petir77 61Jutaan kata 266831Orang-orang telah membaca serialisasi
《mastermpo》
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik******Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.
Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.
“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.
Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.
Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri.
Baca juga: MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Baca juga: MKMK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024
Empat Parpol di Bangkalan gugat hasil Pemilu ke MK******
"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir,"Bangkalan (ANTARA) - Sebanyak empat partai politik peserta 2024 di Kabupateb Bangkalan, Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Label:bo slot gacor hari ini、rekomendasi situs slot gampang menang、angka cicak togel
Terkait:dapatqq、jitu 77 slot、situs gacor hari ini modal receh、indo39、slot gacor gratis、singapore slot88、terjebak pinjaman online、voucher agoda 2022、slot receh gacor、stars77 slot rtp
bab terbaru:ajaib168(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《mastermpo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,vodka138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mastermpo》bab terbaru。