cara cicil kredivo di shopee 24Jutaan kata 821039Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot penghasil saldo dana》
Pemprov DKI Ungkap Sederet Manfaat Tergabung Bersama Jakpreneur******
Program unggulan Pemprov DKI Jakarta, Jakpreneur memastikan masyarakat yang terdaftar menjadi UMKM Jakpreneur akan mendapatkan sejumlah manfaat selama keanggotaannya.
Beberapa manfaat tersebut di antaranya para pelaku UMKM dapat menerima pelatihan, pendampingan, dibantu perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan fasilitas permodalan.
"Fasilitas sarana dan prasarana juga disediakan ketika mengikuti program Jakpreneur. Misalnya, perizinan usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), kemudahan akses ke permodalan dari perbankan atau lembaga lainnya," sebagaimana dikutip dari laman resmi Jakpreneur , Jakarta Smart City.
Upaya ini diharapkan dapat mencapai perubahan pola pikir kewirausahaan, membantu mencari penyelesaian permasalahan usaha dan membentuk pelaku usaha yang unggul.
Terkait dengan bantuan pemasaran produk, Jakpreneur juga menyediakan akses pemasaran untuk memperluas pangsa pasar peserta Jakpreneur.
Pemasaran produk peserta oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur dilakukan melalui Bazaar di tingkat Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
Selain itu, UMKM Jakarta juga diberikan akses pemasaran Pengadaan Barang/Jasa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sistem e-order. Selain itu, Jakpreneur juga berkolaborasi dengan Shopee, Tokopedia, Gojek, Grab untuk membantu pemasaran produk UMKM Jakpreneur melalui market place.
UMKM Jakarta juga diberikan pelatihan terkait pembukuan keuangan yang berkolaborasi dengan organisasi lain seperti, pemanfaatan QRIS Bank Indonesia, pemanfaatan aplikasi pembukuan online seperti SIAPIK, Buku Kas dan lain sebagainya.
Dari pelaporan keuangan baik, peserta Jakpreneur dapat difasilitasi untuk mengakses permodalan ke Perbankan maupun Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. salah satu kolaborator permodalan Jakpreneur yaitu Bank DKI dengan program KUR, Monas Pemula, dan Monas 25.
(osc/osc)Singgung Generasi Sandwich, Menko PMK Minta Pengusaha Hindari PHK******
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendymeminta industri tekstil, garmen dan alas kaki tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.
"Yang penting dihindari sejauh mungkin PHK. Sambil menunggu kondisi pasar, terutama pasar global di mana produk itu selama ini dipasarkan, itu sampai normal lagi. Sekarang ini kan terutama pasar yang paling lesu kan tekstil, kemudian garmen dan alas kaki," kata Muhadjir usai acara Germas Award di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/12).
Ia mengaku telah berkunjung ke sejumlah perusahaan di beberapa daerah. Menurutnya, sudah ada titik temu antara perusahaan dengan para pekerja untuk menghindari PHK.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti praktik PHK di perusahaan rintisan (startup). Namun, menurutnya pekerja di perusahaan rintisan adalah orang-orang berketerampilan tinggi atau high skill.
Sehingga, kata dia, peluang untuk mendapat pekerjaan baru lebih tinggi.
"Tapi yang kita waspadai lapangan pekerjaan yang low skill, yang biasanya tenaga kerjanya, mereka pekerja formal generasi pertama, di mana orang tuanya dulu bukan pekerja formal, dan karena itu kehidupan sangat bergantung kepada anaknya sekarang yang sedang bekerja," katanya.
"Sementara anaknya ini menanggung beban keluarga yaitu punya anak, istri atau suami, sehingga dia ini disebut generasi sandwich," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, badai PHK terus bermunculan seiring prediksi terkait pelemahan ekonomi global di tahun depan. Beberapa waktu belakangan, sejumlah perusahaan mulai mengurangi karyawan, baik startup maupun pabrik berorientasi ekspor.
[Gambas:Video CNN]
Label:liga slot login、m11toto、togel online
Terkait:tancap4d、akulaku bali、nemo4d、maxwin slot88、bocoran rtp slot jarwo、pinjol limit terbesar、cara mendapatkan uang dengan cepat dan mudah、slot gacor maxwin member baru、polototo、game maxwin
bab terbaru:cara bayar bukalapak pakai akulaku(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Erupsi Gunung Semeru, di Jawa Timur, hingga saat ini tidak mengganggu penerbangandi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan erupsi Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (4/12) pukul 02:46 WIB tak berdampak pada arus penerbangan di bandara tersebut.
"Bahwa hal tersebut tidak berdampak pada operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Handy, Senin (5/12).
"Setelah koordinasi kami lakukan, dapat dipastikan tidak terdapat penerbangan yang delay maupun yang dialihkan pada erupsi terjadi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan pihaknya meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat atau pengguna saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Padahal, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.
Wahyu pun menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, regulasi RI tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
Lihat Juga :Pengusaha Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh Maksimal 5,56 Persen 2023 |
"Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat," kata dia.
Wahyu menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Ia menyebut badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," Jelas Wahyu.
Lihat Juga :Dosa Wanaartha Life Hingga Izin Dicabut OJK |
Lebih lanjut, ia menyebut KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Menurut Wahyu sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Partai Buruh menolak sikap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyetujui usulan pengaturan dan pengurangan jam kerja untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Partai Buruh juga menyebut Muhadjir menyepakati sistem no work no pay, atau buruh hanya mendapat upah sesuai dengan jam kerja.
"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/12). Ia juga menyatakan no work no paytidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.
Pertama, menurutnya, karena bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kedua, upaya untuk menghindari PHK telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, seperti mengurangi shift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tanpa pemotongan upah.
Ketiga, karena usulan ini merugikan buruh.
Said mengatakan upah buruh yang diterima sekarang masih kurang. Belum lagi jika dikurangi imbas sistem 'no work no pay'.
Sebelumnya usulan no work no pay ini sempat dilontarkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11) lalu.
"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," katanya,
Kemudian pada pekan ini, Muhadjir setuju dengan usulan pengaturan jam kera jika pengusaha dan pekerja sepakat. Muhadjir juga mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah daerah.
"Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan," ungkap Muhadjir di kantornya, Kamis (1/12).
Saat itu Muhadjir tidak melontarkan istilah no work no pay.
Muhadjir mengatakan kini pihaknya tengah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat payung hukum terkait kesepakatan tersebut. Selain itu, Ia juga meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
(pop/vws)Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pelaku praktik koperasiyang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun. Hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan regulasi yang ada saat ini hanya memberi wewenang pihaknya untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran dan pencabutan izin, yang tidak menimbulkan efek jera.
"Terkait dengan praktik-praktik koperasi yang menyimpang, pihak-pihak yang 'memakai' koperasi sebagai jubah bisnis padahal praktiknya rentenir, pinjol ilegal, dan sebagainya, bisa terjadi karena di dalam regulasi tidak ada sanksi pidana," ujar Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Aturan serupa juga sudah diterapkan pada sektor lain seperti perbankan dan asuransi
"Kami tentu tidak ingin mengedepankan sanksi pidana sebagai isu utama, tidak. Tapi, isu utamanya adalah jangan sampai orang yang tidak bertanggung jawab hanya menggunakan koperasi sebagai jubah padahal praktiknya bertentangan dengan prinsip koperasi," terangnya.
Dalam RUU perkoperasian, jelas Zabadi, sanksi denda bagi pelaku praktik koperasi menyimpang diusulkan berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dan sanksi pidana berkisar 1 tahun hingga 3 tahun. Adapun hukuman terberat akan dijatuhkan pada pelaku yang menyalahgunakan nama koperasi.
Lihat Juga :Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi Dewan Komisaris Susi Air |
Pada kesempatan yang sama, Zabadi juga mengungkap usul pembentukan lembaga penjaminan simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam RUU Perkoperasian.
Menurut Zabadi, keberadaan LPS koperasi akan mencerminkan komitmen esensial dari negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi dan menempatkan KSP setara dengan lembaga keuangan lain.
Tahun ini saja, sambung Zabadi, sudah terungkap delapan koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah yang menimbulkan kerugian masyarakat karena gagal bayar hingga Rp26 triliun.
Lihat Juga :Harga Minyak Dunia Anjlok ke US,25, Level Terendah Tahun Ini |
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dengan memiliki lembaga penjaminan, simpanan anggota bisa terlindungi. Adapun mekanisme penjaminannya saat ini masih digodok.
"Kami masih akan mematangkan kembali terkait LPS ini," ujarnya.
RUU perkoperasian sendiri merupakan kelanjutan dari putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Zabadi, ruu ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah out of datedlantaran sudah berusia 30 tahun.
Ia menargetkan pembahasannya dengan DPR bisa dilakukan awal tahun depan. Pasalnya, meski tidak masuk Prolegnas 2023, ruu ini bersifat kumulatif terbuka alias dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
"Kami harapkan di awal 2023 kami sudah bisa masuk (pembahasan dengan DPR)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pelaku praktik koperasiyang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun. Hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan regulasi yang ada saat ini hanya memberi wewenang pihaknya untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran dan pencabutan izin, yang tidak menimbulkan efek jera.
"Terkait dengan praktik-praktik koperasi yang menyimpang, pihak-pihak yang 'memakai' koperasi sebagai jubah bisnis padahal praktiknya rentenir, pinjol ilegal, dan sebagainya, bisa terjadi karena di dalam regulasi tidak ada sanksi pidana," ujar Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Aturan serupa juga sudah diterapkan pada sektor lain seperti perbankan dan asuransi
"Kami tentu tidak ingin mengedepankan sanksi pidana sebagai isu utama, tidak. Tapi, isu utamanya adalah jangan sampai orang yang tidak bertanggung jawab hanya menggunakan koperasi sebagai jubah padahal praktiknya bertentangan dengan prinsip koperasi," terangnya.
Dalam RUU perkoperasian, jelas Zabadi, sanksi denda bagi pelaku praktik koperasi menyimpang diusulkan berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dan sanksi pidana berkisar 1 tahun hingga 3 tahun. Adapun hukuman terberat akan dijatuhkan pada pelaku yang menyalahgunakan nama koperasi.
Lihat Juga :Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi Dewan Komisaris Susi Air |
Pada kesempatan yang sama, Zabadi juga mengungkap usul pembentukan lembaga penjaminan simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam RUU Perkoperasian.
Menurut Zabadi, keberadaan LPS koperasi akan mencerminkan komitmen esensial dari negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi dan menempatkan KSP setara dengan lembaga keuangan lain.
Tahun ini saja, sambung Zabadi, sudah terungkap delapan koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah yang menimbulkan kerugian masyarakat karena gagal bayar hingga Rp26 triliun.
Lihat Juga :Harga Minyak Dunia Anjlok ke US,25, Level Terendah Tahun Ini |
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dengan memiliki lembaga penjaminan, simpanan anggota bisa terlindungi. Adapun mekanisme penjaminannya saat ini masih digodok.
"Kami masih akan mematangkan kembali terkait LPS ini," ujarnya.
RUU perkoperasian sendiri merupakan kelanjutan dari putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Zabadi, ruu ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah out of datedlantaran sudah berusia 30 tahun.
Ia menargetkan pembahasannya dengan DPR bisa dilakukan awal tahun depan. Pasalnya, meski tidak masuk Prolegnas 2023, ruu ini bersifat kumulatif terbuka alias dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
"Kami harapkan di awal 2023 kami sudah bisa masuk (pembahasan dengan DPR)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendymeminta industri tekstil, garmen dan alas kaki tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.
"Yang penting dihindari sejauh mungkin PHK. Sambil menunggu kondisi pasar, terutama pasar global di mana produk itu selama ini dipasarkan, itu sampai normal lagi. Sekarang ini kan terutama pasar yang paling lesu kan tekstil, kemudian garmen dan alas kaki," kata Muhadjir usai acara Germas Award di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/12).
Ia mengaku telah berkunjung ke sejumlah perusahaan di beberapa daerah. Menurutnya, sudah ada titik temu antara perusahaan dengan para pekerja untuk menghindari PHK.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti praktik PHK di perusahaan rintisan (startup). Namun, menurutnya pekerja di perusahaan rintisan adalah orang-orang berketerampilan tinggi atau high skill.
Sehingga, kata dia, peluang untuk mendapat pekerjaan baru lebih tinggi.
"Tapi yang kita waspadai lapangan pekerjaan yang low skill, yang biasanya tenaga kerjanya, mereka pekerja formal generasi pertama, di mana orang tuanya dulu bukan pekerja formal, dan karena itu kehidupan sangat bergantung kepada anaknya sekarang yang sedang bekerja," katanya.
"Sementara anaknya ini menanggung beban keluarga yaitu punya anak, istri atau suami, sehingga dia ini disebut generasi sandwich," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, badai PHK terus bermunculan seiring prediksi terkait pelemahan ekonomi global di tahun depan. Beberapa waktu belakangan, sejumlah perusahaan mulai mengurangi karyawan, baik startup maupun pabrik berorientasi ekspor.
[Gambas:Video CNN]
《slot penghasil saldo dana》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman tanpa ojk 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot penghasil saldo dana》bab terbaru。