foxibet 348Jutaan kata 529642Orang-orang telah membaca serialisasi
《wakhoki99》
Merasa Dirugikan, Garuda Gugat 2 Kreditor Rp10 T******
PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk menggugat dua krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp10 triliun ke PengadilanNiaga Jakarta Pusat.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 30 Desember 2022 lalu.
Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka.
Selain itu, Garuda meminta dua kreditur itu mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 17 Juni 2022.
Garuda meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materil penggugat terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14,25 miliar.
Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.
Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya," ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Lihat Juga :Isi 'Pengakuan Dosa' Bappebti soal Kasus Penipuan Robot Trading |
Irfan meyakinkan gugatan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.commasih berupaya meminta tanggapan ke pihak tergugat.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/agt)Jokowi Bakal Datangkan Alat Kesehatan Rp130 M ke Pekanbaru******
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menggelontorkan dana Rp130 miliar untuk pembelianalat kesehatan, khususnya untuk penyakit jantung dan kanker.
"Kemenkes udah membantu untuk (penyakit) jantung, kanker, tahun ini akan tiba alkesnya senilai Rp130an miliar," kata Jokowi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Riau Rabu (4/1).
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga warga Riau dan sekitarnya agar tidak lagi berobat ke luar negeri. Meskipun, ia mengaku saat ini keberadaan rumah sakit khusus di Pekanbaru masih kurang.
"Ini yang dibutuhkan Provinsi Riau. Tanahnya disiapin provinsi, bangunan dan lainnya baru dibicarakan," ucap Jokowi.
Ia memaparkan hal ini usai mengunjungi RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru, Riau. Dalam kunjungan itu, Jokowi juga memantau pelaksanaan layanan BPJS dan berbincang dengan sejumlah pasien.
Lihat Juga :Buruh Tolak Keras Dalih Pengusaha soal Outsourcing: Perbudakan Modern |
Ia berharap seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS mampu memberikan pelayanan yang terbaik.
"Baik RS milik pusat, pemprov, swasta, semua memiliki standard layanan yang baik semua. Karena sekarang tidak seperti yang dulu, BPJS telat bayar, sekarang enggak, BPJS memiliki duit yang cukup untuk membayar tepat waktu," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Zulkifli, dan Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Wan Muharyati.
[Gambas:Video CNN]
Label:qqbet77、cara pinjam uang di fif jaminan bpkb、mpo76
Terkait:mahjong ways 2 gacor、situs slot barat、situs yang sering maxwin、slot online、cara dapat uang kaget dana、trik jitu gates of olympus、pinjaman online tanpa selfie ktp、prediksi togel taiwan hari ini、slot tergacor di indonesia、situs togel aman dan terpercaya
bab terbaru:slot gacor pragmatic play(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk akan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau menggelar initial public offering(IPO) pada Jumat, (6/1). Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus ini diberi kode emiten BEER.
Berdasarkan propektus perusahaan, BEER menawarkan 800 juta lembar saham atau 8 juta lot kepada publik. Ini setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan.
"Yang ditawarkan kepada masyarakat dengan kisaran Harga Penawaran sebesar Rp220 setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (saham yang ditawarkan)," demikian isi prospektus Jobubu, dikutip Kamis (5/1).
Produsen minuman keras ini berlokasi di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Jojobu merupakan perusahan yang diberikan izin khusus oleh pemerintah untuk memproduksi minuman beralkohol di Indonesia.
Perusahaan ini mempunyai kapasitas dan izin khusus untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atau dari kadar 0-55 persen.
Jojobu punya tiga produk antara lain Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.684 pada Jumat (6/1). Indeks saham menguat 30,71 poin atau bertambah 0,46 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.064 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 15.249 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 271 saham menguat, 264 terkoreksi, dan 170 lainnya stagnan.
Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut bangkit 1,16 persen di level Rp15.625 per dolar AS.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak ambruk. Indeks S&P 500 melemah di 1,16 persen disusul indeks NYSE Composite 0,81 persen. Indeks NASDAQ Composite pun ikut minus 1,47 persen.
Serupa, bursa saham Eropa terpantau mayoritas melemah. Indeks DAX di Jerman justru melemah sebesar 0,38 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis yang minus dengan persentase 0,22 persen. Sementara, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,64 persen.
Kemudian, bursa saham Asia mayoritas perkasa. Indeks Nikkei 225 di Jepang tercatat plus 0,59 persen disusul indeks Kospi di Korea Selatan plus 1,27 persen. Hanya indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang melemah 0,16 persen.
[Gambas:Video CNN]
Pengelolatolkini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecilmenengah (UMKM).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pasal 53A ayat 2 yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Peraturan ini berlaku untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan.
Penyediaan 30 persen area untuk UMKM ini nantinya akan dilakukan dengan pola kemitraan. Selain itu, UMKM juga bisa melakukan penanaman dan pemeliharaan di tempat istirahat (rest area) tol.
Selain tol, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib menyediakan tempat promosi atau usaha bagi UMKM di sejumlah tempat.
Beberapa di antaranya yang wajib adalah terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur publik lainnya.
"Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan," dikutip dari pasal 104 ayat 2.
[Gambas:Video CNN]
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meluncurkan emasbatangan tematik seri Imlek 2023 bertema Year of The Rabbit. Emas batangan ini menjadi yang pertama dengan desain tiga dimensi (3D).
"Emas Imlek ANTAM merupakan emas batangan pertama di Indonesia yang dicetak dengan sedikit timbul (3D)," ujar General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT ANTAM Purwanto di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (5/2).
Emas batangan Imlek ANTAM diproduksi dengan berat 8 gram dan menggunakan teknologi modern. Emas dilengkapi dengan fitur keamanan dan estetik, di antaranya microtext, QR code dan rainbow effectpada permukaan produk.
Selain emas batangan, Emas Imlek 2023 ANTAM juga diproduksi dalam kategori Gift Series dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Emas Imlek ANTAM diproduksi secara terbatas, emas batangan 8 gram sebanyak 2.000 keping, sedangkan Gift Series 0,5 gram dan 1 gram masing-masing 2.500 keping.
"Emas Year of The Rabbit dapat dibeli di seluruh jaringan butik emas logam mulia di 11 kota atau melalui pemesanan daring," ujar Purwanto.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan pertumbuhan aset kripto di masa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengaku salah satu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi ini adalah memindahkan pengelolaan kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Salah satunya ada laporan dari The Financial Stability Board (FSB), pesatnya pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan. Kata FSB ini nanti ada kompleksitas di sektor keuangan, sehingga saat itu kita sepakat kebijakannya harus forward looking," kata Didid di Gedung Bappebti Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
"Ketika berpotensi berdampak pada stabilitas keuangan, maka diputuskan mengantisipasi masalah masa depan, maka pengelolaan akan dilakukan OJK. Sebelum ribut, maka kita pastikan ke depan pengaturannya akan lebih baik, menghindari kompleksitas dan sebagainya," paparnya.
Lebih jauh, ia mengakui saat ini masih sulit untuk menciptakan bursa kripto yang dijanjikan dibangun pada 2022 lalu. Menurut Didid, hal ini disebabkan tidak ada benchmarking atau standar baik yang bisa dilihat dari negara tetangga.
Selain itu, ia menilai fokus utama saat ini adalah memastikan ekosistem aset kripto berjalan dengan baik terlebih dahulu.
Lihat Juga :KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan |
Padahal, Didit mengungkapkan ketiadaan bursa kripto ini sebenarnya menyulitkan Bappebti. Sebab, semua tanggung jawab dan risiko mesti diatasi oleh lembaga ini. Berbanding terbalik dengan bursa saham yang memiliki lembaga penanggung jawab, maka risiko yang ditanggung pun dibagi merata.
Terlebih, pemilik aset kripto mayoritas datang dari luar negeri. Akibat mayoritas datang dari luar negeri, maka pengawasannya pun akan sulit dilakukan. Saat ini, Bappebti mencatat terdapat 383 jenis koin yang terdaftar, dan hanya 10 di antaranya yang merupakan koin lokal.
"Ketika ada permasalahan, perdagangan kami bisa pantau. Kemarin FTX pemiliknya ada di luar sana. Kami berharap bursa kripto ini akan terbentuk 2023," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
《wakhoki99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,silverbola slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《wakhoki99》bab terbaru。