slot terpercaya gampang menang 527Jutaan kata 809201Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam uang di pegadaian jaminan bpkb motor》
Mantan Komisioner KPK surati Kapolri untuk tahan Firli Bahuri******Jakarta (ANTARA) - Sejumlah mantan Komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Desakan ini disampaikan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, seperti Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat, untuk melayangkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.
Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang siginifikan salah satunya penahanan terhadap tersangka.
Menurut dia, sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.
“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjud Samad, pihaknya mengkhawatirkan perkara ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Karena, dalam banyak kasus hukum melibatkan masyarakat sipil yang disidik kepolisian terkesan cepat-cepat untuk ditahan. Namun, di kasus Firli Bahuri tidak ditahan.
“Kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” ujar Samad.
Selain itu, kata Samad, kejahatan yang dilakukan oleh Firli di dalam Undang-Undang KPK masuk kategori kejahatan korupsi level tinggi, yakni pasal pemerasan. Sehingga, bila tersangka tidak ditahan bisa menimbulkan dampak sosial.
Samad juga mengatakan bahwa kasus yang sudah berjalan lama maka setidaknya penyidik melakukan penahanan agar mencegah tersangka bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses jalannya persidangan.
“Itulah kekahawatiran kami,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammadi Jasin menambahkan, dirinya sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan bersama Saud Sitomorang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, kata dia, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli, yakni Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun digandengkan dengan Pasal 12B yakni gratifikasi dengan ancaman hukum bisa 20 tahun. Maka sudah selayaknya dilakukan penahan untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting, atau melarikan diri.
“Ini yang menjadikan triger kami bersama-sama dengan yang hadir di sini semuanya untuk segera mendorong Kapolri melakukan penahanan terhadap Filri Bahuri,” kata Jasin.
Saut Situmorang mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama bekerja di KPK mulai dari deputi hingga menjadi pimpinan, semua bermasalah. Bila dilihat dari hukum yang harus adil, bermanfaat dan pasti. Maka, apa yang berlaku terhadap Firli saat ini, kata dia, tidak adil.
“Oleh sebab itu, kami datang ke sini untuk kepastian hukum, untuk kebermanfaatan hukum dan keadilannya, kepastiannya,” ujar Saut.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaikan, ada keharusan dalam penanganan kasus Firli Bahuri untuk segera disidangkan guna menentukan siapa yang bersalah. Karena, kasus tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi ada juga kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sebagai pejabat KPK, ketua KPK pada saat diduga melakukan pemerasan itu, dibalik pemerasan ada juga Pasal 12B gratifikasi nya. Jadi ini kasus yang sistematik dan struktural dan Pasal 36 jadi ini bukan satu pasal saja bukan satu dugaan tindak pidana, dia struktural sistemik penting,” kata Julius.
Menurut Julius, ketika terjadi perlambatan proses penanganan perkara, maka yang dilanggar oleh penyidik adalah profesionalitasnya dalam memeriksa perkara. Selain itu, perlambatan penanganan kasus berpotensi kepolisian menghadapi gugatan praperadilan.
Oleh karena itu, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Kapolri untuk memonitor langsung, mendorong prioritas penanganan agar perkara dimaksud dipercepat segala pengambilan kewenangan termasuk penahanan.
“Karena satu-satunya kewenangan untuk memastikan durasi pemeriksaan adalah penahanan, dalam konteks upaya paksa penahanan penyidik dibatasi waktu dan tidak boleh melampaui batas waktu itu,” katanya.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga menyampaikan bahwa langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK. Sehingga penuntasan perkara Firli Bahuri bisa jadi perkara lainnya yang terkait bisa diusut juga.
“Terkait perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Dan kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara-perkara yang lain, dan tentu dengan dituntaskan jadi bisa menjadi detterent effect terhadap siapapun yang bertugas memberantas korupsi jangan sampai terus berbuat korupsi. Apalagi posisinya di KPK,” kata Novel.
Baca juga: Polri jelaskan alasan Firli belum ditahan
Baca juga: MAKI sebut penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan Polri
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
RUPST 2024: BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun******Jakarta (ANTARA) - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 di Jakarta (01/03). Pada RUPST kali ini, perseroan menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp48,10 triliun atau dividen per saham sebesar Rp319, setara dengan dividend payout ratiokurang lebih 80,04% dari laba atribusi. Adapun dividen yang dibagikan BRI tersebut mengalami peningkatan sebesar 10,59% dibandingkan nominal yang dibayarkan tahun 2023 sebesar Rp43,49 triliun.
Pada Press ConferenceRUPST 2024, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa Perseroan memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang cukup dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bank. “Dengan pembayaran Dividen untuk laba Tahun Buku 2023, CAR Perseroan tetap terjaga pada kisaran 20% masih di atas ketentuan minimum regulator,” imbuhnya.
Dividen senilai Rp48,10 triliun atau sebesar Rp319 per saham tersebut sudah termasuk jumlah Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 lalu sejumlah Rp12,67 triliun atau sebesar Rp84 per saham.
Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham. Untuk dividen bagian Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sebesar 53,19% saham, BRI akan menyetorkan kurang lebih Rp25,71 triliun kepada Rekening Kas Umum Negara.
“Ini adalah bukti nyata bahwa badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki fungsi agent of developmentdan value creatordapat menjalankan peran economicdan social valuesecara simultan. Melalui pembayaran pajak dan dividen, laba tersebut akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas. Selanjutnya, laba ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah,” ujar Sunarso.
Dalam RUPST kali ini juga terdapat perubahan pengurus perseroan, di antaranya memberhentikan dengan hormat dan mengangkat kembali Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama BRI, Agus Noorsanto sebagai Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan dan Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko.
RUPST juga memberhentikan dengan hormat Hendrikus Ivo sebagai Komisaris Independen dan mengangkat Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen BRI.
Selanjutnya, dalam RUPST memutuskan untuk mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan di antaranya Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Businessserta Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution. Sehingga RUPST mengalihkan penugasan Amam Sukriyanto semula Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Businessdan Andrijanto semula Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution.
Dewan KomisarisKomisaris Utama Kartika WirjoatmodjoWakil Komisaris Utama / Komisaris Independen Rofikoh RokhimKomisaris Awan Nurmawan NuhKomisaris Rabin Indrajad HattariKomisaris Independen Dwi Ria LatifaKomisaris Independen Heri SunaryadiKomisaris Independen Paripurna Poerwoko SugardaKomisaris Independen Agus RiswantoKomisaris Independen Numaria SarosaKomisaris Independen Haryo Baskoro Wicaksono**Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Direksi Direktur Utama SunarsoWakil Direktur Utama Catur Budi HartoDirektur Keuangan Viviana Dyah Ayu R.KDirektur Bisnis Wholesale & Kelembagaan Agus NoorsantoDirektur Bisnis Mikro SupariDirektur Digital dan Teknologi Informasi Arga Mahanana NugrahaDirektur Commercial, Small & Medium Business Amam SukriyantoDirektur Retail Funding & Distribution AndrijantoDirektur Human Capital Agus WinardonoDirektur Manajemen Risiko Agus SudiartoDirektur Bisnis Konsumer HandayaniDirektur Kepatuhan Ahmad Solichin Lutfiyanto
Selain membahas dua agenda tersebut di atas, RUPST BRI 2024 juga membahas lima agenda lainnya, di antaranya:
• Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, menyetujui Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023. • Menetapkan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta tantiem untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. • Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun 2024. • Menyetujui laporan Realisasi Penggunaan Dana, yang terkait laporan realisasi penggunaan dana obligasi subordinasi IV BRI tahun 2023 dan obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan I tahap II BRI tahun 2023. • Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terakhir.
Dengan hasil RUPST hari ini, perseroan berkomitmen menjadikan tahun 2024 untuk memperkuat Kapabilitas Retail Bankingdan Optimalisasi Kontribusi Perusahaan Anak. “Strategi tersebut akan berfokus pada pengelolaan assets & liabilitiesyang lebih produktif, diversifikasi sumber pertumbuhan, keandalan pendukung operasional serta implementasi prinsip-prinsip ESG agar memberi nilai positif bagi lingkungan, dan BRI mampu men-delivervalue beyond profitsecara berkelanjutan,” pungkas Sunarso.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
KPU soal percepatan jadwal pilkada: Itu domain pembentuk UU******Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan domain DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU).
"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Kamis (28/2), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.
"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.
Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.
Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Baca juga: Kemendagri dorong pemda percepatan alokasi anggaran Pilkada 2024
Baca juga: F-PKB DPR beri klarifikasi soal tolak percepatan Pilkada 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:sekar4d、manjur 4d slot、gokil168
Terkait:bolatogel、yuk168、m slot88、e coupon cgv、kredit hp di kredivo、pinjol ilegal pasti acc 2022、buku tafsir mimpi 4d terlengkap abjad、rtp herospin88、pinjam uang 100 juta、belanja di akulaku tanpa uang muka
bab terbaru:viabola(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《cara pinjam uang di pegadaian jaminan bpkb motor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,iron slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam uang di pegadaian jaminan bpkb motor》bab terbaru。