situs slot terbaik indonesia 289Jutaan kata 648331Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs donasi terpercaya》
6 Penerbangan ke Bandara Hasanuddin Dialihkan Buntut Cuaca Buruk******Makassar, CNN Indonesia--
PT Angkasa Pura I(Persero) menyebut enam penerbangantujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dialihkan ke sejumlah bandara terdekat akibatcuaca burukyang terjadi Makassar, Sulawesi Selatan.
General Manager PT Angkasa Pura I Taochid Purnomo Hadi mengatakan hal itu dilakukan demi keselamatan.
"Berdasarkan data kami, terdapat enam penerbangan yang tujuannya ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dialihkan ke beberapa bandara lainnya seperti Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan Bandara Haluoleo Kendari," kata Taochid, Senin (15/1).
"Ada juga penerbangan yang mengalami keterlambatan keberangkatan sebanyak enam penerbangan antara lain tujuan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Haluoleo Kendari," sebutnya.
Meski demikian, kata Taochid hal tersebut tidak sampai mempengaruhi pergerakan jumlah penumpang dan juga tidak mempengaruhi keuangan perusahaan.
"Secara umum kami sampaikan bahwa untuk alasan keselamatan penerbangan, penerbangan dapat ditunda ataupun dialihkan apabila terjadi cuaca ekstrem. Kami mohon dimaklumkan atas ketidaknyamanan yang dialami atas kondisi cuaca ekstrem," pungkasnya.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah 4 Makassar telah mengeluarkan peringatan dini terkait kondisi cuaca di Sulawesi Selatan sejak tanggal 15 hingga 17 Januari mendatang.
Seluruh daerah di wilayah Sulawesi Selatan akan mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat, petir dan angin kencang.
[Gambas:Video CNN]
KemenPPPA minta penanganan kasus ibu bunuh bayi di NTB libatkan ahli******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, agar melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami berharap perlu didalami lagi kondisi terduga pelaku saat membunuh anaknya, apakah dilakukan secara sadar ingin mengakhiri hidup anaknya atau ada motif lain. Ini perlu melibatkan ahli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Peristiwa pembunuhan bayi 10 bulan ini diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang korban.
Baca juga: Kementerian PPPA beri pendampingan ibu pelaku kekerasan bayi di NTB
Kemudian pelaku juga sempat berselisih dengan orang tuanya. Karena merasa kesal, pelaku menggendong korban dan membawanya pergi dari rumah.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.
Berkaca dari kasus ini, Nahar mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, serta tidak menghakimi kondisi orang lain.
"Kami juga mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, meneror, bahkan menduga-duga dengan kondisi orang lain. Apa yang kita lihat dan pahami belum tentu yang terjadi sesungguhnya pada orang lain, untuk itu, harus dibangun hubungan saling mendukung," katanya.
Menurut Nahar, setiap orang memiliki ruang privasi, sehingga seyogyanya orang lain perlu menghormati hal tersebut.
Baca juga: Kondisi bayi "kardus" di Taman Sari sehat
Baca juga: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es
"Jika ditemukan ada hal yang dirasa menyimpang, mohon disampaikan dengan bahasa yang asertif atau dengan bahasa yang bisa diterima oleh si penerima pesan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial N (21), warga Kabupaten Sumbawa, NTB, melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
CBA: Putusan MK larang jaksa agung diisi pengurus parpol sudah tepat******Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan jaksa agung diisi oleh pengurus partai politik (parpol) sudah tepat.
Menurut Uchok, putusan MK tersebut bisa menjaga aspek profesionalitas jaksa agung sekaligus mencegah potensi terjadinya politisasi kasus.
“Sudah tepat itu. Sekali pun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi nonpartisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” tutur Uchok saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia membandingkan kinerja Kejaksaan Agung yang kini dipimpin ST Burhanuddin dengan jaksa agung yang diisi kader parpol. Menurut Uchok, kejaksaan saat ini cukup progresif dalam mengusut kasus korupsi dan cenderung tidak pilih terhadap politikus.
“Kalau yang sebelumnya, kan, sempat berpolemik karena ada kasus yang terkesan dipaksakan. Bahkan, konflik antarelite partai dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.
MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat pengangkatan jaksa agung, yakni Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai jaksa.
Amar putusan MK mengubah norma pasal tersebut dengan menambahkan syarat lain, yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat.
Dengan begitu, pasal tersebut selengkapnya berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung”.
Adapun Jovi, dalam pokok permohonannya, meminta Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 juga mengatur syarat agar anggota parpol tidak boleh diangkat menjadi jaksa agung. Atau jika seseorang tersebut pernah terdaftar sebagai anggota parpol, dia harus telah keluar minimal sejak lima tahun sebelum diangkat.
MK tidak dapat mengabulkan seluruh petitum Jovi, sebab mahkamah menemukan bahwa ada perbedaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara “pengurus” parpol dan “anggota” parpol.
Menurut MK, pengurus parpol lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya karena seorang pengurus memilih untuk terlibat lebih dalam dengan partainya; sementara anggota parpol bisa saja menjadikan parpol hanya sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan politik.
Sebab itu, MK memandang pengurus parpol berpotensi memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi jaksa agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan parpol yang menaungi dirinya.
“Apabila dikaitkan dengan permohonan pemohon, menurut mahkamah, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi jaksa agung, haruslah diberlakukan bagi calon jaksa agung yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik,” demikian pertimbangan hukum MK sebagaimana dikutip dari salinan Putusan Nomor Nomor 6/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan
Baca juga: Jaksa Agung harapkan pesta demokrasi berjalan lancar
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:toto855 slot、padi777、akun baru slot
Terkait:dragon88、kaisar888、boba138、situs slot 2023、olympus slot dana、kami kaya pinjaman online ilegal、menang bos slot、link slot gacor maxwin、mataharibet88、cara menggunakan voucher di lazada
bab terbaru:aplikasi kredit elektronik online(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《situs donasi terpercaya》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara cicil barang di shopeeHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs donasi terpercaya》bab terbaru。