petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bo slot sering maxwin

mpo99 867Jutaan kata 103262Orang-orang telah membaca serialisasi

《bo slot sering maxwin》

Erick Pindahkan Depo BBM Plumpang yang Terbakar ke Tanah Pelindo******

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan depo BBM Pertamina akan dipindahkan dari Plumpang, Jakarta Utara ke lahan milik Pelindo. Pembangunan dilakukan akhir 2024.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan depo BBM Pertamina akan dipindahkan dari Plumpang, Jakarta Utara ke Pelabuhan Pelindo. Pembangunan dilakukan akhir 2024. (Dok.PSSI).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PertaminaPlumpang, Jakarta Utara akan dipindahkan ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Pembangunan depo BBM baru itu diperkirakan mulai akhir 2024.

Erick mengatakan pembangunan terminal BBM baru di Pelabuhan Pelindo membutuhkan 2 tahun sampai 2,5 tahun.

"Kami juga sudah merapatkan bahwa kilang (depo BBM) akan kita pindah ke tanah Pelindo kita sudah koordinasi dengan Pelindo lahannya akan siap dibangun akhir 2024," kata Erick dalam video, Senin (6/3).

Maka dari itu, Erick menginginkan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat karena hal itu merupakan bagian perlindungan masyarakat seperti yang diminta Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan rencana penetapan buffer zoneatau zona aman di sekitar TBBM.

"Untuk menentukan buffer zone dan juga rencana pemindahan permukiman warga tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu ada komunikasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat," ujarnya.

Erick pun berharap tindakan yang akan dilakukan terhadap TBBM Plumpang menjadi percontohan bagi fasilitas vital nasional, termasuk TBBM lain, dan kilang-kilang Pertamina di tempat lain.

"Ini akan menjadi proyek percontohan pertama, sebelum kita terapkan di kilang-kilang lain, bahkan termasuk juga pabrik pupuk dan smelter," ujar Erick.

Kebakaran yang melanda Depo Pertamina di Plumpang terjadi pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.11 WIB. Menurut kesaksian warga, tercium aroma bensin yang menyengat sebelum kebakaran terjadi.

Belasan orang dilaporkan meninggal dunia, serta puluhan mengalami luka bakar. Tak hanya itu, musibah kebakaran depo merembet hingga ke pemukiman warga sekitar yang menyebabkan ratusan orang harus mengungsi. Belum diketahui secara pasti penyebab dari kebakaran tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Ekonom Kritik Permenaker Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen******

Ekonom sebut Permenaker Nomor 5/2023 yang memperbolehkan eksportir memotong gaji buruh sampai 25 persen merugikan buruh dan perekonomian.
Ekonom sebut Permenaker Nomor 5/2023 yang memperbolehkan eksportir memotong gaji buruh sampai 25 persen merugikan buruh dan perekonomian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengamat ekonomi menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memperbolehkaneksportirsektor padat karya tertentu bisa memotong gajipekerjanya sampai 25 persen tidak tepat.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan jika alasan terbitnya untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor, maka seharusnya pemerintah mencari alternatif jalan keluar lain. Cara yang lain yang bisa dilakukan adalah memberikan insentif bagi perusahaan.

Faisal menambahkan pemotongan gaji buruh bisa semakin memperparah ekonomi masyarakat menengah ke bawah karena pemotongan ini menggerus daya beli mereka di tengah kenaikan harga-harga (inflasi).

Ia pun mempertanyakan pengawasan terhadap perusahaan yang boleh melakukan pemotongan gaji pekerja. Pasalnya, kelonggaran ini bisa saja dimanfaatkan oleh perusahaan dengan kondisi yang sebenarnya stabil, tapi memilih memangkas gaji pekerjanya.

Lihat Juga :
Mendag Zulhas Bakar Pakaian hingga Tas Bekas Impor Rp10 M di Pekanbaru

"Dikhawatirkan diikuti oleh perusahaan lain dan tidak bisa diawasi oleh pemerintah mengenai kelayakan yang boleh dan tidak boleh. Malah memberikan dampak buruk yang lebih besar," kata Faisal.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan aturan soal pemangkasan gaji buruh di perusahaan berorientasi ekspor tersebut memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi ekonomi, serta mengorbankan kesejahteraan buruh.

"Buruh yang seharusnya mendapat perlindungan terhadap pemangkasan upah, malah dikorbankan. Memang kita ini enggak peduli dengan perlindungan pekerja, setelah ada UU Cipta Kerja, buruh terus dilucuti kesejahteraannya," kata Bhima.

Lihat Juga :
Kronologi Bank Raksasa Credit Suisse di Ambang Kejatuhan

Menurutnya, negara harusnya hadir dengan meningkatkan porsi regulasi dan belanja perlindungan terhadap pekerja rentan, bukan sebaliknya. Pasalnya dalam rantai produksi, khususnya di industri tekstil pakaian jadi dan alas kaki, posisi buruh buruh disebut paling rentan.

Bhima mengatakan buruh ada di strata terbawah, apalagi pada saat pandemi banyak buruh yang tidak digaji penuh, jam kerja tidak pasti, serta menjadi korban PHK. Bahkan banyak kasus 'pencurian upah', yaitu kondisi buruh bekerja sesuai jam kerja normal tetapi upahnya dipotong dengan berbagai alasan.

Ia juga menilai Permenaker soal pemangkasan upah itu rancu. Apalagi, syarat perusahaan boleh pangkas gaji jika porsi biaya tenaga kerja itu minimal 15 persen dari biaya total produksi.

"Itu sudah jelas kalau ongkos pekerja tidak mendominasi biaya total produksi, kenapa yang 15 persen itu mau dikorbankan. Ini tidak logis," ujarnya.

Menurut Bhima, jika aturan pemotongan gaji buruh diberlakukan maka daya beli pekerja yang notabene kelas menengah bawah, akan terpukul. Kondisi itu kemudian akan berdampak konsumsi rumah tangga secara agregat.

"Begitu perusahaan pakaian jadi berorientasi ekspor mau banting stir ke pasar domestik, yang beli juga berisiko menurun," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan jangka waktu maksimal enam bulan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Dan ini hanya enam bulan. Jangan dipikir ini berlaku forever. Ini berlaku hanya enam bulan saja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (17/3).

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)




bab terbaru:poker 888 slot

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
saldo4d
situs slot terbaru gacor
erek2 45
sensa88
menang8
pengajuan pinjaman online
mbcslot88
situs slot gacor x500
ada303
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot gacor aman terpercaya
Bab 2 ugslot 100
Bab 3 atm4d
Bab 4 situs khusus slot gacor
Bab 5 erek erek gentong
Bab 6 agen slot terpercaya
Bab 7 pinjam uang online langsung cair
Bab 8 rtp kapten69
Bab 9 slot daftar
Bab 10 slot gacor jam 10 malam
Bab 11 trik slot receh hari ini
Bab 12 fftoto
Bab 13 lawu88slot
Bab 14 slot bonus new member 100 bebas ip
Bab 15 pinjam saldo dana 50 ribu
Bab 16 berlian888
Bab 17 bintang88 deposit pulsa tanpa potongan
Bab 18 krisna96
Bab 19 server ntp thai
Bab 20 leci123
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1176bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

kaisar kuno

situs idnplay terpercaya
Keputusan diteken Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia dan Direktur Utama PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS) selaku kuasa pemegang saham SPTP.
Komposisi Direksi PT Pelindo Terminal Petikemas. (Foto: Arsip CitraNusa/MTI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mengangkat Ady Sutrisno menjadi Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) menggantikan Edi Priyanto. Ady Sutrisno mulai bekerja efektif pada, Rabu (1/3).

Pengangkatan ini dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang dituangkan dalam RUPS nomor KP.03/24/2/1/RKTK/UTMA/PLND-23 dan SK.03/24/2/4/HKP/DRU/PSD-23.

Keputusan ini diteken Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Direktur Utama PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS) selaku kuasa pemegang saham SPTP.

"Pergantian direksi ini dilakukan untuk mendukung pencapaian sejumlah rencana strategis yang telah ditetapkan oleh holding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo," kata Widyaswendra dalam keterangannya, Rabu (1/3).

Ady Sutrisno sebelum menjabat sebagai Direktur SDM PT Pelindo Terminal Petikemas merupakan Direktur SDM PT Pelindo Multi Terminal yang juga merupakan bagian dari Pelindo grup. Penugasan itu diperoleh Ady pasca penggabungan PT Pelindo I-IV yang terjadi pada 1 Oktober 2021 lalu.

Ady Sutrisno yang berasal dari Makassar ini mengawali karirnya sebagai pegawai PT Pelindo IV (Persero) pada tahun 1998. Sejumlah jabatan penting di PT Pelindo IV (Persero) sebelum merger pernah diemban oleh Ady Sutrisno.

Antara lain Kepala Biro Hukum (2014), General Manager Pantoloan (2016), General Manager Sorong (2017), General Manager Ambon (2019), General Manager Terminal Petikemas Makassar (2021), dan Direktur SDM PT Pelindo IV (Maret 2021-September 2021).

Sementara itu, Edi Priyanto mendapat penugasan baru dari pemegang saham sebagai Direktur SDM PT Pelindo Multi Terminal. PT Pelindo Multi Terminal merupakan subhoding Pelindo yang menangani bisnis non-peti kemas. Perusahaan tersebut berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara dan mengelola sejumlah cabang pelabuhan di Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih atas segala bentuk kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan oleh Bapak Edi Priyanto untuk kemajuan PT Pelindo Terminal Petikemas, selamat menjalankan tugas baru sebagai Direktur SDM PT Pelindo Multi Terminal," kata Widyaswendra.

Dengan pergantian tersebut, maka komposisi Direksi PT Pelindo Terminal Petikemas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

Direktur Utama : M. Adji
Direktur Operasi : Muarip
Direktur Teknik : Dothy
Direktur SDM : Ady Sutrisno
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Endot Endrardono
Direktur Strategi dan Komersial : Rima Novianti

(inh/inh)

Kamu Ruxi Xie Chicheng

pinjol ada kami
Kemnaker melarang perusahaan paksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat.
Kemnaker melarang perusahaan memaksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat. (Istockphoto/Jakraphong Pongpotganatam)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).

"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.

Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.

"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.

Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:

g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Bunga mekar di Jinxiang

20 togel
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023.
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THRLebaran2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).

"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Ida sebelumnya memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.

"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal pekan ini.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Keabadian Sejati dalam Pemurnian Senjata

qqpulsa
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menilai sistem satu arah (one way) saat mudik Lebaran tahun ini merugikan.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menilai sistem satu arah (one way) saat mudik Lebaran tahun ini merugikan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) protes mengenai sistem satu arah (one way) sepanjang 342 km yang akan diterapkan di Jalan Tol Cikampek Utama-Kalikangkung pada mudik Lebarantahun ini.

Salah satu pengurus IPOMI, Firmansyah Mustafa, mengatakan bus dari Jawa Timur biasanya bakal menjemput pemudik dari Jakarta. Bus tersebut biasanya sudah memperhitungkan perjalanan dengan jalan tol bisa ditempuh dalam 10 jam hingga 11 jam jika kondisi lalu lintas normal dan 13 jam - 14 jam dalam kondisi ramai.

Setelah itu, bisa langsung kembali ke Jakarta untuk menjemput pemudik. Namun, dengan sistem one way maka jalan bus akan terganggu dengan banyaknya kendaraan yang lebih kecil dan tidak bisa menentukan kecepatan sesuai batas maksimal di jalan tol.

"Akhirnya apa yang kami harapkan bisa putar kepala balik lagi menjemput rezeki ke Jakarta akan agak sulit karena pengaturan itu," lanjutnya.

Firmansyah mengatakan kesulitan pengusaha bus semakin bertambah dengan kebijakan pembatasan pengisian BBM Solar 200 liter dalam 24 jam.

Terlepas dari itu, pengusaha bus disebut tetap akan mengikuti aturan pemerintah dan tidak akan mogok beroperasi. Namun, mereka meminta pemerintah juga mempertimbangkan keberpihakan kepada mereka dalam mengeluarkan aturan.

"Kami sebagai pelaku transportasi tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik. Tapi di sisi lain pemerintah kadang mengambil kebijakan lupa bahwa itu justru merugikan kami," katanya.

Polri bakal menerapkan sistem one waymulai dari KM 72 hingga KM 414 Jalan Tol Cikampek Utama-Kalikangkung pada 18 April mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran yang diprediksi terjadi pada 19 April hingga 21 April 2023.

"Kami pihak kepolisian akan memberlakukan sistem one waypada tanggal 18 April mulai dari KM 72 hingga KM 414. Karena puncak arus mudik akan terjadi pada H-2 dan H-1," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (2/4) lalu.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Kultivator abadi datang ke dunia

rekomendasi situs slot gacor hari ini
PT Industri Kereta Api (INKA) buka suara soal 16 train set alias rangkaian KRL pesanan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
PT Industri Kereta Api (INKA) buka suara soal 16 train set alias rangkaian KRL pesanan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Industri Kereta Api (INKA) buka suara soal 16 train set alias rangkaianKRL pesanan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Senior Manager TJSL & Stakeholder Relationship PT INKA (Persero) Bambang Ramadhiarto mengatakan setiap rangkaian terdiri dari 12 kereta. Sehingga, pesanan KCI tersebut mencapai 192 kereta.

"Kontrak akan ditandatangani. Delivery rangkaian pertama bulan ke-22 setelah effective date of contract (EDC). Sedangkan delivery rangkaian ke-16 adalah bulan ke-31 setelah EDC," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).

Namun, ia membantah ada hambatan dalam produksi kereta INKA. Bambang menegaskan INKA bakal memberikan yang terbaik, meliputi quality cost, delivery, dan services.

"Kapasitas INKA sangat memadai, InsyaAllah tidak ada hambatan. Dari berbagai aspek, jadwal tersebut sangat normal," tandasnya.

Di lain sisi, Vice President Corporate Secretary KCI Anne Purba menjelaskan pihaknya telah memesan 16 train set KRL dengan nilai kurang lebih Rp4 triliun. KCI bahkan mengklaim MoU sudah ditandatangani sejak 2022.

Lihat Juga :
BCA Akan Turunkan Nominal Minimal Transfer Antar Rekening Jadi Rp1

Anne menyebut kereta pesanan tersebut bakal dioperasikan mulai 2025. Ia menegaskan pemesanan produk KRL buatan INKA itu diperlukan untuk menambah armada dan meningkatkan kapasitas angkut.

Namun, KCI tetap berniat mengimpor KRL bekas dari Jepang untuk mengganti rangkaian yang bakal dipensiunkan pada 2023 dan 2024. Setidaknya ada 10 rangkaian yang harus pensiun pada tahun ini dan 19 rangkaian lain pada tahun depan.

"Impor kereta bukan baru memang menjadi pilihan utama untuk menggantikan kereta-kereta yang dikonservasi (pensiun). Terdapat pilihan lain dengan melakukan upgrade teknologi pada kereta yang akan dikonservasi, hanya saja pilihan tersebut membutuhkan waktu 1-2 tahun untuk pengerjaannya," jelas Anne dalam keterangannya.

Lihat Juga :
Kepala Bea Cukai DIY Tetap Terima Gaji Meski Dicopot Buntut Hedon

Berdasarkan surat permohonan izin impor dari KCI, rencananya mereka ingin mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

KCI sudah meminta surat izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 13 September 2022. Namun, Kemendag butuh rekomendasi teknis dari Kemenperin untuk memberikan izin impor.

Setelah menunggu empat bulan lamanya, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin memberi jawaban berisi penolakan impor dengan dalih kebutuhan kereta api bisa dipenuhi oleh INKA.

Surat tertanggal 6 Januari 2023 itu menyatakan bahwa rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Senjata pamungkas sihir dan sains

pinjol cair lewat dana
Kemnaker melarang perusahaan paksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat.
Kemnaker melarang perusahaan memaksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat. (Istockphoto/Jakraphong Pongpotganatam)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).

"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.

Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.

"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.

Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:

g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)