petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

sultan86

halte4d 392Jutaan kata 816268Orang-orang telah membaca serialisasi

《sultan86》

IHSG Diramal Perkasa Awal Pekan Ini******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Senin (9/1).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Senin (9/1). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Senin (9/1).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya melihat pergerakan IHSG mengalami teknikal rebound setelah sempat tertekan beberapa waktu lalu.

"Sedangkan masih kuatnya fundamental perekonomian Indonesia turut menjadi penopang pergerakan IHSG hingga saat ini. IHSG masih akan cenderung bergerak sidewayshingga beberapa waktu mendatang," kata William seperti dikutip dari riset hariannya.

Ia memprediksi indeks saham bakal bergerak di rentang support6.636 dan resistance6.741.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan SMGR, UNVR, BBCA, INDF, ASII, BSDE, dan AKRA.

Sementara itu, Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto menilai IHSG saat ini minim peluang untuk melemah.

"Kami memproyeksikan IHSG berpotensi bergerak mixedcenderung menguat. Keberhasilan mempertahankan demand zone adalah indikasi positif untuk penguatan lanjutan," katanya.

William Hartanto memprediksi hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support6.639 dan resistance6.740.

IHSG bangkit ke level 6.684 pada Jumat (6/1). Indeks saham menguat 30,71 poin atau plus 0,46 persen dari perdagangan sebelumnya.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,19 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 15,29 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

IHSG Diramal Perkasa Awal Pekan Ini******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Senin (9/1).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Senin (9/1). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Senin (9/1).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya melihat pergerakan IHSG mengalami teknikal rebound setelah sempat tertekan beberapa waktu lalu.

"Sedangkan masih kuatnya fundamental perekonomian Indonesia turut menjadi penopang pergerakan IHSG hingga saat ini. IHSG masih akan cenderung bergerak sidewayshingga beberapa waktu mendatang," kata William seperti dikutip dari riset hariannya.

Ia memprediksi indeks saham bakal bergerak di rentang support6.636 dan resistance6.741.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan SMGR, UNVR, BBCA, INDF, ASII, BSDE, dan AKRA.

Sementara itu, Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto menilai IHSG saat ini minim peluang untuk melemah.

"Kami memproyeksikan IHSG berpotensi bergerak mixedcenderung menguat. Keberhasilan mempertahankan demand zone adalah indikasi positif untuk penguatan lanjutan," katanya.

William Hartanto memprediksi hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support6.639 dan resistance6.740.

IHSG bangkit ke level 6.684 pada Jumat (6/1). Indeks saham menguat 30,71 poin atau plus 0,46 persen dari perdagangan sebelumnya.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,19 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 15,29 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Goldman Sachs Bakal PHK Lebih dari 3.000 Karyawan Pekan Ini******

Bank investasi asal Amerika Serikat, Goldman Sachs, akan memangkas jumlah karyawan atau PHK terhadap lebih dari 3.000 pekerjanya mulai Rabu (11/1).
Bank investasi asal Amerika Serikat, Goldman Sachs, akan memangkas jumlah karyawan atau PHK terhadap lebih dari 3.000 pekerjanya mulai Rabu (11/1). (Diolah dari Istockphoto/Mlenny).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bank investasi asal Amerika Serikat, Goldman Sachs, akan memangkas jumlah karyawan atau PHK terhadap lebih dari 3.000 pekerjanya mulai Rabu (11/1).

Mengutip Reuters, dua sumber terdekat Goldman Sachs yang mengetahui rencana PHK massal tersebut mengatakan perusahaan harus mengambil langkah ini demi bersiap menghadapi lingkungan ekonomi yang sulit di tahun mendatang.

Goldman Sachs berencana memangkas 3.000 karyawan, tetapi angka final karyawan terdampak belum diungkap ke publik. Sementara itu, Bloomberg melaporkan bahwa bank investasi AS itu akan 'membuang' sekitar 3.200 posisi di perusahaan.

Salah satu sumber mengatakan bahwa PHK kemungkinan besar akan mempengaruhi divisi utama bank Goldman Sachs. Namun, divisi lain, seperti perbankan investasi juga berpeluang besar terdampak.

Penurunan besar memang telah dialami oleh Goldman Sachs dalam aktivitas pembuatan kesepakatan perusahaan dalam beberapa waktu terakhir. Hal tersebut terjadi karena pasar keuangan global bergejolak.

Lihat Juga :
Faisal Basri Soal Tiket KRL Orang Kaya: Menyesatkan

"Kepala Eksekutif Goldman Sachs David Solomon mengirim memo suara akhir tahun kepada staf yang memperingatkan pengurangan jumlah karyawan pada paruh pertama Januari (2023)," tulis laporan tersebut, Senin (9/1).

Jika benar, PHK ini terjadi menjelang pembayaran bonus tahunan bank yang biasanya dikirimkan akhir Januari. Di lain sisi, bonus tahunan bank diperkirakan turun sekitar 40 persen tahun ini.

Meski begitu, bank investasi AS ini diklaim rutin memangkas sekitar 1 persen hingga 5 persen stafnya setiap tahun. Namun, program PHK tahunan itu sempat tertunda 2 tahun karena pandemi covid-19 dan baru dihelat kembali September 2022 lalu.

Terlepas dari kebiasaan rutin PHK, jumlah 3.000 orang yang diperkirakan terdampak bakal melebihi pemangkasan tahunan Goldman Sachs yang biasanya hanya memangkas maksimal 5 persen dari jumlah karyawannya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)




bab terbaru:okeplay777 slots

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
kepogoal
trik main slot menang terus
qq289
pinjol yang cair ke dana
pinjol cepat cair 2022
rtp bioskop777
harga voucher tri 1 5 gb 7 hari
erek 2 d bergambar
situs online
Daftar isi semua bab
Bab 1 dapat uang dari hp
Bab 2 cara kredit lewat akulaku
Bab 3 trik bermain slot joker
Bab 4 situs slot terbaru dan terbaik
Bab 5 slot88 indonesia
Bab 6 rtp catur777
Bab 7 w168 play slot
Bab 8 asia slot888
Bab 9 angka jitu untuk sgp hari ini
Bab 10 sayang dompet pinjol
Bab 11 rollingan slot 1
Bab 12 eden307
Bab 13 slot play 77
Bab 14 group 77 slot
Bab 15 onestepwin
Bab 16 glorybet77
Bab 17 slot terbaru online
Bab 18 erek60
Bab 19 pinjaman online ojk limit besar tenor panjang
Bab 20 bandarpkv
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4657bab
takutBacaan TerkaitMore+

Phoenix tidak akan kembali

raja89 demo pg soft
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).

"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.

Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.

Lihat Juga :
Sri Mulyani Sebut Anggaran Pendidikan Tembus Rp617 T pada APBN 2023

Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.

Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC. CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang digugat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Sistem monster kekerasan paling kuat

asli maxwin
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengaku digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, usai mengadu ke DPR pada akhir 2022.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengaku digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, usai mengadu ke DPR pada akhir 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengaku digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama(MSU) selaku pengembang Meikarta usai mengadu ke DPR pada Desember 2022.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebutkan 18 orang konsumen digugat perdata senilai Rp56 miliar ke PN Jakarta Barat.

"PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan," ujar Aep melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/1).

Kasus Meikarta sebelumnya kembali mencuat pada Desember lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Konsumen Meikarta kemudian meminta agar DPR mempertemukan mereka dengan PT MSU.

Permintaan mediasi itu awalnya direncanakan berlangsung 14 Desember lalu.

"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.

Lihat Juga :
Fokus ke Mobil Listrik, Ford Bakal PHK 3.200 Karyawan di Eropa

Konsumen Meikarta kemudian rapat dengan Komisi VI DPR pada pertengahan Januari lalu. Dalam rapat itu, konsumen menceritakan kronologi terkait unit yang tidak kunjung diserahkan.

Selain itu para konsumen juga menuntut pengembang mengembalikan dana atau refund.

"Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund," ujar Aep.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung soal dugaan kekuatan oligarki dalam kasus Apartemen Meikarta.

Lihat Juga :
Curhat Konsumen Meikarta: Semua yang Protes Dijadikan Tergugat

"Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," ujar Andre.

Andre juga menyinggung PT MSU yang menjanjikan unit diserahkan pada 2027. Andre menuding kasus Meikarta ini sebagai penzaliman oleh oligarki.

"Ini proyek sudah bermasalah dari awal. Ini bentuk penzaliman oligarki kepada rakyat Indonesia," ujarnya.

Ke depan, Komisi VI DPR mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU.

Komisi VI DPR juga akan segera mengundang pihak Meikarta untuk membahas kasus tersebut.

Hingga kini, PT MSU selaku penggugat konsumen Meikarta belum berkomentar banyak mengenai gugatan yang mereka ajukan.

"Maaf ya kami no komen dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar, Selasa (24/1).

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Warisan serba profesional dari dunia lain

erek erek 2
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunanatau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, klaim tersebut tak kunjung diproses meski ahli waris sudah menunggu seminggu lebih.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Syafii selaku anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak sekaligus agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Demak.

"Kasus ini baru, kawan kami nelayan meninggal di tengah laut. Kami mohon dipercepat untuk klaim jaminan kematian, kecelakaan, dan untuk anak sekolah. Karena yang kami tahu itu prosesnya lama untuk yang meninggal dalam bekerja," keluhnya dalam Diskusi Publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim, Kamis (12/1).

Keluhan serupa juga datang dari Anggota KNTI Lamongan Sabiqin. Ia mengatakan ketika nelayan terkena musibah kesulitan melakukan klaim.

Sabiqin menyebutkan ada salah satu nelayan Lamongan yang baru-baru ini meninggal dunia karena terseret ombak. Ia menekankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mempercepat proses klaim tersebut.

Lihat Juga :
Inflasi AS Diperkirakan Turun, Rupiah Tinggalkan Level Rp15.500

Merespons hal tersebut, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi dengan kantor cabang di daerah.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, setelah berkas lengkap, seperti kronologis kejadian kemudian penyebab kematian akan diverifikasi. Kami memang sedang dalam proses tahap verifikasi dan validasi, tentunya untuk memastikan hak-hak sesuai ketentuan berlaku," jawab Hery.

Lebih lanjut, Hery mencotohkan soal syarat klaim tambahan bagi anak nelayan yang meninggal dunia dan ingin mencairkan beasiswa. Ia mengatakan perlu verifikasi berupa rapor sang anak untuk membuktikan ahli waris masih sekolah atau kuliah.

Lihat Juga :
2 Skema Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Sementara itu, Hary menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan meng-coversantunan kematian hingga Rp42 juta. Penyebab kematian yang dicover adalah sakit, meninggal dunia, meninggal mendadak di rumah, bahkan meninggal karena bunuh diri.

Rincian santunan kematian tersebut, antara lain Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang bisa dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk manfaat beasiswa diberikan maksimal senilai Rp174 juta untuk dua orang anak yang masih menempuh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Hutan belantara fantasi

demo slot joker123 roma
Samsung Electronics Indonesia menilai keputusan pemerintah mencabut PPKM memberi angin segar bagi dunia usaha.
Samsung Electronics Indonesia menilai keputusan pemerintah mencabut PPKM memberi angin segar bagi dunia usaha. (AFP/ANTHONY WALLACE)
Jakarta, CNN Indonesia--

President Director PT Samsung Electronics Indonesia Hong Yeun Seuk mengatakan keputusan pemerintah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberi angin segar bagi dunia usaha.

Hal tersebut ia sampaikan saat Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama sejumlah anak buahnya di Kementerian Keuangan mengunjungi pabrik PT Samsung Electornic Indonesia di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1).

"Akhir 2022 lalu pemerintah Indonesia mencabut PPKM. Kebijakan tersebut tentu merupakan angin segar bagi dunia usaha khususnya yang ada di Indonesia," ucap Hong.

Hong menjelaskan pandemi memberikan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dunia. Hal ini pun berimbas pada terhambatnya rantai pasok global secara signifikan.

Karena hal tersebut, beberapa industri pun mengalami penurunan produksi. Hong berharap dengan dicabutnya PPKM dunia usaha bisa kembali menggeliat.

"Diharapkan kita bisa bangkit kembali di tahun ini," ucapnya.

Lihat Juga :
Minyakita Akan Setop Produksi, Harga Tembus Rp16 Ribu per Liter

Meski demikian, ia menilai masih ada tantangan yang harus diwaspadai para pelaku usaha, yakni ketidakpastian global di 2023 ini. Selain itu, ancaman resesi juga masih menjadi momok para pengusaha.

Oleh karena itu, Hong mengatakan hal tersebut membuat para pengusaha untuk bisa melakukan optimalisasi biaya produksi.

"Biaya produksi yang efisien sangat penting dan dibutuhkan," tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut PPKM pada 30 Desember 2022.

Lihat Juga :
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Lowongan Ditawarkan Lebih Banyak

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," katanya.

Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Ia menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun.

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Roh Kudus kelas satu

pinjaman klik kami
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

legenda kosong

eie88
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan.
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.

Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.

Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.

Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.

Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.

Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.

Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.

Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.

"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.

[Gambas:Video CNN]

Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.

Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.

"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).

Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Lihat Juga :
Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama

Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.

Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.

"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.

Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.

Lihat Juga :
Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu

Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.

Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.

"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.

Lihat Juga :
Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen

Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.

(skt/agt)