petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot gacor 2022

mega388 475Jutaan kata 867345Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot gacor 2022》

Deretan 5 Perempuan Paling Tajir di Indonesia******

Forbes merilis daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Sosok Hartono bersaudara di peringkat pertama dengan total kekayaan US,7 miliar setara Rp715,5 triliun.
Forbes merilis daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Sosok Hartono bersaudara di peringkat pertama dengan total kekayaan US,7 miliar setara Rp715,5 triliun. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia--

Forbes merilis daftar 50 orang terkayadi Indonesia. Sosok Hartono bersaudara masih bertahan di peringkat pertama dengan total kekayaan US,7 miliar atau setara Rp715,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Menariknya, dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia per 2022 ini, ada lima orang perempuan yang masuk di dalamnya. Rata-rata usia crazy rich wanita ini berkisar antara 50-70 tahun.

Sumber kekayaan para wanita paling tajir se-Indonesia rata-rata berasal dari batu bara, properti, hingga energi.

1. Dewi Kam US miliar

Dewi Kam menjadi wanita terkaya di Indonesia dengan total kekayaan mencapai US miliar atau Rp30 triliun. Sedangkan, di Indonesia ia menjadi orang terkaya nomor 21.

Wanita berusia 72 tahun ini memperoleh sebagian pundi-pundinya dari saham minoritas di perusahaan tambang batu bara Bayan Resources di Indonesia. Di mana pada 2022 saham Bayan Resources naik tiga kali lipat imbas krisis energi global.

Selain itu, Dewi Kam juga memiliki kepentingan dalam pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik di Tanah Air.

Lihat Juga :
Ikea Terancam Diboikot Buntut Al Quran Dibakar Politikus Swedia

2. Arini Subianto

Arini Subianto menjadi wanita terkaya nomor dua di Indonesia dengan harta sebanyak US,5 miliar atau Rp22,5 triliun. Ia pun tercatat sebagai orang terkaya nomor 28 di Tanah Air.

Arini mendapatkan kekayaan setelah tapian sekaligus ayahnya, Benny Subianto meninggal pada Januari 2017. Sebab, sejak saat itu Arini yang merupakan putri sulung mengambil alih kerajaan bisnis keluarganya.

Arini Subianto saat ini menjabat sebagai presiden direktur perusahaan induk keluarga, Persada Capital Investama. Ia mengawasi investasi Persada di berbagai bidang mulai dari produk pengolahan kayu dan kelapa sawit hingga pengolah karet dan batu bara.



3. Rina Ciputra Sastrawinata

Rina Ciputra menjadi wanita terkaya nomor tiga dengan total kekayaan US,25 miliar atau Rp18,75 triliun. Ia mewarisi kerajaan properti Ciputra setelah ayahnya meninggal pada November 2019.

Sebagai anak sulung, Rina memegang jabatan penting di berbagai perusahaan Ciputra Group, di antaranya Direktur PT Ciputra Surya, PT Ciputra Development dan Presiden Direktur Ciputra Artpreneur.

Di Indonesia, Ciputra group tercatat sebagai orang terkaya nomor 33.

Lihat Juga :
Eksportir Bakal Diwajibkan Simpan DHE Selama 3 Bulan di Dalam Negeri

4. Ghan Djoe Hiang US,07 miliar

Ghan Djoe Hiang menjadi wanita terkaya nomor empat di Indonesia dengan total kekayaan mencapai US,07 miliar atau Rp16 triliun.

Ia adalah istri mendiang taipan Indonesia Athanasius Tossin Suharya, pendiri grup Baramulti yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara.

Baramulti Group saat ini memiliki 11 konsesi batu bara di Kalimantan dan Sumatera, Indonesia. Kondisi ini membuat Ghan Djoe Hiang menjadi orang kaya nomor 41 di Indonesia.

5. Marina Budiman

Marina Budiman menjadi wanita terkaya nomor lima di Indonesia dengan total kekayaan US,04 miliar atau Rp15,6 triliun.

Marina Budiman adalah salah satu pendiri dan presiden komisaris perusahaan pusat data DCI Indonesia. Ia mendirikan DCI pada 2011 bersama Otto Toto Sugiri.

Marina juga ikut mendirikan Indonet, penyedia layanan internet pertama di Indonesia, pada 1994. Ia juga tercatat sebagai orang kaya nomor 44 di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Perppu Ciptaker Hapus Peran Pemerhati Lingkungan pada Penyusunan Amdal******

Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.

Padahal, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat peraturan pemerintah (pp).

Selain itu, mengenai poin masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal bahkan tidak dicantumkan dalam Perppu Ciptaker.

Perppu itu juga menghapus ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh komisi penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lihat Juga :
Miras Cap Tikus Bakal IPO Besok di Bursa

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 40 mengenai izin lingkungan juga dihapus dalam Perppy Ciptaker. Padahal, dalam UU PPLH menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Tak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam Pasal 93 UU PPLH. Beleid itu sebelumnya menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Jauh sebelumnya Perppu Ciptaker terbit, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah mengkritisi Pasal 40 yang juga dihapus dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

Menurut Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi penghapusan pasal 40 hanya memberikan keistimewaan terhadap korporasi.

"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Jadi, sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," kata Zenzi medio beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)




bab terbaru:pion368

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
situs168
zona303 slot
cara masuk ke server thailand
download situs slot
koinslot
cara menghitung cicilan kredivo
erek erek 25 2d
opera777
erek erek lengkap bergambar
Daftar isi semua bab
Bab 1 cepat dapat duit
Bab 2 forum berbagi prediksi togel
Bab 3 tafsir mimpi abjad 3d
Bab 4 cara dapat uang 30 juta
Bab 5 slot jp paus x500
Bab 6 buku mimpi banjir
Bab 7 piramidslot
Bab 8 game online 77
Bab 9 ninja 4d slot
Bab 10 kilat77 demo
Bab 11 rajawin77
Bab 12 slot yakin menang
Bab 13 slot pecah
Bab 14 jam gacor slot zeus hari ini
Bab 15 pinjol cicil
Bab 16 asiabet88
Bab 17 situs terpercaya dan gacor
Bab 18 gngplay
Bab 19 rekomendasi slot gacor
Bab 20 nama situs slot gacor terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3303bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Kelahiran kembali modern setiap hari

trik main qiu qiu supaya menang
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Master Pedang Samsara

toto855
Harga sejumlah aset kripto menghijau dalam 24 jam terakhir jelang Tahun Baru Imlek dipimpin XRP.
Harga sejumlah aset kripto menghijau dalam 24 jam terakhir jelang Tahun Baru Imlek dipimpin XRP. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga sejumlah aset kriptomenghijau dalam 24 jam terakhir jelang Tahun Baru Imlekdipimpin XRP.

Mengutip coinmarketcap pada Jumat (21/1), harga XRP melesat 3,32 persen ke level USIHSG Diprediksi Menguat Terbatas Hari Ini******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Rabu (18/1).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Rabu (18/1). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Rabu (18/1).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya menilai pergerakan IHSG berpeluang menguat terbatas.

Penguatan ini diprediksi akan berlangsung jangka pendek melihat perdagangan sebelumnya mampu menggeser rentang konsolidasi ke arah lebih baik.

Meski demikian, momentum koreksi wajar masih dapat terus dimanfaatkan oleh investor baik jangka pendek, menengah maupun panjang.

"Termasuk untuk melakukan trading ataupun investasi jangka pendek," ucapnya.

William memprediksi indeks saham bakal bergerak di rentang support 6.654 dan resistance 6.789.

Lihat Juga :
Daftar Bos Startup di Forbes 30 Under 30 yang Terseret Kasus Penipuan

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan INDF, BMRI, ITMG, BBCA, TLKM, ASRI, dan AKRA.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG berpeluang kembali bangkit untuk menguji resisten 6.871.

"IHSG mengonfirmasi pembalikan tren dan diperkirakan akan naik ke 6.871 sebagai resisten berikutnya," kata Ivan.

Meskipun demikian, ia menilai koreksi jangka pendek dapat terjadi hari ini untuk menguji support minor di 6.725.

Lihat Juga :
Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa, Jawa Tengah Kedua

Berdasarkan indikator MACD, bursa menunjukkan sinyal golden cross. Golden cross ialah pola grafik di mana rata-rata pergerakan jangka pendek melintasi di atas rata-rata pergerakan jangka panjang.

Ivan memperkirakan hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support 6.725 dan resistance 6.871. Saham pilihannya adalah INDF, ITMG, dan INKP.

IHSG ditutup di level 6.767 pada Selasa (17/1) ini. Indeks saham menguat 79,28 poin atau bertambah 1,19 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp12.387 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 26.119 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 320 saham menguat, 222 terkoreksi, dan 175 lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu),3909 per keping. Dengan kondisi tersebut, XRP sudah menguat 3,65 persen selama sepekan ini. 

Penguatan XRP diikuti cardano yang naik 2,91 persen. Pada pagi ini, cardano diperdagangkan di level USSatgas Pangan Temukan 7.000 Kardus Minyakita Ditimbun di Sumut******

Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara.
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Medan, CNN Indonesia--

Tim Satgas PanganProvinsi Sumut menemukan 75 ton atau 7 ribu kardus Minyakita yang ditimbun di Sumatera Utara. Hal ini ditemukan usai Tim Satgas Pangan melakukan sidak di tingkat produsen.

Mereka yang didatangi adalah PT. Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.

"Terdapat Minyakita sebanyak 75 ton atau 7.000 kardus," ungkap Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, Senin (13/2)

"Mereka mengaku hanya memproduksi minyak curah. Tapi setelah temukan terdapat Minyakita di gudangnya," paparnya.

Temuan Minyakita yang berada di gudang itu ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022. Namun, hingga tanggal sidang minyak goreng bersubsidi itu belum didistribusikan.

"Ini baru 1 produsen atau distributor. Di Sumut ada 16 produsen di Sumut dengan kebutuhan kita itu hampir 13 ribu ton per bulannya. Maka itu kami minta produsen betul-betul melakukan distribusi sesuai aturan, jangan ada upaya menahan untuk mendapat keuntungan sesaat," papar Naslindo.

Lihat Juga :
DPR Bakal Panggil John Riyadi Bulan Depan, Bahas Meikarta

Lebih jauh, temuan 75 ton Minyakita yang ditimbun ini memperkuat penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan rakyat (MGKR) di pasaran. Kelangkaan ini menjadikan minyak goreng sebagai penyumbang inflasi 2023.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kanwil I Medan yang ikut melakukan sidak mengaku akan memanggil pihak produsen untuk melakukan klarifikasi.

"Kita akan dalami lagi terkait temuan dan barang buktinya. Kita akan klarifikasi pihak-pihaknya," kata Kabid Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil I Medan Shobi Kurnia.

[Gambas:Video CNN]



(fnr/cfd),3399 per keping.

Selama sepekan, ethereum sudah menguat 10,01 persen. Penguatan juga dialami bitcoin dan BNB.

Untuk bitcoin penguatan mencapai 1,58 persen dalam 24 jam terakhir dan 11,83 persen dalam seminggu belakangan ini. Kini, bitcoin diperdagangkan dengan harga US.095,15 per keping.

Sementara itu BNB menguat 1,67 persen ke US4,87 per keping. 

Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(agt/sfr)

Sistem Krisis Raja Kemuliaan Naruto

slot 123 login
Masyarakat Transportasi Indonesia menilai rencana subsidi pembelian kendaraan listrik senilai Rp5 triliun seharusnya dialihkan ke pembenahan angkutan umum.
Masyarakat Transportasi Indonesia menilai rencana subsidi pembelian kendaraan listrik senilai Rp5 triliun seharusnya dialihkan ke pembenahan angkutan umum. Ilustrasi. (cnnindonesia/adiibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai rencana subsidi Rp5 triliun untuk pembelian kendaraan listrikseharusnya dialihkan ke pembenahan dan perbaikantransportasi umum.

Menurut Djoko hal ini akan memberikan dampak lebih luas kepada masyarakat ketimbang subsidi dibagi ke pembeli kendaraan 'hijau'.

Pemerintah sebelumnya mengatakan telah menyiapkan dana Rp5 triliun untuk subsidi kendaraan listrik yang akan dibagikan tahun ini.

"Lebih bijak jika Pemerintah dan DPR bersepakat mau mengalihkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp5 triliun, diberikan pada perbaikan dan pembenahan transportasi umum. Baik untuk angkutan umum perkotaan maupun angkutan jalan perintis. Mobilitas masyarakat terbesar di sektor transportasi darat," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (8/1).

Djoko juga mengingatkan pengalihan anggaran sebesar itu sebetulnya dapat mendongkrak nama para pejabat yang ingin mendongkrak popularitas pada tahun politik.

Sebab, dampak atau keuntungan yang diterima masyarakat tentu akan menjadi lebih luas karena digunakan untuk keperluan pembenahan sektor transportasi.

"Di tahun politik ini, anggaran sebesar itu dapat membantu mendongkrak popularitas anggota DPR yang mau mengikuti pilihan legislatif 2024. Pasalnya, akan banyak masyarakat di daerah pemilihannya yang akan menikmatinya, jika di Dapilnya diberikan program transportasi umum," katanya.

Djoko menjabarkan secara total subsidi keperintisan sektor transportasi tahun ini memang mengalami kenaikan dibanding 2022.

Pembagiannya yakni perkeretaapian mendapat porsi cukup besar, yakni Rp3,326 triliun. Kemudian diikuti transportasi laut Rp1,47 triliun, transportasi darat Rp1,32 trilun, dan transportasi udara Rp550,137 miliar.

Dengan pembagian itu Djoko menilai subsidi, khususnya sektor transportasi darat perlu ditambah.

"Subsidi layananan transportasi di sektor transportasi darat masih perlu diperbanyak, mengingat mobilitas masyarakat terbesar ya di darat," sambung akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

apakah aku tuhan

info link slot paling gacor
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Hidup di dunia tanpa akhir

semestabet

uap baja dan api

daftar situs slot gacor