situs slot gampang menang terpercaya 843Jutaan kata 245406Orang-orang telah membaca serialisasi
《apk cicilan barang》
Kemenkop UKM: Kalau Ada yang Mengaku Koperasi Pinjol, Itu Ilegal******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjaman daring (pinjol) secara legal.
"Sampai sekarang belum ada koperasi pinjol. Jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol itu pasti ilegal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Hal itu ia ungkap setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan belum ada satu pun badan hukum koperasi yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan pinjol.
Dalam ruu itu, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
"Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol asal legal. Itu izin dan pengawasannya di bawah OJK," terangnya.
Lihat Juga :OJK 'Pelototi' 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah |
Selanjutnya, Zabadi mengimbau masyarakat untuk memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, sebaiknya masyarakat mengecek profil koperasi tersebut melalui online data system (ODS) Kemenkop UKM.
"ODS bisa menjadi rujukan awal untuk melihat profil koperasi," ujarnya.
Terdapat beberapa grade yang dapat disematkan ke koperasi. Grade A artinya koperasi telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun buku terakhir berturut-turut.
Grade B berarti, koperasi telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Grade C1 artinya koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan 1 kali RAT dalam 3 tahun terakhir.
Grade C2 artinya koperasi yang berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali RAT pada tahun berjalan. Terakhir, Grade D berarti koperasi belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir.
"Kalau dia bukan grade A atau b sebaiknya pertimbangkan betul untuk bergabung ke sana. Kalau tidak mengenal dengan baik, misalnya grade C atau D, sebaiknya jangan," ujarnya.
Pada saat yang sama, pihaknya juga sedang memperbaiki sistem pengawasan yang lebih kuat. Terlebih, saat ini sedang disusun RUU Perkoperasian yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) secara independen.
[Gambas:Video CNN]
Daftar Harga Acuan 6 Komoditas Pangan, Kedelai hingga Daging Sapi******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis daftar harga acuan enam komoditas pangan antara lain kedelai, bawang merah, cabai rawitmerah, cabai merahkeriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP).
Dengan acuan ini, kata Arief, kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak bisa terwujud. Aturan ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
Peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yakni Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
Lihat Juga :Sederet Bisnis Dewi Kam, Wanita Terkaya di Indonesia 2022 |
Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini Bapanas memiliki instrumen untuk mengatur harga acuan 8 komoditas pangan strategis. Komoditas tersebut adalah jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan day old chicken(DOC).
Arief mengatakan Bapenas telah melibatkan seluruhstakeholderdalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik.
"Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait," jelas Arief.
Perbadan tersebut merinci harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan.
Lihat Juga :Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Bakal Berbeda |
Jika harga di produsen berada di bawah harga acuan, pemerintah akan menugaskan BUMN pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.
Sementara itu, harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, mulai dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.
Apabila harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog. Sedangkan komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dikelola oleh Bulog dan BUMN pangan.
"Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini, Bulog dan BUMN pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya, seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta," pungkas Arief.
Berikut daftar harga acuan 6 komoditas pangan yang diatur dalam Perbadan Nomor 11 Tahun 2022:
Harga acuan produsen:
1. Kedelai lokal: Rp10.775 per kg
2. Bawang merah konde basah: Rp18.500-Rp20.000 per kg
- Bawang merah rogol kering panen: Rp25.000-Rp30.000 per kg
- Bawang merah konde kering askip: Rp32.000 per kg
3. Cabai rawit merah: Rp25.000-Rp31.500 per kg
4. Cabai merah keriting: Rp22.000-Rp29.600 per kg
5. Daging sapi hidup: Rp56.000-Rp58.000 per kg
6. Gula konsumsi: Rp11.500 (untuk kemasan karung 50 kg)
Lihat Juga :3 Temuan PPATK 2022, dari Transaksi Mencurigakan hingga Judi Online |
Harga acuan konsumen:
1. Kedelai lokal: Rp11.400 per kg, impor: Rp12.000 per kg
2. Bawang merah rogol kering panen: Rp36.500-Rp41.500 per kg
3. Cabai rawit merah: Rp40.000-Rp57.000 per kg
4. Cabai merah keriting: Rp37.000-Rp55.000 per kg
5. Daging sapi segar paha depan: Rp130.000 per kg
- Paha belakang: Rp140.000 per kg
- Paha depan beku: Rp105.000 per kg
- Daging kerbau beku: Rp80.000 per kg
6. Gula konsumsi: Rp13.500-Rp14.500 per kg
Label:shineslot、pinjol ilegal limit besar、max win fanduel
Terkait:gacor malam ini、info link slot gacor malam ini、50 bonus 50 to kecil、trik jitu slot、lady slot88 login、sepakbolacc、cara kredit online、slot terpercaya indonesia、slot bonus maxwin、situs slot aman dan terpercaya 2023
bab terbaru:trik kakek zeus(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《apk cicilan barang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tante4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《apk cicilan barang》bab terbaru。