judi online server thailand 779Jutaan kata 513490Orang-orang telah membaca serialisasi
《ada kami ojk》
Majalah TIME PHK 15 Persen Karyawan******Jakarta, CNN Indonesia--
Majalah TIME memberhentikan (PHK) sekitar 15 persen karyawan pada Selasa (23/1). Hal ini diungkapkan langsung oleh serikat pekerja.
Berdasarkan laporan CNN, juru bicara TIME mengungkapkan PHK berdampak terhadap 30 karyawan dari berbagai departemen, termasuk divisi editorial, teknologi, penjualan dan studionya.
Serikat pekerja menyebutkan yang paling banyak dirumahkan adalah karyawan TIME for Kids, kanal yang mempublikasikan berita untuk anak-anak usia sekolah.
Dalam memo kepada karyawan, Kepala Eksekutif TIME, Jessica Sibley mengatakan keputusan tersebut bukan hal yang mudah bagi perusahaan. Namun, harus dilakukan demi keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang perusahaan.
"Kami telah berupaya mengelola pengeluaran di area lain dalam bisnis kami secara agresif untuk meminimalkan dampak keputusan ini terhadap karyawan kami," tulis Sibley.
"Meskipun keputusan ini tidak mudah diambil, ini adalah langkah penting yang harus kami ambil untuk memajukan bisnis kami dan meningkatkan posisi keuangan kami sebagai sebuah organisasi," imbuhnya dalam memo tersebut.
PHK di TIME terjadi pada hari yang sama ketika lebih dari 400 staf Condé Nast melakukan demo mogok kerja 24 jam untuk memprotes PHK di penerbit prestise tersebut, dan The Los Angeles Times memangkas karyawa divisi redaksi sebesar 20 persen.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Pengusaha Emoh 'Labrak' Kemenkeu Meski Berat Pajak Hiburan Naik******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha emoh menemui Kementerian Keuangansoal sengkarut kenaikan pajak hiburanmenjadi 40-75 persen.
Ketua Gabungan Industri Paris Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani sebenarnya sudah bersafari ke kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kemenko Marves agar pajak hiburan batal naik.
Ia membawa para pelaku usaha di bidang jasa hiburan, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dan pemilik tempat karaoke Inul Daratista.
"Kita belum ketemu (Kemenkeu), tapi kan menurut pandangan kami, kalau ketemu Kemenkeu percuma. Kan sudah jadi uu," kata Hariyadi usai bertemu Menko Marves Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Hariyadi menegaskan penyusunan UU HKPD sedari awal sudah tidak tepat. Menurutnya, justifikasi soal range pajak hiburan 40-75 persen tidak jelas.
Ia juga mempertanyakan dalih Kemenkeu soal kenaikan pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Menurutnya, keadilan mana yang dimaksud kementerian pimpinan Sri Mulyani tersebut.
"Ini kan berbeda dengan pajak barang mewah, ya kan? Barang mewah itu orang membeli sesuatu yang bersifat personal. Lah, ini kan (menyangkut) lapangan kerja, lahan yang berbeda," kritiknya.
"Jadi, kalau kitachallengeuntuk hal ini, menurut saya banyak yang bisa ditanya. Karena justifikasinya dari mana? Itu kemungkinan besar kalau kita buka debat publik tentang ini, mungkin saya rasa agak sulit untuk memenangkan, karena kami tahu persis kok angka-angka itu justifikasinya sangat lama," tutup Hariyadi.
Sementara itu, Hotman Paris mendesak pemerintah daerah kembali menetapkan pajak hiburan dengan mengacu tarif lama. Ia mengutip pasal 101 UU HKPD yang memperkenankan adanya insentif fiskal.
Selain itu, Hotman mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
[Gambas:Video CNN]
Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes******Jakarta, CNN Indonesia--
Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.
"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Menurutnya, pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.
"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.
Lihat Juga :Wamen ATR/BPN Janjikan Titik Terang Kasus Tanah Nirina Zubir |
Kritik juga disampaikan pengacara kondang Hotman Paris memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Ia menilai pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha.
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya, Sabtu (6/1).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
"Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
"Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," sambungnya.
Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.
"Namun, Undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," tandasnya.
Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)
Label:pinjam uang lazada、gameland88、bukit 138 slot
Terkait:cara pinjam uang di dana syariah、starxo88 slot、suhu jp slot、cara cicil hp tanpa kartu kredit、semua togel、puncak 69 slot、naga169、kangtoto、roket138、cara cepat menaikkan limit kredivo
bab terbaru:slot paling gacor sedunia(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《ada kami ojk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek2 00Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ada kami ojk》bab terbaru。