cara mengajukan limit akulaku 749Jutaan kata 932130Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp pola gacor 168》
Kapitalisasi Pasar Apple Tembus Rp45 Ribu T, Satu******Jakarta, CNN Indonesia--
Saham Apple ditutup pada Jumat dengan nilai US triliun atau sekitar Rp45 ribu triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS). Hal itu menjadikan Apple satu-satunya perusahaan yang pernah mencapai tonggak tersebut.
Mengutip CNN Business, Senin (3/7), perusahaan ini telah mengikuti gelombang saham Big Tech yang memberikan keuntungan paruh pertama terbaik bagi Nasdaq dalam 40 tahun terakhir.
Saham Apple naik lebih dari 2 persen pada Jumat dengan harga tertinggi sebesar US3,97.
Apple dengan mudah melampaui level US0,73 yang diperlukan untuk mencapai US triliun saat pasar dibuka pada Jumat (30/6).
Nilai yang sangat tinggi bagi raksasa teknologi ini datang setelah diluncurkannya Apple Vision Pro yang berisiko awal bulan ini dan laporan keuangan kuartalan yang lebih baik dari yang diharapkan pada Mei, meskipun penjualan dan keuntungan menurun.
Lihat Juga :Walt Disney Digugat Imbas Beri Upah Rendah ke Pekerja Perempuan |
Vision Pro, yang akan dijual tahun depan, mengesankan para jurnalis teknologi yang mendapatkan pratinjau awal tentang perangkat realitas teraugmentasi tersebut.
Namun, perangkat ini memasuki pasar yang masih baru dengan adopsi konsumen umum yang sedikit.
Apple berencana mematok harga sebesar US.499 untuk headset tersebut, yang saat ini memiliki aplikasi dan pengalaman terbatas, serta memerlukan pengguna untuk tetap terhubung dengan baterai seukuran iPhone.
Saham Apple (AAPL) telah melonjak 49 persen tahun ini, didorong oleh lonjakan lebih luas dalam saham Big Tech ketika investor melompat ke dalam tren kecerdasan buatan. Nvidia (NVDA) memimpin S&P 500 dengan kenaikan 190 persen tahun ini, diikuti oleh Meta (META) dengan kenaikan 138 persen.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
Nasdaq tumbuh sebesar 31,7 persen pada paruh pertama tahun ini, mencatatkan kenaikan persentase paruh pertama terbesar sejak 1983.
Sebelumnya, Apple pernah berada tersebut pada 3 Januari 2022, di mana valuasi Apple mencapai US triliun selama perdagangan di hari tersebut, namun tidak berhasil menutup di angka itu.
Adapun keberhasilan pasar saham Apple tahun ini berbanding terbalik dengan 2022. Pada awal 2023, kapitalisasi pasar Apple turun di bawah US triliun dalam perdagangan untuk pertama kalinya sejak awal 2021.
[Gambas:Video CNN]
Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:sonic 777 slot login、nama situs slot gacor hari ini、demo slot 77
Terkait:erek erek 97 2d、link gacor sore ini、kilat138、instaslot88、cara pembayaran bukalapak dengan akulaku、sonic 77 slot、jacpot86、buku 1000 mimpi 3d、qq poker online、game slot game slot
bab terbaru:situs paling gacor 2023(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《rtp pola gacor 168》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,multisboHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp pola gacor 168》bab terbaru。