pinjol legal yang tidak masuk slik ojk 500Jutaan kata 640296Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara nyicil hp di tokopedia》
Jusuf Hamka Ultimatum Stafsus Menkeu Minta Maaf Paling Telat 20 Juni******Jakarta, CNN Indonesia--
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamkamengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo untuk minta maaf kepada kliennya paling telat Selasa (20/6).
Jika tidak, kliennya bakal melaporkan Prastowo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Yustinus Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar Maqdir saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/6).
Maqdir juga meluruskan bahwa CMNP bukan mau menggugat Prastowo, melainkan melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Jusuf Hamka.
"Kami sampai sekarang masih tunggu, kami mau lihat dia punya itikad baik tidak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka seperti tweet dia. Supaya dia juga menyampaikan secara terbuka ke hadapan orang banyak bahwa dia salah," jelasnya.
"Karena bagaimana pun juga, mari jujurlah, jadi orang yang jujur. Jangan karena lagi berkuasa menginjak-injak orang, jangan gitu lah. Ini orang ngomongnya sembarangan soalnya," imbuh Maqdir.
Bahkan, ia mengungkapkan sudah menyurati Kemenkeu atas nama CMNP sejak 2017 perkara utang negara tersebut. Namun, hanya satu tanggapan dari Kemenkeu yang diterima pada 2021.
"Satu-satunya tanggapan Kemenkeu itu 2021, kalau enggak salah saya. Kesan saya dari tanggapan itu, dia (Kemenkeu) tidak mau bayar kewajiban itu. Saya yang menyurati atas nama kuasa hukum CMNP," tutupnya.
Dihubungi terpisah, Jusuf Hamka bahkan mengajak Yustinus Prastowo taruhan soal pernyataannya. Ia mengaku siap mundur dari CMNP dan memberi anak buah Menkeu Sri Mulyani itu Rp1 triliun jika namanya tidak terdaftar sebagai pemegang saham CMNP.
"Saya siap pakai rok kalau saya punya nama tidak ada sebagai pemegang saham, gitu saja. Kita taruhan sama-sama. Kalau ternyata nama saya ada, siap gak yang bersangkutan pakai rok? Dan saya siap mengundurkan diri dari CMNP, dia siap gak mengundurkan diri dari Kemenkeu? Tambah Rp1 triliun, saya tambahin. Dia kalau kalah, tambahin Rp1 ke saya. Enak kan? Gak ribet bos," tegas Jusuf.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Yustinus Prastowo mempersilakan Jusuf Hamka mengambil langkah hukum terhadapnya.
Prastowo menegaskan dia tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di PT CMNP. Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya hari ini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
"Prinsipnya kalau diminta penjelasan saya akan memberikan penjelasan, tapi sama sekali tidak ada intensi buruk. Tidak ada niatan buruk apapun dari saya. Cek dari awal saya tidak ada omong Jusuf Hamka," sambung Prastowo.
Kisruh antara Jusuf Hamka dengan Yustinus Prastowo bermula dari sengketa utang Rp800 miliar negara ke bos jalan tol itu. Jusuf Hamka menyebut utang negara bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Lihat Juga :Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik 80 Persen |
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.
Dijanjikan dua minggu selesai, Jusuf menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.
Lihat Juga :Dalih Kemenkeu 'Ingkari' Janji Bayar Utang Rp179 M ke Jusuf Hamka 2016 |
Drama Jusuf Hamka vs Kemenkeu, dari CMNP Berujung Somasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Drama penagihan utang oleh Bos jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bergulir.
Jusuf masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Terbaru, Jusuf mengancam akan mensomasi atau menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ancam Gugat Staf Khusus Sri Mulyani |
Untuk mengambil langkah hukum itu, ia menjelaskan dirinya sudah sepakat bersama pemegang saham CMNP untuk menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail. Pengacara diminta untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil somasi atau gugatan.
Di sisi lain, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya.
"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya.
Prastowo menekankan dirinya siap jika diminta untuk menjelaskan persoalan. Ia pun mengingatkan dalam semua tindakannya tidak ada tendensi buruk.
Anak buah Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di CMNP. Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
Prastowo itu merinci dia hanya mengutip data di Ditjen AHU. Menurutnya, nama Jusuf Hamka memang tidak tercantum dalam nama direksi atau komisaris CMNP.
Lihat Juga :Staf Menkeu Jelaskan Hubungan CMNP, Bank Yama dan Tutut Soeharto |
"Itu bukan saya yang ngomong (Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP), lihat dulu. Saya tidak ngomong bukan siapa-siapa, kami Kemenkeu itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP kalau mau ditunjuk dari 1997, 2003, 2010, 2023, pemiliknya berubah-ubah namanya perusahaan publik, maka kami harus berkomunikasi dengan siapa?" jelasnya.
Prastowo bahkan siap untuk kopi darat dengan Jusuf Hamka. Ia menyebut tidak punya masalah pribadi dengan Bos CMNP tersebut.
"Ya sebagai teman tentu saja mau (ngopi bareng Jusuf Hamka), tidak ada masalah saya. Tapi lagi-lagi ini bukan personal. Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Ditjen AHU, nanti saya kasih SK-nya. Aktanya kan begitu. Saya berdasarkan akta yang di-upload di Ditjen AHU, tidak nambahin tidak mengurangi," tegas Prastowo.
Utang pemerintah kepada Jusuf bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Ia sukses dan memenangkan gugatan.
"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Negara Rp800 M Meski Ganti Presiden |
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
(mrh/chs)Label:voucher indomaret 50 ribu、naga95、situs terpercaya tergacor
Terkait:togel artinya apa、alibabaslot、19 erek erek togel、pahlawan88 slot、agen slot terpercaya di indonesia、1 bet slot、erek2 95、atm4d2、aplikasi kredit hp paling murah、buku erek2
bab terbaru:cm88bets(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《cara nyicil hp di tokopedia》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara mencicil di shopeeHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara nyicil hp di tokopedia》bab terbaru。