forum prediksi togel jitu 787Jutaan kata 126354Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp jingga888》
Erick Janji Bakal Tutup Lagi Anak Cucu BUMN yang Tak Diperlukan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Erick Thohir berjanji bakal kembali menutup anak cucu perusahaan pelat merah, tidak hanya berhenti di 173 perusahaan.
"Tentu kita terus komitmen menutup anak cucu BUMN yang tidak diperlukan. Jumlah 173 ini (yang sudah ditutup) saya rasa Pak Sesmen (Sesmen BUMN Rabin Indrajad Hattari) harus kita reviewlagi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
"Para wamen, saya rasa waktunya masih ada kalau kita bisa menutup lagi anak cucu (BUMN) yang kita sepakati jangan jadi gantolan dari perusahaan holdingsehat," imbuh Erick.
"Nanti saya coba commitke situ karena keterkaitan dari proyek-proyek itu kalau terus dianakcucukan tidak efisien juga. Kalau diperlukan oke, tapi kalau tidak sebaiknya kita kurangi ya pak sesmen," tutupnya.
Erick memang tengah bersih-bersih BUMN. Ia mengatakan anak cucu BUMN kerap mengandalkan proyek perusahaan induknya sehingga perputaran keuntungan hanya dirasakan di lingkup perusahaan pelat merah, tidak berdampak ke bisnis UMKM daerah.
"Jangan sampai jeruk makan jeruk lakukan ini yang suplainya BUMN juga. Ini yang kita terus mau dorong supaya pengusaha-pengusaha juga bisa tumbuh. Dia (anak cucu BUMN) ingin menjadi menara gading. Bikin jalan tol yang suplai aspalnya BUMN, pasirnya BUMN, jadi gak sehat akhirnya membunuh pengusaha daerah," kata Erick, dikutip dari Antara.
[Gambas:Video CNN]
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:39 togel、toto 268 gacor、situs pencari uang terpercaya
Terkait:slot 100 persen、pasti jp slot、slot gacor 88、maxwin x1000、bantuan terjerat pinjaman online、slotbola88 demo、hongkongpool、cukongbet、tafsir mimpi 48、mpojudi
bab terbaru:slot terpercaya resmi(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《rtp jingga888》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot jituHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp jingga888》bab terbaru。