situs game slot online 316Jutaan kata 962020Orang-orang telah membaca serialisasi
《apikbet88》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)PTBA Tebar Dividen Rp12,5 T, Cek Jadwal Lengkapnya******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividenkepada pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. Dividen yang akan dibagikan senilai Rp12,56 triliun
Pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PTBA pada 15 Juni 2023. Setiap pemegang satu saham PTBA akan mendapat dividen Rp1.094.
Mengutip situs Bursa Efek Indonesia, jadwal pembagian dividen Bukit Asam (PTBA) sebagai berikut:
PTBA mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan pada 2022. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.
Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp29,3 triliun. Kemudian total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 triliun atau 126 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp36,1 triliun.
Total produksi batu bara PTBA pada 2022 mencapai 37,1 juta ton, naik 24 persen dibanding pada 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara PTBA sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding pada 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.
[Gambas:Video CNN]
BUMN Fest 2023 Ajang Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, sebagai garda terdepan ekonomi, seluruh BUMN harus menguatkan sinergi dan kolaborasi. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Erick yakin dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antar BUMN, maka persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa bisa diselesaikan dengan baik.
"Kalau kita bersinergi, ini dapat menyelesaikan banyak masalah di Indonesia. Seperti hari ini, kita bikin kejuaraan budaya dan olahraga per klaster. Supaya, jangan ada lagi ego sektoral," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi, pihaknya menyelenggarakan BUMN Fest 2023. Festival ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi sesama insan BUMN dan menghilangkan sekat-sekat antar sektoral.
Lebih dari itu, Erick berharap BUMN Fest 2023 yang merupakan rangkaian 25 tahun Kementerian BUMN dapat mendorong transformasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BUMN. Sehingga, BUMN yang menggerakkan sepertiga ekonomi bangsa akan semakin kokoh di masa depan.
"Ketika mendorong transformasi SDM, kita harus bersatu. Mudah-mudahan event BUMN Fest ini menjadi kekuatan kesatuan kita," kata Erick.
Sementara Ketua Forum Humas Aestika Oryza Gunarto mengatakan, hingga saat ini sebanyak 12 klaster BUMN ditambah Tim dari Kementerian BUMN sudah terdaftar di microsite www.bumnfest.id untuk mengikuti perlombaan. Selain itu, masing-masing klaster telah menyiapkan suporter untuk memeriahkan acara.
Beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan pada ajang ini, yaitu sepak bola, basket, voli, zumba, badminton, tenis meja, tenis lapangan, esports, gobak sodor, bakiak dan untuk bidang seni yaitu vokal grup, band, berbalas pantun, serta lomba aktivasi fotografi, videografi dan tim supporter terbaik.
"Selamat bertanding kepada seluruh peserta, junjung tinggi sportivitas dan kebersamaan. Bagi masyarakat dan insan BUMN yang tidak bertanding, silakan datang ke tempat pertandingan dan semarakkan ajang ini sebagai wujud silaturahmi dan kekompakan kita bersama," kata Aestika.
Sedangkan Ketua Panitia BUMN Fest 2023, Gregorius Adi Trianto mengatakan, BUMN Fest 2023 digelar dengan semangat kolaborasi antara 12 klaster dan Kementerian BUMN. Sampai saat ini, lebih dari 3.200 peserta dari berbagai klaster BUMN antusias untuk berkolaborasi dalam setiap perlombaan.
"Animo BUMN Fest kali ini sungguh luar biasa, sebanyak 3.209 peserta sudah terdaftar. Di sini peserta akan memperlombakan cabang-cabang olahraga dan seni yang merupakan arahan langsung oleh Bapak Menteri," ujar Gregorius.
Dalam agenda ini, keluarga besar BUMN tak lupa mengajak para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi. Para pegiat UMKM yang bergabung pada BUMN Fest adalah Komunitas Food Truck Jakarta.
Label:akarslot、situs slot resmi di indonesia、situs slot lama
Terkait:slot yang gacor、slot gacor 1、rtp slot resmi、erek erek abjad 4d、situs online gacor terpercaya、voucher inul vizta、cara mendapatkan voucher di lazada、erek erek 85 2d、emas188、agen judi slot
bab terbaru:bro slot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《apikbet88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mahjong ways pragmatic demoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《apikbet88》bab terbaru。