fullbet77 29Jutaan kata 696429Orang-orang telah membaca serialisasi
《bonus new member 100 di depan》
Menkominfo bahas percepatan filing satelit CAKRA******
Dalam ajang Mobile World Congress (MWC) 2024 di Barcelona, Budi yang didampingi petinggi dari Kementerian Kominfo berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal ITU Doreen Bogdan-Martin dan Direktur Biro Radio Komunikasi ITU Mario Maniewicz.
“Tentang concernIndonesia melakukan transformasi digital. Kita perlu mendapatkan dukungan dari lembaga internasional. ITU berkomitmen untuk terus membantu Indonesia dalam melakukan transformasi digital,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Baca juga: Menkominfo bahas percepatan Filing Satelit CAKRA-1 dengan Sekjen ITU
Baca juga: Menkominfo sebut BTS 4G dan SATRIA-1 "tol langit" untuk hubungkan RI
Dalam diskusi itu, Budi mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengoptimalkan satelit sebagai teknologi untuk memantau sumber daya maritim nasional.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia mengharapkan ITU bisa menyetujui pengajuan fillingsatelit CAKRA-1 yang akan digunakan untuk memantau kondisi maritim Indonesia oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Indonesia meminta bantuan ITU untuk mempercepat proses evaluasi dan publikasi satelit CAKRA-1 tersebut, agar sesuai dengan jadwal peluncuran CAKRA-1 yang ditargetkan pada akhir Juni 2024,” kata Budi.
CAKRA-1 merupakan Satelit Low Earth Orbit(LEO) yang akan dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti nelayan dan perikanan.
Budi menekankan terobosan teknologi satelit perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan sektor maritim nasional.
“Kita ini negara kepulauan, laut kita luas sehingga memang memerlukan sarana dan infrastruktur komunikasi berbasis satelit. Akan di-follow uplagi,” ujarnya.
Pembahasan mengenai filingsatelit dengan ITU merupakan langkah administratif yang diperlukan sesuai dengan prosedur standar ITU agar satelit KKP bisa diluncurkan dan terlindungi.
Kementerian Kominfo berupaya membantu peluncuran CAKRA-1 dijadwalkan pada 28 Juni 2024. Satelit CAKRA akan terdiri dari beberapa unit satelit dan secara teknis akan dibahas dalam pertemuan Kementerian Kominfo dengan ITU selanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen ITU Doreen Bogdan-Martin juga meminta Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan World Telecommunication Development Conference (WTDC) Tahun 2025 yang akan dihadiri sekitar kurang lebih 1.200 orang.
“Termasuk juga meminta Indonesia menjadi tuan rumah World Telecommunication Development Conference 2025. Nanti kita rapatkan dulu,” tutup Budi.
Baca juga: BAKTI tengah timbang gunakan satelit GEO atau LEO untuk SATRIA-2
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:link slot gacor、indogacor369、slot hoki maxwin
Terkait:slot88 maxwin、slot game mudah menang、situs judi online terpercaya、situs slot tergacor malam ini、situs maxwin malam ini、cara cepat dapat uang banyak、pinjol bunga rendah tenor lama、tafsir mimpi 55、cara rumus togel、slot situs terbaru
bab terbaru:cara ajukan dana paylater(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Tuyani / Bima Aripayoga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
《bonus new member 100 di depan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs gacor terpercaya 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bonus new member 100 di depan》bab terbaru。