petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

angel 778 slot

serba88 486Jutaan kata 694456Orang-orang telah membaca serialisasi

《angel 778 slot》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:agenslot388

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
panenslot
mpo7788
akun judi slot online
pola maxwin princess bet 200
kudajitu
situs slot paling gacor mudah menang
situs slot paling ramai
jp paus sgp hari ini jitu
trik slot jitu
Daftar isi semua bab
Bab 1 indohoki4d
Bab 2 12shio3
Bab 3 rtp 29hoki
Bab 4 hari ini gacor
Bab 5 kredivo bengkulu
Bab 6 rekomendasi situs slot
Bab 7 slot368
Bab 8 erek2 29
Bab 9 situs lengkap slot
Bab 10 erek02
Bab 11 togel88online
Bab 12 pinjol legal 2022 cepat cair
Bab 13 pinjaman online yang aman dan terpercaya
Bab 14 slot gacor abis
Bab 15 slot tergacor hari ini 2022
Bab 16 air 88 slot
Bab 17 bintang168
Bab 18 erek udang
Bab 19 bandar slot bonus new member 100
Bab 20 king88bet
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6607bab
takutBacaan TerkaitMore+

Hiburan panjang umur

ug234
Harga jual emas Antam berada di posisi Rp1,029 juta per gram pada Rabu (1/2), naik Rp2.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.
Harga jual emas Antam berada di posisi Rp1,029 juta per gram pada Rabu (1/2), naik Rp2.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga jual emasPT Aneka Tambang (Persero) Tbk atauAntam berada di posisi Rp1,029 juta per gram pada Rabu (1/2). Harga emas Antam per gram ini naik Rp2.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.

Senada, harga pembelian kembali (buyback) naik Rp2.000 dari Rp931 ribu per gram ke Rp933 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp564,5 ribu, 2 gram Rp1,99 juta, 3 gram Rp2,97 juta, 5 gram Rp4,92 juta, 10 gram Rp9,78 juta, 25 gram Rp24,33 juta, dan 50 gram Rp48,59 juta.

Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX melemah 0,15 persen menjadi US.942,4 per troy ons. Sedangkan harga emas di perdagangan spot turun 0,13 persen ke US.925,7 per troy ons pada pagi ini.

Lihat Juga :
Harga BBM 1 Februari 2023, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Naik

Senior Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas akan cenderung datar menjelang pertemuan FOMC. Menurutnya, investor wait and see mengantisipasi kenaikan suku bunga yang lebih kecil sebesar 25 bps.

"Namun, The Fed diperkirakan masih akan tetap hawkish dalam usaha mereka menurunkan inflasi. Harga emas diperkirakan baru akan melanjutkan rally apabila tidak ada kejutan dari FOMC kali ini," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US.900 per troy ons dan resistance US.950 per troy ons.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Pak, saya akan bertengkar di rumah

data 88 slot
Amphuri menyebutkan usulan pemerintah mengenai biaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah.
Amphuri menyebutkan usulan pemerintah mengenai biaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai usulan pemerintah mengenaibiaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah.

Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi mengungkapkan rata-rata jemaah telah menyetor dana awal sebesar Rp25 juta, kemudian pelunasan akan dilakukan usai pengumuman resmi biaya haji di tahun berjalan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah rata-rata hanya perlu menyetorkan sekitar Rp10 juta untuk biaya haji.

Alasan lain yang memberatkan jemaah adalah rentang waktu antara pengumuman biaya haji dan masa pelunasan itu terlalu sempit.

"Paling sebulan dua bulan lagi pelunasan kan. Seharusnya pemerintah itu mengumumkan kenaikan itu sebelum ada jumlah kuota. Tapi ini ada jumlah kuota baru melakukan pengumuman (biaya). Harusnya dari tahun lalu diantisipasi," paparnya.

Ia menilai pemerintah harus memerhatikan kemampuan jemaah untuk melunasi biaya haji. Pasalnya, jika jemaah yang mendapatkan kuota tidak mampu melunasi maka akan terjadi kekosongan kuota.

Lihat Juga :
Tips Aman Nabung di Bank Agar Tak Dibobol seperti Nasabah BCA Surabaya

"Kekosongan kuota ini harus terserap, kalau kekosongan kuota tidak terserap maka akan jadi catatan pemerintah Arab Saudi sehingga tahun depan kuota kita bisa dikurangi," tuturnya.

Meski demikian, Farid mengaku kenaikan harga ini sebenarnya adalah hal yang wajar. Pasalnya, banyak komponen haji yang mengalami peningkatan biaya seperti akomodasi, katering, perumahan, dan lainnya.

"Kenaikan harga yang sekarang menjadi 70 persen ditanggung jemaah menurut kami adalah hal yang wajar, karena sudah 10 tahun nilainya sama. Pemerintah melakukan penyesuaian," ucapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.



Namun demikian, dari BPIH total hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

Artinya, biaya haji tahun ini hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Era Kitab Para Dewa

permainan slot gacor hari ini
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Makam Peri

slot tiger 88
Bed Bath & Beyond menerima peringatan gagal bayar dari krediturnya, JPMorgan Chase. Perusahaan mengaku tidak punya uang untuk membayar utang.
Bed Bath & Beyond menerima peringatan gagal bayar dari krediturnya, JPMorgan Chase. Perusahaan mengaku tidak punya uang untuk membayar utang. (Gadini/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sinyal Bed Bath & Beyond akan bangkrutsemakin menguat. Pasalnya, perusahaanritel Amerika Serikat (AS) ini menerima peringatangagal bayar dari krediturnya, JPMorgan Chase.

MengutipCNN Business, saham Bed Bath & Beyond (BBBY) anjlok lebih dari 20 persen akibat berita gagal bayar tersebut. Kini harga saham BBBY sekitar US,56 per lembar.

Dalam laporan berkalanya kepada sekuritas, perusahaan menyatakan tidak punya cukup uang untuk membayar sejumlah utang.

Bed Bath & Beyond didirikan pada 1971 sebagai toko ritel yang menjual furnitur dan dekorasi rumah. Perusahaan ini terkenal dengan kupon diskon 20 persennya, serta tumpukan hingga ke langit-langit di konsep tokonya.

Namun, perusahaan ritel ini harus berjuang ketika muncul tren belanja online. Kupon diskon 20 persen mereka tak lagi memikat pembeli dan kalah oleh tawaran harga yang lebih murah di Amazon dan situs belanja daring lainnya.

Belum lagi kehadiran rival seperti Walmart dan Target turut membuat Bed Bath & Beyond kelimpungan.

Perusahaan juga terpukul selama pandemi. Toko mereka ditutup selama 2020. Bed Bath & Beyond kehilangan 17 persen dari penjualannya pada tahun 2020 dan 14 persen pada tahun 2021.

Per Februari 2022, Bed Bath & Beyond memiliki 950 toko dan 32 ribu pekerja. 

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Era Abadi: Penjaga

situs slot extra chilli
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap tren kenaikan impor kurma menjelang puasa dan lebaran 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap tren kenaikan impor kurma menjelang puasa dan lebaran 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap tren kenaikan impor kurmamenjelang puasa dan lebaran 2023.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah menerangkan, pada Januari 2023, impor kurma dengan kode HS 08041000 mencapai 13,23 juta kg atau naik 125,81 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 5,85 juta kg.

Secara nilai, impor kurma RI menjelang puasa dan lebaran 2023 juga naik 187,31 persen mencapai US,5 juta ketimbang Desember lalu yang hanya sebesar US,83 juta.

Tahun lalu,  ada tiga importir utama kurma ke RI, yakni Mesir, Uni Emirat Arab (UEA), dan Arab Saudi. Dengan rincian, impor kurma dari Mesir sebanyak 25,14 juta kg senilai US,50 juta, UEA 12,48 juta kg senilai US,39 juta, dan Arab Saudi 10,53 juta kg mencapai US,67 juta.

Jika ditotal, sepanjang 2022 Indonesia mengimpor kurma sebanyak 61,35 juta kg dari berbagai negara dengan nilai mencapai US,25 juta.

Selain dari tiga negara tersebut, Indonesia juga mengimpor kurma dari Tunisia, Iran, Amerika Serikat (AS), Aljazair, Palestina, Libia, dan Namibia.

Lebih lanjut, BPS juga belum melihat dampak gempa Turki terhadap impor kurma. Turki sendiri merupakan salah satu negara asal impor kurma ke RI, meski bukan utama.

"Bahwa kalau kami lihat sehubungan dengan gempa Turki, apakah berdampak pada terganggunya impor kurma? Kalau kami lihat, gempa Turki terjadi pada Februari 2023, sedangkan data impor yang dirilis adalah Januari 2023. Jadi ini akan terlihat nanti mudah-mudahan pada rilis berikutnya," kata Habibullah dalam konferensi pers, Rabu (15/2).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Toko Hitam Tuhan Tuhan

link slot gacor jam sekarang
Jokowi mengungkap harga beras naik di seluruh provinsi. Ini daftar harga beras versi BPS, PIHPS, Food Station, dan e-commerce pada Februari 2023.
Jokowi mengungkap harga beras naik di seluruh provinsi. Ini daftar harga beras versi BPS, PIHPS, Food Station, dan e-commerce pada Februari 2023. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap terjadinya kenaikan hargaberas di seluruh provinsi. Ia memerintahkan PerumBuloguntuk menggelar operasi pasar untuk mengatasi kenaikan harga.

"Sedang kita lakukan operasi pasar oleh Bulog di seluruh provinsi, terus dilakukan awal Januari. Tapi baru turunnya sedikit minggu-minggu. Ini terus kita lakukan operasi pasar," katanya saat mengecek harga pangan pokok di Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2).

Sehari sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut beras sebagai salah satu penyumbang inflasi bulanan terbesar RI. Pada Januari 2023, inflasi Indonesia tercatat menyentuh 5,28 persen secara tahunan (yoy).

Harga beras di penggilingan untuk Januari 2023 itu meningkat sebesar 3,54 persen secara bulanan (mtm) dan meningkat 14,90 persen secara tahunan (yoy). Di tingkat grosir, harganya meningkat 2,51 persen (mtm) dan 10,97 persen (yoy). Sedangkan di tingkat eceran meningkat sebesar 2,34 persen (mtm) dan 7,7 persen (yoy).

"Jadi itu untuk harga beras tertinggi terjadi di tingkat penggilingan," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (1/2) lalu.

Lihat Juga :
Jokowi Akui Harga Beras Naik di Seluruh Provinsi

Ketua Umum Koperasi Pedagang Pasar Induk Cipinang Jakarta (Koppic Jaya) Zulkifly Rasyid mengatakan stok beras di Pasar Induk Cipinang sudah menipis, sisa 13.370 ton. Ia meminta Bulog segera membanjiri pasar dengan beras impor demi menekan harga.

"Satu-satunya harapan yang bisa menolong adalah beras dari Bulog, untuk meredam harga supaya jangan naik. Sedangkan impor ini adalah satu-satunya harapan kami untuk bisa menekan harga," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.comdi situs resmi BPS, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Food Station, dan e-commerce, berikut daftar harga beras di pasaran untuk periode Januari-Februari 2023:

Harga beras di penggilingan versi BPS Januari 2023:

- Premium: Rp11.345,10 per kg

- Medium: Rp10.801,71 per kg

- Luar kualitas: Rp10.227,61 per kg

- Harga beras grosir versi BPS Januari 2023: Rp11.647,91 per kg

Harga beras versi PIHPS 2 Februari 2023:

- Kualitas bawah I: Rp11.800 per kg (stabil dari hari sebelumnya)

- Kualitas bawah II: Rp11.500 per kg (stabil dari hari sebelumnya)

- Kualitas medium I: Rp12.950 per kg (stabil dari hari sebelumnya)

- Kualitas medium II: Rp12.800 per kg (stabil dari hari sebelumnya)

- Kualitas super I: Rp14.250 per kg (stabil dari hari sebelumnya)

- Kualitas super II: Rp13.850 per kg (stabil dari hari sebelumnya)

Harga beras versi Food Station di Pasar Induk Beras Cipinang per 30 Januari 2023:

- Cianjur Kepala: Rp14.750 per kg (dari Rp14.450 per kg)

- Cianjur Slyp: Rp14.225 per kg (dari Rp14 ribu per kg)

- Sentra Ramos: Rp13.750 per kg (dari Rp13.475 per kg)

- Saigon: Rp12.350 per kg (dari Rp12.225 per kg)

- Muncul I: Rp11.150 per kg (dari Rp11.050 per kg)

- Muncul II: Rp10.400 per kg (dari Rp10.275 per kg)

- Muncul III: Rp10.100 per kg (dari Rp9.975 per kg)

- IR-64 I: Rp11.575 per kg (dari Rp11.325 per kg)

- IR-64 II: Rp10.800 per kg (dari Rp10.525 per kg)

- IR-64 III: Rp10.350 per kg (dari Rp9.975 per kg)

- IR-42: Rp13.500 per kg (dari Rp13.100 per kg)

Harga beras di e-commerceBlibli 2 Februari 2023 (per 5 kg):

- Koki mungil: Rp45 ribu-Rp51 ribu

- Bunga: Rp47.500-Rp58.500

- Rojolele: Rp47.500-Rp58.500

- Ramos beras bandung: Rp50 ribu

- Mentik wangi: Rp50.850

- HOKI Pink: Rp51.200

- Burung hong kong ayana: Rp54.700

- Nengsih biru: Rp55.300

- Sate ayam beras: Rp56 ribu

- Putri sejati: Rp56 ribu

- 4 mata biru: Rp56 ribu

- Tedja kencana: Rp56.250

- Setra ramos: Rp56.260

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)