maxwin slot hari ini 553Jutaan kata 394150Orang-orang telah membaca serialisasi
《voucher pengguna baru lazada》
Kemenkominfo tegaskan kreator konten tak terimbas "Publisher Rights"******
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, meluruskan bahwa aturan itu hanya berefek pada perusahaan pers dan platform digital agar keduanya memiliki posisi yang setara dalam hal mengatur kerja sama.
"Konten kreator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Perpres ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan Presiden sudah menegaskan hal itu, jangan khawatir konten kreator, kira2 begitu kata Presiden," kata Usman.
Baca juga: Wamenkominfo: Perpres Publisher Rights tak bungkam kebebasan pers
Dalam Perpres Publisher Rights, menurut Usman sudah dijelaskan ruang lingkup di mana aturan ini berlaku.
Pihak-pihak yang terdampak Perpres Publisher Rights telah dijelaskan di dalam BAB I tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal I tidak disebutkan sama sekali mengenai kreator konten.
Pasal tersebut justru memuat pengertian dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Perusahaan pers dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sementara platform digital dijelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Secara lebih rinci dalam pasal 6 ditegaskan bahwa aturan itu hanya dapat berlaku bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Jadi, jelas Perpres ini tidak menyasar kreator kreator maupun konten yang diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres ini," kata Usman.
Baca juga: Dewan Pers nilai Perpres "Publisher Rights" jawaban konten berkualitas
Baca juga: Sekali lagi tentang urgensi Perpres "Publisher Rights"
Baca juga: Komite independen awasi implementasi Perpres "Publisher Rights"
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
Litbang Kemenag siapkan Policy Brief KUA melayani semua agama******
Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukan ranah teologisJakarta (ANTARA) - Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama tengah menyiapkan policy briefdan naskah akademik kebijakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kantor layanan semua agama. "Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat," ujar Kepala Balitbang Diklat Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Suyitno menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi kantor urusan agama. Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tetapi juga fleksibilitas layanan.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Pedagang Kaki Lima******
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah menuturkan ketentuan itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman," ucap Siti kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).
Selain itu, para pelaku usaha melakukan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Siti menuturkan semua biaya gratis karena ditanggung oleh negara.
"Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya," ucapnya.
Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan 'Sihalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara melakukan pinjaman online、goals for pragmatic language、pinjol 5 juta langsung cair
Terkait:slot gacor new member pasti maxwin、link slot judi terpercaya、prediksi togel besok、slot gacor terbaru terpercaya、erek 36、panda slot demo、telagatogel、slot gacor sekarang、situs slot indonesia、pinjol dana
bab terbaru:mayatogel(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Menteri BUMNErick Thohir mengangkat mantan Panglima TNI Yudho Margono menjadi Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero).
Informasi pengangkatan terungkap dari keterbukaan informasi yang disampaikan Hutama Karya ke Bursa.
Selain menunjuk Yudho menjadi komut, Erick Thohir juga mengangkatnya menjadi komisaris independen BUMN tersebut.
Dengan pengangkatan Yudho tersebut, berikut susunan lengkap dewan komisaris Hutama Karya
Komisaris Utama: Yudho Margono
Wakil Komisaris Utama: Muhamad Lukman Edy
Komisaris: Chairiah
Komisaris Independen: Wahyu Muryadi
Komisaris: Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris Independen: Agung Sabar Santoso
Komisaris: Iwan Suprijanto
[Gambas:Video CNN]
Menteri BUMNErick Thohir mengangkat mantan Panglima TNI Yudho Margono menjadi Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero).
Informasi pengangkatan terungkap dari keterbukaan informasi yang disampaikan Hutama Karya ke Bursa.
Selain menunjuk Yudho menjadi komut, Erick Thohir juga mengangkatnya menjadi komisaris independen BUMN tersebut.
Dengan pengangkatan Yudho tersebut, berikut susunan lengkap dewan komisaris Hutama Karya
Komisaris Utama: Yudho Margono
Wakil Komisaris Utama: Muhamad Lukman Edy
Komisaris: Chairiah
Komisaris Independen: Wahyu Muryadi
Komisaris: Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris Independen: Agung Sabar Santoso
Komisaris: Iwan Suprijanto
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi kemudahan berupa pemberian fasilitas golden visabagi investorluar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US juta menjadi minimal US juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US juta menjadi US juta," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2).
Silmy menyatakan perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US juta (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada Januari 2024, terang Silmy, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," kata Silmy.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 diundangkan.
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa pasca-diundangkan akhir Agustus tahun lalu.
Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
[Gambas:Video CNN]
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah (pemda) Bali bakal memberikan insentif agarpajak hiburanuntuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40 persen.
Hal itu sesuai dengan pasal 101 Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Yang di Bali mereka sudah melakukan itu (insentif) karena saya kan zoom meeting dengan gubernur, bupati walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan. Mereka akan memberikan Pasal 101, memberikan insentif, berapa insentifnya ya yang jelas di bawah 40 persen," katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (29/1).
Tito pun mendorong pemda lainnya untuk memberikan insentif pajak hiburan.
"Saya mendorong daerah-daerah lain unuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan usaha pasca covid, kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu Pasal 101," katanya.
Pemberian insentif pajak hiburan oleh pemda tertuang dalam Pasal 99 PP PDRD Nomor 35 tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
"Insentif fiskalnya berupa apa? pengurangan. Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen silahkan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan keringanan, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak," jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).
Namun, ia menekankan tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Sebab, pemberiannya harus berdasarkan assesment dari pemerintah atas pengajuan dari pengusaha.
Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan untuk bisa memberikan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen kepada pelaku usaha. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak/ wajib retribusi.
"Jika memang pelaku usaha dalam kategori wajib pajak yang belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka kepala daerah berapa bisa memberikan insentif," ujarnya.
Kedua, mempertimbangkan kondisi tertentu wajib pajak. Misalnya usaha terdampak bencana alam, mengalami kebakaran, dan kondisi yang tidak menguntungkan lainnya.
Ketiga, pelaku usaha mikro dan menengah yang bisa dibuktikan dengan izin usaha sebagai pelaku UMKM, maka bisa diberikan insentif.
Keempat, mempertimbangkan kemampuan daerah untuk mendukung kebijakan pemda mencapai program prioritas daerah atau yang terkait dengan nasional.
"Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silahkan diberikan secara massal," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Ruas jalan yang dibangun di Kaltim sangat dibutuhkan masyarakat untuk gerakkan ekonomiPenajam Paser Utara (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pembangunan jalan di Provokasi Kalimantan Timur (Kaltim) sangat dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi di wilayah itu. "Ruas jalan yang dibangun di Kaltim sangat dibutuhkan masyarakat untuk gerakkan ekonomi," ujar Menteri ATR/BPN AHY di Penajam, Jumat.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
《voucher pengguna baru lazada》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs link slot paling gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《voucher pengguna baru lazada》bab terbaru。