asik slot 948Jutaan kata 61951Orang-orang telah membaca serialisasi
《bonus new member png》
Pemerintah Janji UMP Naik, Tapi Idealnya Berapa?******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan ada kenaikan pada upahminimum provinsi (UMP) 2023. Hanya saja, besarannya masih dirahasiakan.
"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10).
Ida mengatakan Kemnaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik setelah tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," terang dia.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menuturkan besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan data inflasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Masih menunggu data BPS," kata Indah seraya memastikan besaran UMP nantinya akan diumumkan pada 21 November ini.
Lihat Juga :Kabar XL Axiata PHK Karyawan Dibantah Manajemen |
Sementara itu, serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) besok. Dalam unjuk rasa tersebut, serikat buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 13 persen. Besaran angka tersebut dianggap sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.
Apalagi, ini pertama kalinya pemerintah kembali menaikkan besaran UMP setelah tiga tahun berturut-turut tidak ada kenaikan.
Tuntutan UMP sebesar 13 persen sebetulnya bukan hal baru yang disampaikan oleh serikat buruh. Permintaan itu bahkan berulang kali disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di berbagai kesempatan.
"Rencana aksi puluhan ribu di kantor Kemnaker pada 4 November terkait dua isu, yaitu menolak PHK dengan alasan resesi global, meminta kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen," imbuh Presiden KSPI Said Iqbal.
Lihat Juga :LPS Tagih Rp29 M ke Rektor UGM Cs karena Bank Gagal |
Jika melihat besarannya, apakah kenaikan 13 persen memang sudah cukup ideal di tengah kondisi ekonomi yang rentan dan inflasi yang terus melonjak?
Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pada dasarnya kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Dalam hal ini, ia menghitung besaran UMP mengacu pada angka inflasi ditambah dengan capaian pertumbuhan ekonomi.
"Kalau kita lihat nasional, ini kan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, nah inflasinya sampai akhir tahun 6 persen jadi totalnya 11 persen, tapi itu di level nasional ya. Nah di level daerah kan bisa beda-beda pertumbuhan ekonominya beda, inflasinya juga beda. Kalau saya sih usulkan tidak seragam setiap daerah," kata Faisal kepada CNNIndonesia.com.
Lihat Juga :Waroeng SS Diberi Waktu 3 Hari Batalkan Pemotongan Gaji Penerima BSU |
Menurut Faisal, angka tersebut cukup masuk akal di tengah situasi ekonomi saat ini. Namun, ia tak menampik penolakan dari kalangan pengusaha jika besaran UMP yang dihitung dari jumlah inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Sebab, saat ini kondisi ekonomi dunia masih tidak stabil. Apalagi, bayang-bayang resesi masih mengintai tahun depan.
"Pengusaha juga kesulitan karena biaya produksi kian meningkat karena inflasi. Karena itu, perlu insentif dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha meringankan biaya produksinya yang naik," jelasnya.
Ekonom Celios Bhima Yudhistira menambahkan wajar jika pekerja/buruh menuntut kenaikan 13 persen karena efek inflasi yang tinggi masih terjadi pada 2023.
Lihat Juga :Kemnaker Sebut Pengusaha Potong Gaji Penerima BSU Bisa Dipidana |
Ia menjelaskan tuntutan pekerja juga mengingatkan kembali kalau sebelum UU Cipta Kerja, ada PP 78/2015 di mana kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang data inflasi 5,7 persen year on year ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen. Itu artinya upah berkisar kenaikan 10,7 persen," terang Bhima.
Masalahnya, dengan UU Cipta Kerja, pengupahan ini makin tidak berpihak ke pekerja.
"Sudah jaring pengaman sosial dari pemerintah kecil, ditambah kenaikan upah dibawah inflasi. Jadi, idealnya masalah upah dikembalikan lagi ke formulasi PP 78/2015 minimum naik 10,5 persen tahun depan paling tidak bisa mengcover daya beli dari gerusan inflasi dan ketidakpastian daya beli," lanjutnya.
Lihat Juga :The Fed Makin 'Galak' Suku Bunga Naik 75 Bps, Tertinggi Sejak 2008 |
Jika upah buruh berada dibawah inflasi seperti 2022, maka daya beli kelas masyarakat rentan jatuh. Ujung-ujungnya hal tersebut akan merugikan pengusaha karena permintaan barang domestik bisa turun.
Selain itu, ia menilai kenaikan UMP tak akan memberatkan pelaku usaha. Sebab, mengacu pada pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menyebut bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sementara, upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
"Karena sifatnya upah minimum sebenarnya hanya melindungi pekerja yang baru masuk ya, jadi bukan berarti semua pekerja upahnya naik setara kenaikan UMP," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Daftar Harga Rokok Usai Kenaikan Tarif Cukai Tembakau******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukaihasil tembakau (CHT) untuk rokokdengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokokyang berbeda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (3/11).
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Selain itu, Jokowi juga meminta kenaikan cukai rokok elektrik serta produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Lihat Juga :Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Harga Siap Melesat |
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.
Kepastian kenaikan cukai rokok ini tinggal menunggu diundangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Hal itu diamini oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo. "Iya tunggu PMK terbit," jawabnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/11).
Sebelumnya, tarif cukai yang berlaku pada 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Lihat Juga :Gaprindo Duga Rokok Murah yang Marak Beredar Ilegal |
Jika mengacu pada persentase kenaikan harga yang telah diumumkan Sri Mulyani, berikut adalah perkiraan daftar tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen
1. SKM golongan I
Tarif cukai: Rp1.098 (sebelumnya Rp985, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp1.100 (perkiraan naik 11,75 persen)
2. SKM golongan II
Tarif cukai: Rp669 (sebelumnya Rp600, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp670,5 (perkiraan naik 11,75 persen)
Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen
1. SPM golongan I
Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)
2. SPM golongan II
Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen
1. SKT golongan I, HJE I
Tarif cukai: Rp462 (sebelumnya Rp440)
2. SKT golongan I, HJE II
Tarif cukai: Rp362,2 (sebelumnya Rp345)
3. SKT golongan II
Tarif cukai: Rp215,2 (sebelumnya Rp205)
4. SKT golongan III
Tarif cukai: Rp120,7 (sebelumnya Rp115)
[Gambas:Video CNN]
Label:erek erek binatang 1 sampai 100、cheat slot server thailand、cara dapat pinjaman online
Terkait:pinjol legal pasti cair、link slot gacor terpercaya 2022、jaya togel、mcdbola slot、cocol88 slot、bingo4d demo、1001liga、slot merah gacor、slot deposit 10 ribu dana、trik cara main gates of olympus
bab terbaru:elangwin(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《bonus new member png》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,stas77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bonus new member png》bab terbaru。