mgo303 550Jutaan kata 275173Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara menggunakan voucher mandiri di indomaret》
Jangan Sampai Kelewatan Diskon Seharian Transmart Sabtu & Minggu******Jakarta, CNN Indonesia--
Luangkan waktumu besok untuk belanja dan berburu diskon di Transmart, ya. Soalnya Transmart kembali dengan pesta diskon seharian bertajuk Full Day Sale selama dua hari berturut-turut, pada Sabtu (3/2) dan Minggu (4/2).
Sama seperti gelaran sebelumnya, Transmart kasih diskon gede sampai 50% + 20% untuk beragam produk unggulan.
Lihat Juga :Diskon 20% Belanja di Transmart Pakai Allo Bank atau Bank Mega |
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega tidak usah khawatir. Bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai-gerai Transmart.
Kalau belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal download aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.
Langsung aja ke Transmart terdekat sekarang juga ya, jangan sampai lewatkan kesempatan belanja dengan diskon gede-gedean ini.
Saatnya borong belanjaan dengan banyak diskon di pekan gajian ini cuma di Transmart Full Day Sale.
Jangan lupa bayar belanjaannya pakai Bank Mega atau Allo Bank supaya bisa menikmati beragam kemudahan serta promo diskon menarik!
(fef/fef)KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan jadi persoalan serius******Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan merupakan persoalan serius yang harus dibenahi.
"Tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius, apalagi hingga berdampak kematian," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Aris Adi Leksono, lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak.
"Tapi ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi," katanya.
Baca juga: KPAI rekomendasikan pendampingan psikologis bagi keluarga santri
Baca juga: Kapolres : Santri dianiaya berulang-ulang
Menanggapi kasus penganiayaan berujung kematian santri di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pihaknya menegaskan bahwa kekerasan terhadap BM (14) yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada perlindungan anak atas hak hidup dan tumbuh kembang, serta perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan psikis.
Pihaknya menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya santri berinisial BM," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, seorang santri berinisial BM (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.
Informasi awal yang diungkapkan pihak pesantren terkait penyebab santri tersebut meninggal adalah karena terjatuh di kamar mandi.
Kemudian akhirnya diketahui bahwa BM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan para seniornya.
Polisi selanjutnya menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Dua dari empat pelaku masih usia anak.*
Baca juga: Fatayat NU kutuk keras kasus kekerasan terhadap santri di Kediri
Baca juga: Kementerian PPPA: Semua pesantren harus penuhi standar LPKRA
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Kemenkominfo jelaskan skema penanganan sengketa di Publisher Rights******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan skema penanganan sengketa yang mungkin terjadi antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital saat Peraturan Presiden Publisher Rights mulai berlaku.
Secara umum, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, sengketa antara platform digital dan perusahaan pers diusahakan bisa diselesaikan lewat penanganan komite pengawas independen yang dibentuk oleh Dewan Pers.
"Jadi, karena Perpres ini tidak ada sanksinya maka semangat Perpres ini ialah mencari jalan keluar lewat kesepakatan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan kreator konten tak terimbas "Publisher Rights"
Apabila sengketa tidak bisa diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas yang memiliki payung hukum Perpres Publisher Rights, Usman mengatakan perusahaan platform digital maupun perusahaan pers bisa memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Dia mencontohkan beberapa regulasi yang bisa digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian yang bisa diajukan untuk penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan exit strategy (langkah strategis)-nya," kata Usman.
Meski begitu, Usman menyakini kehadiran komite independen sebagai pengawas aturan Publisher Rights yang dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya sudah cukup. Apalagi dalam pembentukannya kolaborasi dan diskusi dengan berbagai kepentingan telah dilakukan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini dapat dijalankan tanpa kendala berarti.
Komite pengawas independen untuk Publisher Rights itu ditargetkan sudah selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan dari Pasal 19 agar pengawasan kerja sama platform digital dan perusahaan pers bisa optimal.
Baca juga: Dewan Pers nilai Perpres "Publisher Rights" jawaban konten berkualitas
Baca juga: Perpres "Publisher Rights" dan asa berkembangnya jurnalisme bermutu
Baca juga: Dewan Pers jelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
Label:panen 268 slot、slot jitu gacor、miabet88
Terkait:rtp agen138、situs judi slot online terpercaya 2020、situs slot online resmi terpercaya、rtp timnas4d、kakek zeus hd、cara mendapatkan duit dengan mudah、link slot server thailand super gacor、silva4d、m88taruhan、pinjaman tanpa verifikasi wajah
bab terbaru:udin togel(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《cara menggunakan voucher mandiri di indomaret》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,turbo slot 777 link alternatifHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara menggunakan voucher mandiri di indomaret》bab terbaru。