situs gacor dan terpercaya 985Jutaan kata 491101Orang-orang telah membaca serialisasi
《perang88》
JNE dan J&T Janji Beri THR untuk Kurir Paket Sesuai Aturan Pemerintah******
JNEhinggaJ&T berjanji memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, termasuk kurir paket, sesuai aturan pemerintah.
Direktur Utama PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Mohamad Feriadi menegaskan akan mengikuti perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan THR kepada para karyawan JNE.
"Pembayaran (THR kurir dan karyawan JNE lain) sesuai masa kerja. Kalau (masa kerja) kurang dari setahun, maka dihitung proporsional," kata Feriadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
Ia menekankan Asperindo senantiasa mewanti-wanti para pengusaha jasa pengiriman untuk membayarkan THR tersebut. Pemberian THR ini juga mencakup para kurir paket.
"Pada prinsipnya kami mengingatkan seluruh anggota Asperindo untuk membayarkan THR kepada karyawan mengikuti aturan, ketentuan, dan imbauan pemerintah," tegas Feriadi.
"Jadi, kami sebagai pengurus (Asperindo) tentu harus mengingatkan seluruh anggota (untuk pembayaran THR)," tutupnya.
Senada, PT Global Jet Express juga menekankan bakal mematuhi apa yang disampaikan pemerintah soal tunjangan hari raya.
Lihat Juga :![]() |
Public Relations J&T Express Diego Prayoga mengatakan pihaknya selama ini senantiasa menjalankan kewajibannya.
"Kami senantiasa menjalankan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan THR karyawan kurir, yang akan diproses sesuai dengan instruksi berlaku," tegas Diego.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida menyebut pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan juga berhak menerima THR.
"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah," jelas Ida dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
"Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," imbuhnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menekankan pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket masuk ke dalam kategori PKWT. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)DKI tetapkan tiga parameter padanan data sebagai syarat mendapat KJMU******
Ada juga yang orang tuanya berpenghasilan cukup tinggi, misal ASN, PNS, dosen, yang perlu dilakukan verifikasi validasiJakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menetapkan tiga parameter padanan data sebagai syarat mendapat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar tepat sasaran.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Label:cash cair ilegal atau legal、main airbet888、wso138
Terkait:foxybet、kakaktogel、trik menang fafafa、pola slot gacor 138、max slot 777、slot gacor banget、slot gacor kaisar328、slot gacor malam minggu、cara kredit tokopedia、link slot olympus gacor
bab terbaru:situs judi slot indonesia(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
menuju 2045 dengan berbagai macam dukungan kebijakan, tentu saja ada perkembangan yang melesat, yang kemudian kita sebut sebagai kebangkitan baru industri keuangan syariahJakarta (ANTARA) - Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Muliaman D. Hadad mengharapkan ada kebangkitan baru industri keuangan syariah sepanjang periode 2022-2045.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
PresidenJokowi menambah 14 proyek strategis nasional (PSN) baru di 2024 ini, mulai dari Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD) hingga Pantai Indah Kapuk Tropical Concept.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (18/3). Meski jadi PSN, 14 proyek baru itu diklaim tidak akan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena dibangun oleh pihak swasta.
"Ini disetujui oleh presiden dan ada PSN baru penyesuaian nomenklatur dan perubahan dari ruang lingkup PSN itu sendiri," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kawasan Industri Patimban Industrial Estate Subang; Pengembangan Kawasan Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara; Pengembangan Kawasan Industri Kolaka Resource, Sulawesi Tenggara; dan Pengembangan Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara.
Lalu, Pengembangan Kawasan Pesisir Surabaya Waterfront; Pengembangan Kawasan Neo Energy Morowali, Sulawesi Tengah; Pengembangan Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD); Pengembangan Kawasan Industri Toapaya Bintan, Riau. Pengembangan Jalan Tol di Section Harbour Road II Jakarta Utara, serta Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung.
Nah, status yang disandang 14 proyek itu menjadi PSN, memberikan keuntungan khusus bagi mereka.
Lihat Juga :9 Gurita Bisnis Gibran yang Sesaat Lagi Akan Dilantik Jadi Wapres |
Lantas, apa saja keuntungan itu?
Proyek yang masuk PSN akan mendapatkan fasilitas atau kemudahan PSN dari pemerintah. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.
Pada Pasal 1 Ayat 2 beleid tersebut diatur bahwa kemudahan yang bisa didapat proyek yang masuk daftar PSN berbentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan PSN.
Sebenarnya ada banyak sejumlah kemudahan yang akan didapatkan proyek berstatus PSN. Beberapa di antaranya yang krusial adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :ANALISIS'Amis' Apa yang Buat Jokowi Tetapkan PIK-BSD Jadi Proyek Strategis? |
Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. PP ini mempermudah perizinan untuk proyek prioritas negara.
Misalnya, pada Pasal 4 Poin g dijelaskan pemerintah melalui stakeholderterkait harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN. Lalu, pada Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan perizinan berusaha bagi kegiatan yang termasuk dalam risiko tinggi harus dipercepat.
Fasilitas atau kemudahan ini mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan. Ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2021.
Lihat Juga :Jawaban Lengkap Grab dan Gojek soal Imbauan Bayar THR Driver Ojol |
Tak hanya perizinan, pembiayaan yang krusial dalam sebuah proyek juga dipermudah oleh Jokowi. Misalnya, pada Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan pembiayaan PSN yang tidak memakai APBN dan APBD bisa ditopang melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Lalu, di Pasal 13 Ayat 3 disebutkan PSN yang didanai dari sumber pembiayaan lain dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. Integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. Kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
c. Kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan PSN, dalam hal badan usaha bertindak selaku pemrakarsa.
Lihat Juga :Jokowi Berterima Kasih ke Aguan di Peresmian Bandara Singkawang |
Jaminan pemerintah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko. Ini diberikan demi mendukung percepatan pelaksanaan PSN.
"Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 18 ayat 1.
Lalu, di Pasal 18 Ayat 2 disebutkan jaminan pemerintah diberikan untuk:
a. Kredit atau pembiayaan syariah;
b. Kelayakan usaha;
c. KPBU; dan/atau
d. risiko politik
Lihat Juga :Peran Aguan di Bandara Singkawang Hingga Buat Jokowi Berterima Kasih |
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu membongkar dugaan kelicikan konsultan di tender proyekyang dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia mengatakan kelicikan dilakukan oleh konsultan dalam tender dengan mengarahkan BUMN agar membeli barang-barang 'nyeleneh' titipan produsen di luar negeri, sehingga para perusahaan pelat merah itu terpaksa impor.
Dugaan kelicikan itu ia dapat dari pengakuan pejabat BUMN. Dugaan ia ungkap dalam diskusiRoad to Business MatchingTahap VI -Indonesia Catalogue Expo and Forum(BM VI - ICEF) yang rencananya digelar Agustus nanti.
"Ini riil case, kebetulan kami di pariwisata. Ada satu BUMN, pejabat itu menceritakan, kuncinya (tender proyek) salah satu ada di konsultan. Konsultan itu kalau sudah ada titipan dari produsen, nanti pada saat dia merekomendasi akan spesifik ke produksi-produksi tertentu," tutur Odo.
"Si konsultan mengatakan untuk hotel ini cocoknya pohon palem ini, yang tidak ada di Indonesia. Jadi, terpaksa impor. Kemudian, lampunya harus begini, look, dan warnanya begini dan itu (barang) tidak ada di Indonesia," sambungnya.
Agar kelicikan itu tak merugikan BUMN dan Indonesia, Odo meminta jajaran direksi perusahaan pelat merah lebih tegas mengamati proses tender supaya tak kecolongan dengan permainan para konsultan.
Odo meminta untuk setiap pengadaan barang dan jasa di tender BUMN harus jelas spesifikasinya sedari awal sehingga tidak terkecoh oleh rekomendasi konsultan.
"Harus dikontrol konsultan ini. Kalau di BUMN, direksinya harus lihat detail. Jangan mudah percaya apa yang ditulis konsultan karena mereka ada kerja sama," sarannya.
"Bukan dilarang, tapi kalau kita memang pro produk dalam negeri harus detail melihat satu per satu. Contoh kecil, bunga (harus) seperti ini, eh ada di luar negeri (terpaksa impor)," tambah Odo.
Bahkan, ia menuturkan pengusaha anggrek di Indonesia menyebut saat ini 70 persen bunga yang dipakai tersebut adalah impor. Salah satu contohnya, bunga anggrek besar berwarna putih.
[Gambas:Video CNN]
Ia mengatakan bunga itu sudah dipastikan impor dari Taiwan.
Di lain sisi, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (OBTI) Kementerian Keuangan Sudarto menyebut uang negara disumbang setoran pajak masyarakat Indonesia, mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
Ia heran jika masih ada K/L yang malah berbangga membeli produk impor.
"Kok dibelikan produksi luar negeri? Aneh kan, logikanya di mana? Harusnya kita beli produk sendiri yang diproduksi rakyat. Ini logika (beli produk impor) gak masuk akal sama sekali. Kita dipungut pajak, tapi oleh pejabat-pejabat kita dibelikan produk luar negeri," kritik Sudarto.
Lihat Juga :Bos Pertamina Buka-bukaan soal Penyebab LPG 3 Kg Langka |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan sanksi yang diberikan berupa denda 5 persen dari total THR per individu atau bisa juga dari jumlah THR pekerja yang belum dibayarkan.
"Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yakni THR," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, katanya, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
"Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Walda Marison
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
《perang88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pengalaman pake kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《perang88》bab terbaru。