warga123 624Jutaan kata 95405Orang-orang telah membaca serialisasi
《bandar388》
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu******
Baca juga: Bawaslu RI tegur KPU RI tidak datang sidang pelanggaran administratif
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Bapanas kampanyekan konsumsi sayur dan buah di lingkungan pesantren******
Gerakkan BGtS menjadi ajang promosi dan sosialisasi secara luas yang kami gencarkan seluruh generasi muda IndonesiaJakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapnas) secara aktif mengkampanyekan pentingnya konsumsi sayur dan buah-buahan di lingkungan pendidikan termasuk pesantren dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola makan sehat.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs baru 138、belanja online paylater、erek erek wasit
Terkait:pendekar138、rtp slot gacor malam ini、toto855 slot、slot gacor aman terpercaya、winwin4d、login slot gacor、100 slot、gasbet88、mayo88、situs pragmatic play resmi
bab terbaru:slot armada(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Progres pembangunan smelter ini sesuai rencanaGresik (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan JIIPE, Gresik, Jawa Timur siap beroperasi pada Juni 2024.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2024
Hasil pemodelan juga ditemukan gempa tersebut berkekuatan 4,4 magnitudo dan tidak berpotensi tsunamiJakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan getaran gempa yang dirasakan oleh masyarakat Sirenja, Donggala, Sulawesi Tengah pada Kamis malam, berasal dari aktivitas sesar lokal di Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong dan tidak berpotensi tsunami.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
《bandar388》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman teman ojkHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bandar388》bab terbaru。