sarat dengan kontaminasi makhluk halus pathogen dan perubahan nutrisi akan sangat mempengaruhi, termasuk dalam hal pencernaan dan penyerapan pakan.

"Oleh karena itu, perawatan ruminansia muda pra-sapih yang memadai harus menjadi perhatian serius agar tidak mati dan stunting," katanya.

Baca juga: Membangun lumbung sapi di pulau-pulau kecil
Baca juga: Pemkab Aceh Barat Daya bantu puluhan ekor sapi guna swasembada daging

Sementara itu, Prof Dr Aniek Iriany yang dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Pertanian itu dalam pidatonya mengemukakan strategi adaptasi tanaman terhadap perubahan iklim untuk pertanian berkelanjutan.

Ada tiga poin pokok dalam strategi ini, yakni penggunaan lahan dan sistem manajemen, perbaikan tanaman melalui pemuliaan tanaman, serta efisiensi permintaan dan konsumsi pangan.

Selain itu, kelangkaan air karena perubahan iklim juga menjadi sebuah tantangan. Oleh karena itu, modifikasi iklim mikro tanaman dilakukan dengan menjaga kelembaban dan suhu tanah, mencegah erosi tanah dan leachingunsur hara, karena run-offdipermukaan tanah serta mengurangi evaporasi air tanah.

“Hal ini dapat dilakukan, misalnya dengan pemulsaan menggunakan bahan organik, seperti jerami dan potongan rumput maupun maupun plastik. Mulsa membantu konservasi air dengan meminimalkan penguapan di permukaan tanah,” ujarnya.

Adapun pemulsaan menggunakan berbagai jenis bahan, berpotensi menjaga kelembaban tanah, mengurangi kehilangan penguapan, dan menekan populasi gulma. "Penggunaan mulsa yang berbeda memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan, hasil, dan kualitas berbagai tanaman," katanya.

Baca juga: BRIN: Konsep subak Bali merawat bumi bisa diterapkan di tempat lain
Baca juga: Pemerintah diminta segera perbaiki "syphon" Daerah Irigasi Serayu
Baca juga: Pemprov Bali tonjolkan subak sebagai praktik baik di Forum Air Dunia

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:suhu slot link alternatif

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
daftar paypal dapat 5 dollar
pinjaman online yang pasti cair
jagoan 69 slot
pinjaman online legal tanpa bi checking
interwin88
cara kredit hp di bukalapak tanpa dp
slot online terpercaya gacor
cara dapat uang 3 juta
cara pasang togel olxtoto
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor login
Bab 2 live maxwin
Bab 3 cara penggunaan kredivo
Bab 4 pinjol paling aman
Bab 5 olympus 77 slot
Bab 6 bonus new member 100 slot
Bab 7 promo gojek januari 2022
Bab 8 situs slot liga
Bab 9 pinjaman online terbaik
Bab 10 rekomendasi slot online terpercaya
Bab 11 slot 100 new member to kecil
Bab 12 rantaiqq
Bab 13 mpo7788
Bab 14 link slot yang paling gacor
Bab 15 777luckyslot
Bab 16 kaisarhoki
Bab 17 cara pinjam bank jago
Bab 18 situs mpo bonus 100 persen
Bab 19 mahjong ways 2 bet 200 demo
Bab 20 bocoran admin slot agus
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3839bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Menikah dengan iblis

cara menggunakan voucher shopee pengguna baru
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Putri Hanifa)
Jakarta (ANTARA) - Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan

Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk

Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
 

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Perpustakaan Tiandao

pinjam uang di pegadaian jaminan bpkb motor
Pemprov Maluku dan Belanda perkuat kerja sama pengelolaan sampah
Gubernur Maluku Murad Ismail (dua dari kiri) menghadiri undangan Kedubes Belanda di Jakata (ANTARA/HO-Pemprov Maluku)
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperkuat kerja sama pengelolaan sampah, ekonomi, pendidikan, dan ESDM dengan Pemerintah Belanda sekaligus merencanakan pendirian konsulat kehormatan Belanda di Kota Ambon.

“Kami memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Belanda untuk menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Negeri Kincir Angin tersebut," kata Gubernur Maluku Murad Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Sabtu.

Gubernur Murad mengatakan pihaknya menyambut baik peluang kerja sama bidang ekonomi dengan Pemerintah Belanda sebagai upaya pembangunan daerah sekaligus menjalin hubungan baik dengan Belanda.

Baca juga: Kota Ambon dan Kota Vlissingen-Belanda bahas lanjutan kerja sama

Pada kesempatan itu, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Lambert Grijns menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan ini untuk memperkuat hubungan yang sudah ada, dan diharapkan bisa membuka konsulat di Ambon sebagai langkah pertama menuju kerja sama selanjutnya.

"Kerja sama yang dibangun mulainya dari masalah sampah, salah satunya pada pusat pengelolaan sampah di Toisapu, hanya saja masih dalam skala kecil, diharapkan nantinya bisa semakin aktif dan bisa menarik lebih banyak hal,” kata Lambert.

Sebelumnya Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Belanda telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang sistem pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia Ardi Stoios-Braken bersama Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan perwakilan PT Milion Limbah Ambon.

Baca juga: Pemkot Ambon MoU investasi energi dengan Belanda

Program itu dilatarbelakangi kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum Kerajaan Belanda, diimplementasikan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan persampahan di Belanda, yang tergabung dalam Konsorsium MVO Nederlands.

Selain itu, juga berencana menjalin kerja sama dalam bidang pendidikan, dengan bersinergi bersama Universitas Pattimura, baik melalui pemberian beasiswa maupun pertukaran pelajar.

"Rencananya beberapa minggu ke depan kami akan ke Ambon untuk melihat berbagai peluang guna membangun kerja sama dengan pemda maupun pengusaha, baik dalam bidang budaya, energi terbarukan, maupun hal lainnya,” ujar Lambert.

Hubungan antara Maluku dengan Belanda sudah terjalin sejak terjadinya migrasi besar-besaran masyarakat Maluku ke Belanda pada 73 tahun silam.

Baca juga: KLHK-Pemprov Maluku tingkatkan pembangunan lingkungan hidup

Sebagian dari masyarakat Maluku yang telah beranak pinak di Belanda kemudian kembali ke Maluku. Tak sedikit di antaranya bahkan memiliki hubungan kerabat dekat dengan mereka yang memilih tinggal di Maluku. Hal itu yang mendorong kerja sama kedua pihak.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Seorang pencuri ulung

slot gacor terbaik dan terpercaya
Pemprov Kepri datangkan lima ton cabai dari Sulawesi Utara
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Aries Fhariandi. (Ogen)
Sudah datang satu ton, Jumat (1/3). Sisanya tiba dalam beberapa hari ke depan, atau sebelum Ramadhan.
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendatangkan lima ton cabai merah keriting dari Sulawesi Utara untuk menjaga kestabilan harga pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri Aries Fhariandi mengatakan cabai tersebut didatangkan secara bertahap sebelum Ramadhan.

"Sudah datang satu ton, Jumat (1/3). Sisanya tiba dalam beberapa hari ke depan, atau sebelum Ramadhan," kata Aries di Tanjungpinang, Sabtu.

Baca juga: Pemprov Lampung tanam cabai 100 hektare stabilkan harga cabai

Aries menyebut cabai itu diangkut dari Sulawesi Utara menggunakan transportasi udara, yang disubsidi oleh badan pangan nasional (Bapanas).

Berdasarkan agenda rapat secara nasional, Sulawesi dan Aceh saat ini menjadi dua daerah surplus produksi cabai sehingga, Kepri mendatangkan cabai dari provinsi tersebut, khususnya Sulawesi Utara.

Pemprov Kepri juga melibatkan BUMD PT Pembangunan Kepri selaku offtakeryang mengelola hasil pertanian cabai tersebut untuk dijual kembali di pasaran.

"Cabai itu dijual dengan harga lebih murah dibanding harga pasaran, yakni Rp70 ribu per kilogram. Sementara di pasaran saat ini, sekitar Rp80 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram," ungkapnya.

Aries menyampaikan upaya mendatangkan cabai dari luar daerah dikarenakan berkurangnya pasokan cabai di Kepri seiring minimnya hasil panen petani cabai lokal, terutama di Tanjungpinang dan Bintan.

Baca juga: Pemprov Kepri alokasikan 270 hektare lahan budidaya tanaman cabai

Selain itu, lanjutnya, upaya ini juga bagian dari strategi Pemprov Kepri menjaga pasokan cabai tercukupi sekaligus mengendalikan harga komoditas pokok tetap stabil dalam rangka menyambut momen Ramadhan dan Idul Fitri.

"Kami pun rutin keliling pasar guna mengawasi jangan sampai harga cabai naik terlalu tinggi," ujar Aries.

Ia menambahkan bahwa isu kelangkaan dan kenaikan harga cabai saat ini terjadi secara nasional sebagai dampak dari fenomena El Nino, sehingga memicu produksi cabai di sentra penghasil semakin berkurang.

Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024

Riasan merah di seluruh dunia

situs terbaru gacor
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Superstar Hiburan yang Tak Terkalahkan

pondok777
Pemkab Natuna sosialisasikan beasiswa kuliah gratis
Tangkapan layar proses sosialisasi beasiswa (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyosialisasikan beasiswa kuliah gratis di salah satu perguruan tinggi terkenal di Indonesia.
 Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Faisal Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Batam, Sabtu, mengatakan sosialisasi yang dilakukan berupa penjelasan tentang program studi (prodi) yang ada di perguruan tinggi tersebut. Tujuannya, menurut dia, agar para calon penerima beasiswa tidak kebingungan untuk menentukan prodi atau jurusan saat mendaftarkan diri.

Baca juga: Pemkab Natuna jajaki kerja sama beasiswa dengan Uniba "Sosialisasi dilakukan melalui zoom oleh perwakilan universitas dan saya selaku perwakilan pemerintah memberikan sambutan guna memotivasi anak-anak Natuna," ucap dia. Menurut dia, sosialisasi diikuti oleh seluruh kecamatan di Kabupaten Natuna.

"Pendaftaran untuk seleksi beasiswa sudah dibuka sejak 1 Maret sampai dengan 10 Mei 2024," katanya.

Baca juga: 200 mahasiswa di Kepri peroleh beasiswa dari BRIN Ia mengatakan, beasiswa dikhususkan untuk anak-anak asli Natuna yang berprestasi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kuotanya sekitar 21 orang," ujar dia. Ia menyebutkan pihaknya juga sudah menyebarkan informasi beasiswa tersebut ke setiap kecamatan dan sekolah-sekolah yang ada di Natuna.

Baca juga: Pemprov Kepri alokasikan dana Rp4,5 miliar untuk beasiswa mahasiswa Ia menambahkan, proses seleksi dilakukan langsung oleh perguruan tinggi tersebut dan Pemkab Natuna membantu menyiapkan sarana dan prasarana seleksi karena seleksi dilakukan dalam jaringan (daring). "Kita sudah sebarkan informasi beasiswa ini," kata dia.
Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Faisal Firman (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Hidup kembali dengan plug-in diaktifkan

ratu slot link alternatif
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024