okeplay777 slots 87Jutaan kata 39646Orang-orang telah membaca serialisasi
《jago maxwin》
Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023atau Idulfitri 1444 H.
Menurutnya, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
"Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida di kantornya, Selasa (28/3).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Ida mengungkapkan THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Sederet Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi.
"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).
Dalam beleid itu, sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam beleid itu, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023atau Idulfitri 1444 H.
Menurutnya, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
"Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida di kantornya, Selasa (28/3).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Ida mengungkapkan THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Label:master188、letsbet303、jpwin88
Terkait:kredit hp lewat dana、gacor judi、javaslot88、slot gacor siang、petir388、gacor jp slot、goldenbet88、cara cepat dapat uang halal、link judi slot、dapat uang dari rumah
bab terbaru:jasatoto99(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《jago maxwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kepogoalHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jago maxwin》bab terbaru。