paito warna sdy angkanet 705Jutaan kata 231113Orang-orang telah membaca serialisasi
《agen maxwin》
Alasan MR DIY Lakukan PHK Sepihak Pada Buruh Harian Lepas******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia menjelaskan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadapburuh harian lepaslantaran kinerja si pekerja tidak memenuhi kualifikasi perusahaan.
President Director MR DIY Indonesia Cyril Noerhadi menuturkan pemberhentian terjadi karena performa kerja yang tidak sesuai dengan tolok ukur perusahaannya.
"Kami menyesalkan adanya kabar beredar yang kurang berdasarkan fakta lengkap. MR DIY Indonesia tidak melanjutkan perjanjian kerja dengan status kontrak terhadap 25 mantan karyawan dikarenakan performa kerja yang tidak memenuhi tolok ukur kinerja, sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan MR DIY Indonesia," ungkap Cyril Noerhadi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detikfinance, Rabu (22/3).
Kendati demikian, MR DIY Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan dengan cara musyawarah mufakat bersama pihak-pihak terkait.
"MR DIY Indonesia akan terus bertindak secara responsif untuk memitigasi isu apapun yang berkaitan dengan bisnis dan karyawan kami untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia," ujarnya.
MR DIY dituding melakukan PHK sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022.
Lihat Juga :Sandiaga Uno Jelaskan Kenaikan Harta Rp300 Miliar |
Ahmad Taufik selaku korban PHK tersebut mengatakan dirinya harus berjuang sendirian menuntut haknya, sebelum akhirnya terbentuk Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) pada Juni 2022. Ia adalah korban pertama PHK sepihak dari MR DIY, sebelum akhirnya bertambah menjadi total 25 orang.
Mulanya, Taufik bergabung bersama MR DIY sejak Juni 2021 sebagai pekerja harian. Toko ritel yang menjual berbagai peralatan rumah dan aksesoris itu menjanjikan Taufik upah Rp125 ribu per hari. Tidak ada kontrak, hanya ucapan lisan.
Ia bertugas di gudang MR DIY yang berlokasi di Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat sebagai salah satu staf. Namun, Taufik merasa ada eksploitasi dari perusahaan.
"Kita waktu itu tanpa kontrak. Jadi cuma lisan saja. Di dalam, masa daily workeritu banyak, seingat saya angkatan saya itu ada sekitar 70-100 orang. Dalam proses daily workerterjadi kekurangan upah. Setelah kita cek di UU bahwa pekerja harian itu ada perhitungannya yang kira-kira menurut UU harusnya diterima Rp191 ribu per hari," tuturnya.
Taufik mengacu pada aturan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia bahwa pekerja harian lepas tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian selama 3 bulan berturut-turut maka harus mengangkat buruh tersebut sebagai pekerja tetap.
Ia mengatakan dipekerjakan dengan status pekerja harian lepas selama 3 bulan berturut-turut atau tepatnya 83 hari. Namun, perusahaan menolak untuk mengangkat Taufik sebagai pekerja tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menyebut PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY, memang bandel dan tidak kooperatif untuk menyelesaikan konflik perusahaan dengan buruh lepasnya.
Hasil pengawasan Disnakertrans Jabar melaporkan seharusnya pekerja kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap alias PKWTT, jika telah bekerja tiga bulan berturut-turut.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan pihaknya pernah meminta data PKWT ke perusahaan, tetapi MR DIY awalnya sempat enggan memberikan.
"Memang dia (PT Duta Sentosa Yasa) bandel, nggak kooperatif. Tetapi kemarin sudah diberikan data nominatif yang PKWT karena kalau mau buat nota PKWT itu harus ada lampiran nominatif. Sekarang sudah diberikan, jadi proses," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Menaker Wajibkan Buruh Migran jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mewajibkan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Pekerja Migran Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 4, calon pekerja migran Indonesia atau PMI yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepersertaan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara untuk jaminan hari tua (JHT) tidak diwajibkan.
Adapun PMI yang telah bekerja di negara tujuan dan belum terdaftar sebagai Peserta harus bergabung dengan program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, kepesertaan jaminan sosial bagi PMI yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan, mereka sendiri harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur cara penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT untuk pekerja yang menerima upah.
[Gambas:Video CNN]
Label:aplikasi sejenis akulaku、doraslot rtp、judi online slot dana
Terkait:bolapalem、pinjaman online rendah bunga、mampir4d、slot paling gacor gampang maxwin、dutabet99、cara mencairkan pinjaman kredivo、ok google info slot gacor、aplikasi beli sekarang bayar nanti、cara mendapatkan uang dari rebahan、slot gacor login
bab terbaru:jam jam maxwin(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《agen maxwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs mahjong ways gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《agen maxwin》bab terbaru。