klik555 slot 75Jutaan kata 992652Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs judi slot》
Bagaimana Cara Daftar PNS Part Time?******Jakarta, CNN Indonesia--
Lowongan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) part timeviral karena disebut bakal menggantikan pegawai honorer. Lantas, bagaimana cara daftarnya?
Sejatinya, pemerintah dan Komisi II DPR masih membahas teknis jabatan baru ini. Nantinya, PNS part timebakal berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (11/7).
"Ini menjadi win-win solution,kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time,jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tandasnya.
Memang belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part time. Ketentuannya pun masih digodok dalam RUU ASN yang masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan.
Namun, Anda bisa berpatokan dengan proses rekrutmen PPPK.
Sejauh ini, proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan. Meski begitu, belum ada keterangan resmi soal detail yang disyaratkan pemerintah untuk lowongan PNS paruh waktu ini.
Pemerintah dan DPR juga belum sepakat soal tugas, fungsi, dan gaji PPPK part time. Kendati, PPPK paruh waktu diklaim mengantongi gaji lebih kecil dari tenaga honorer karena jam kerjanya yang berbeda.
PNS part timebekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.
Jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran gaji honorer saat ini ada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
[Gambas:Video CNN]
Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
DPR Setujui PMN InJourney Rp1,19 T Buat Bayar Utang Proyek Mandalika******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi VIDPRRI menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5,7 triliun untuk empat perusahaanBUMN.
PMN ini bersumber dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023.
"Hari ini teman-teman ingin menyampaikan langsung pandangan dan catatannya masing-masing terhadap keputusan yang pada intinya dapat menyetujui PMN untuk keseluruhan empat BUMN," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama Menteri BUMN, Kamis (15/6).
Lalu, untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney sebesar Rp1,19 triliun. Dana ini diberikan dalam rangka pembangunan infrastruktur KEK Mandalika dan Sanur.
Kemudian, untuk PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp1 triliun. PMN diberikan dalam rangka risk mitigation perusahaan reasuransi dalam negeri.
Terakhir, untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food sebesar Rp500 miliar. PMN ini diberikan dalam rangka investasi dan modal kerja.
[Gambas:Video CNN]
Label:voucher gosend oktober 2022、situs slot qq、10 situs judi qq online terpercaya
Terkait:slot co9、game slot gacor malam ini、80 togel、app kredit online、yang lagi gacor、rtp fajartoto、dapat uang online、idn89、cicilan kredivo berapa bulan、jakartaslot88
bab terbaru:tagihan kredivo(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《situs judi slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,winslot 8Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs judi slot》bab terbaru。