petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

info situs gacor hari ini

info gacor hari ini 516Jutaan kata 349440Orang-orang telah membaca serialisasi

《info situs gacor hari ini》

Libur Nataru, Bandara Ngurah Rai Layani Hampir 1 Juta Penumpang******

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani hampir 1 juta penumpang dari domestik maupun internasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani hampir 1 juta penumpang dari domestik maupun internasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Ilustrasi. (Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai).
Denpasar, CNN Indonesia--

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani hampir 1 juta penumpang dari domestik maupun internasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan Posko Terpadu Pengendalian Angkutan Udara Nataru 2023 resmi ditutup hari ini, Rabu (4/1).

Dalam periode Posko Nataru yang berlangsung sejak 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023, Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani 909.143 penumpang baik domestik maupun internasional.

Lihat Juga :
Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni

"Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mencatat 224.642 penumpang yang datang dan 204.233 penumpang yang berangkat dari terminal internasional pada periode Nataru. Jumlah tersebut tentunya cukup baik mengingat penerbangan internasional di Pulau Bali baru mulai dibuka pada April 2022 yang lalu," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan selama periode Nataru, Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mencatat 609 permintaan penerbangan tambahan oleh beberapa maskapai. Realisasinya terdapat 588 penerbangan ekstra, dengan rincian 569 penerbangan domestik dan 19 penerbangan internasional.

Kemudian, dari penerbangan tambahan itu terdapat 76.034 penumpang domestik dan 3.176 penumpang internasional yang dilayani. Permintaan tersebut terbagi ke beberapa rute yakni Jakarta, Surabaya, Lombok, Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.

"Hal ini tentunya menunjukkan bahwa minat wisatawan dalam negeri maupun mancanegara untuk berkunjung ke Pulau Bali masih sangat tinggi," katanya.

Puncak kedatangan periode Nataru jatuh ada 29 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, sebanyak 32.226 penumpang membanjiri Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Selain itu, 2 Januari 2023 juga menjadipeak dayselama periode Nataru. Secara keseluruhan, terdapat 61.215 penumpang yang dilayani di tanggal tersebut dan 416 pergerakan pesawat," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Pembelian Rumah Terancam Kenaikan Bunga Acuan BI******

Konsultan properti Colliers International memprediksi pembelian hunian secara kredit akan menurun akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Konsultan properti Colliers International memprediksi pembelian hunian secara kredit akan menurun akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia--

Konsultan propertiColliers International memprediksi pembelian hunian secara kredit akan menurun akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia(BI).

Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto menjelaskan jika BI menaikkan suku bunganya, bank-bank umum juga turut mengerek suku bunganya. Sehingga kenaikan suku bunga akan mempengaruhi besaran cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR).

"Tentu kenaikan suku bunga menjadi tantangan sendiri sektor properti. Secara keseluruhan tentu ini akan menurunkan daya beli karena memang cicilan itu berhubungan dengan pendapatan mereka yang mungkin tidak naik," ujar Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto dalam media briefing, Rabu (4/1).

"Buat konsumen yang end user ini sesuatu yang memang mungkin mereka harus tetap nekat untuk beli kalau misalnya kenaikannya tidak terlalu tinggi, atau selisih bunga sekarang dan sebelumnya tidak terlalu tinggi," ujar Ferry.

Sementara itu, BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen pada Desember 2022.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

Dengan demikian, maka suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur memutuskan menaikkan suku bunga BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers.

Kenaikan suku bunga dilakukan untuk mengikuti keputusan bank sentral AS, dan juga dalam rangka menekan laju inflasi yang masih cukup tinggi di Indonesia.

"Keputusan kenaikan suku yang lebih terukur tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, preemptive dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi, sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3 plus minus 1 persen," jelas Perry.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:seribu mimpi togel

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
helompo1
megasloto188
link alternatif asia 88
hongk
pola gacor olympus 1000
kredivo ditutup
bola88 alternatif
akun slot resmi
pinjol syariah ojk 2022
Daftar isi semua bab
Bab 1 trik curang main slot
Bab 2 slot tergacor
Bab 3 pinjam uang 50 juta di bank bri
Bab 4 cara pinjam
Bab 5 angel4d
Bab 6 maluku4d
Bab 7 kredivo pinjaman uang
Bab 8 rajabet99
Bab 9 daftar situs slot online terbaru
Bab 10 angka jitu desember 2023
Bab 11 cara menggunakan voucher lazada gratis ongkir
Bab 12 bonus member baru 100 di depan
Bab 13 situs idn poker terpercaya
Bab 14 slot goal55
Bab 15 situs gacor malam ini
Bab 16 jayapoker
Bab 17 texas slot 88
Bab 18 ugwin288
Bab 19 situs gacor akun baru
Bab 20 link slot yang paling gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah705bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Bunga bertebaran di seluruh wajah dengan senyuman

yoi4d
Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (AFP/NHAC NGUYEN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam Perppu tersebut pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mengacu pada pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Sementara, dalam pasal 151 ayat 4 Perppu Ciptaker, PHK bisa dilakukan tanpa keputusan incrachtdari MA. Dalam hal ini, jika tidak terjadi kesepakatan, PHK akan dilakukan melalui tahap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Selain itu, pasal 152 dalam UU Ketenagakerjaan ikut dihapus di Perppu Ciptaker. Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lihat Juga :
Zulhas soal Isu Reshuffle Kabinet: Urusan Istana, Saya Urusi Ibu-ibu

Berikutnya, pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga ikut dihapus. Pasal itu terdiri dari tiga ayat yang menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum.

"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya," dikutip dari ayat 2 pasal 155 UU Ketenagakerjaan.

Serta, ayat terakhir dalam pasal ini menyebutkan pengusaha bisa menskors pekerjanya dengan tetap wajib membayarkan upah dan hak lain selama proses PHK berlangsung.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Dunia abu-abu yang berbeda

kredivo ulasan
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan.
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan. (Antara/FIKRI Yusuf).
Denpasar, CNN Indonesia--

PTAngkasa Pura I menyatakan sejumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,Bali terdampak cuaca ekstremberupa angin kencang pada Senin (2/1).

General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Handy Heryudhitiawan mengatakan rute penerbangan yang terdampak ialah tiga dari CGK atau Bandara Soekarno Hatta, satu dari SUB atau Surabaya dan satu dari Hanoi, Vietnam.

Karena kondisi itu, mereka melakukan return to base (RTB)atau putar balik dari Surabaya dan divert dari Hanoi dan dari CGK ke LOP atau Lombok dan dua lagi hanya holding.

"Berdasarkan pantauan kami, untuk saat ini beberapa penerbangan masih menunggu cuaca membaik. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan penerbangan," imbuhnya.


Ia juga menyebutkan merujuk peringatan dini cuaca wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Kelas I di I Gusti Ngurah Rai hujan sedang hingga lebat dan angin kencang masih akan terjadi.

"Atas kejadian angin kencang tersebut memang terjadi adanya kerusakan, khususnya beberapa plafon yang lepas. Angin sangat kencang hingga 38 knots. Saat ini area-area tersebut sudah dilakukan pembersihan. Tidak ada korban atas kejadian ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/agt)

[Gambas:Video CNN]

Bayi labu saya

situs slot qq
Ekonom Senior Indef Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik.
Ekonom Senior Indef Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik.

Faisal mengaku sempat bertemu langsung dengan Luhut di kediaman Menko Marinves tersebut pada November 2021 lalu. Ia menanyakan mengapa program kendaraan listrik tidak dimulai dari motor terlebih dahulu.

"'Oke saya akan utus Seto (Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves) ke Taiwan untuk penjajakan kerja sama dengan perusahaan sepeda motor listrik di Taiwan'," jelas Faisal mengutip respons Luhut, dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 Indef, Kamis (5/1).

Selain itu, Faisal mengaku ditunjukkan langsung foto-foto motor listrik yang akan ditinjau oleh anak buah Luhut tersebut. Namun, ia malah mendengar kabar lain yang tak sesuai obrolan.

"Dua hari kemudian dari pertemuan itu, saya baca di media penandatanganan MoU antara anak perusahaan TOBA punya Luhut dengan GoTo untuk memproduksi motor listrik. Hebat gak?" ungkap Faisal.

Seminggu setelahnya, Faisal mengaku kembali bertemu dengan Seto dan marah atas pengumuman tersebut. Namun, Seto mengaku bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Luhut.

Lihat Juga :
Faisal Basri Sebut Hilirisasi ala Jokowi Ngawur, Cuma Untungkan China

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves Septian Hari Seto mengamini pertemuan tersebut. Namun, ia mengatakan dirinya tidak sempat berangkat ke Taiwan.

"Belum sempat ke Taiwan sih. Yap (obrolan dengan Faisal Basri benar). Cuma setelah dipelajari motornya (di Taiwan) terlalu besar dan mahal. Tidak cocok untuk Indonesia," jelas Seto saat dikonfirmasi.

"Kalau kami hanya benchmarkingtipe motor dan model yang sudah dipasarkan di berbagai negara. Pak Faisal Basri terlalu suudzonsaja kalau kemudian mengkaitkan dengan TOBA dan GoTo," imbuhnya.

Faisal Basri kemudian membantah anggapan Seto yang menilainya terlalu suudzon. Menurutnya, Seto menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diminta oleh Luhut untuk dijual.

Kendati, Faisal tidak mengetahui perusahaan mana yang diminta Luhut dijual, apakah PT Toba Bara Sejahtera Energi Utama Tbk atau usaha patungan (joint venture) bersama GoTo, Electrum.

"Nyata-nyata dia (Seto) bilang ke saya perusahaan itu diminta oleh Pak Luhut kepada Seto untuk dijual. Boleh jadi hanya berkilah saja. Bahkan saya ingatkan kepada Seto dengan keras betapa itu wujud nyata dariconflict of interest," tegas Faisal.

Sebelumnya, pada November 2021, kerja sama TOBA dengan GoTo dibentuk untuk membangun ekosistem motor listrik di dalam negeri.

Wakil Direktur TBS Pandu Sjahrir menyebut dengan kerja sama itu kedua pihak mengucurkan dana US miliar atau sekitar Rp16 triliun-Rp17 triliun dalam 5 tahun ke depan. Namun, untuk tahap awal dana yang dikucurkan sebesar US juta.

"Komitmen awal kami akan menanamkan US juta. Tapi dalam waktu 5 tahun ke depan kami akan investasi lebih dari US miliar barengan untuk membangun industri ini," jelasnya dalam konferensi pers daring, Kamis (18/11) lalu.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Naruto: Aktor Terbaik

slot habanero
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menceritakan ketika Indonesia dibawa ke sidang WTO usai melarang ekspor nikel mentah pada awal 2020.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menceritakan ketika Indonesia dibawa ke sidang WTO usai melarang ekspor nikel mentah pada awal 2020. (ANTARA FOTO/JOJON).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menceritakan ketika Indonesia dibawa ke sidang World Trade Organization (WTO) usai melarangekspor nikel mentah pada awal 2020. Kala itu, sejumlah negara yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini menuntut ke WTO dan pada tahap pertama Indonesia dinyatakan kalah.

Bahlil mengaku Presiden Joko Widodo meminta agar dirinya melawan sampai menang di sidang WTO.

"Bahwa Pak Presiden meski kalah di WTO tahap pertama, Pak Presiden memerintahkan 'Mas Bahlil lawan!' dan di rapat kabinet (semuanya) disuruh hadapi, dan kita hadapi, nggak boleh (menyerah)," kata Bahlil di CNN Indonesia TV, Jumat (6/1).

"Begitu kita melakukan ekspor nikel, Eropa nggak setuju. Kita dibawa ke WTO, memang negara-negara ini nggak suka kita maju. Padahal pintu keluar untuk memajukan negara ini adalah hilirisasi, dan kita lawan," tutur Bahlil.

Selain itu, menurutnya, Jokowi juga meminta kepada para menterinya untuk tidak takut dengan negara manapun. Pasalnya, saat ini semua negara berdiri setara. Ia pun menyinggung menteri-menteri di jajaran kabinet Presiden Jokowi saat ini adalah pengusaha yang tidak lagi bisa ditipu.

Lihat Juga :
Gibran Respons Penolakan Tiga Bupati Soal Tol Lingkar di Solo

"Nggak boleh ada negara yang mendikte negara kita. Memang kita takut apa? Indonesia sudah waktunya tidak ditakut-takuti oleh cara-cara lama. Menteri-menterinya ini pengusaha semua, jadi nggak bisa ditipu-tipu," ucapnya.

Bahlil pun mengungkapkan nantinya produk yang di hilirisasi tidak hanya nikel atau produk minerba, tetapi juga minyak dan gas, pangan, dan perikanan.

"Penciptaan nilai tambah itu hanya bisa dilakukan lewat hilirisasi. Dan jujur saya katakan, negara-negara besar itu tidak ikhlas dan belum merelakan negara-negara berkembang untuk mengelola hasil sumber daya alam untuk menciptakan nilai tambah," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

One Piece: Musuh Dunia

aplikasi kredit barang online
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Ilustrasi. (AFP/Juni Kriswanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkanbagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Isu cuti haid dan melahirkan juga pernah menyeruak saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Yi Feng Luo Lanxue

aztec deluxe demo
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)