slot259 198Jutaan kata 417929Orang-orang telah membaca serialisasi
《kode alam cincin togel》
Hamilton dan Russell kecewa dengan performa W15 di GP Bahrain******Jakarta (ANTARA) - Dua pembalap Mercedes Lewis Hamilton dan George Russell mengaku kecewa dengan performa mereka dan mobil W15 pada pembuka musim di Grand Prix Bahrain, dimana mereka masing-masing finis di posisi tujuh dan lima, pada balapan yang digelar Sabtu (2/3).
“Saya pikir ada perasaan kecewa di dalam tim. Saya kira kami akan lebih baik (pada balapan utama) dibandingkan sebelumnya (sesi latihan bebas). Balapan berlangsung ketat,” kata Hamilton, dikutip dari AFP, Minggu.
Juara dunia tujuh kali yang akan pindah ke Ferrari pada tahun depan itu mengatakan, ia memiliki keyakinan pada mobil baru Mercedes ini, mengingat ia memuncaki sesi latihan bebas kedua di hari sebelumnya.
Namun, setelah start dari posisi kesembilan, Hamilton mengaku kesulitan untuk memberikan penampilan terbaik, dan mengalami masalah pada pendinginan mesin.
“Menurut saya, (sebenarnya) mobil itu bisa diandalkan. Namun, pada balapan kali ini, saya harus berjuang di dalam mobil. Saya memberikan segalanya, tapi performa yang dihasilkan tidak banyak dan maksimal,” ujar Hamilton.
Baca juga: Hamilton terkejut dengan performa Mercedes W15 jelang GP Bahrain
Sependapat, Russell, yang finis lima besar pada GP Bahrain mengatakan masalah-masalah seperti mesin yang cepat panas dan pendinginan mesin yang tidak maksimal membuat penampilan mereka terganggu.
“Kami berdua menghadapi masalah yang sama karena beberapa alasan. Kami mengalami mesin yang terlalu panas dan baterainya tidak berfungsi dengan baik,” ungkap Russell.
Pembalap asal Inggris itu melanjutkan, ia merasa kecewa karena ia memulai balapan dengan sangat baik, sempat berada di grid terdepan, sebelum akhirnya mobil memberikan peringatan di kemudi terkait mesin dan baterai yang habis.
“Karena itu, kami harus mematikan power. Kami kehilangan sekitar empat persepuluh lap hanya karena power,” kata Russell.
“Perkiraan kami mengenai kondisi tersebut tidak tepat sehingga kami harus mengatasi kondisi tersebut dan pada akhirnya hal ini sangat merugikan kami,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, Russell menilai tidak ada hal yang perlu terlalu dikhawatirkan. Ia berharap, tim dapat mempertimbangkan untuk memberikan bodywork yang sedikit lebih besar pada mobil untuk balapan selanjutnya.
“Saya pikir semua tim mungkin memiliki lima atau enam spesifikasi pendinginan yang berbeda, dan kami menggunakan opsi paling agresif, kami jelas melangkah terlalu jauh. Itu memperjelas keputusan bahwa kami memilih bodywork yang salah untuk kondisi saat ini,” jelas Russell.
Sementara itu, putaran kedua Formula 1 musim 2024 siap berlanjut pada Grand Prix Arab Saudi yang bergulir di Sirkuit Jeddah Corniche, pada 7-9 Maret.
Baca juga: Verstappen tak menyangka bisa pertahankan dominasi di GP Bahrain
Baca juga: Verstappen buka F1 2024 dengan kemenangan solid di GP Bahrain
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:belanja online bayar nanti、instaslot88、pragmatig88bet
Terkait:garasipoker、toto888、kingdom slot 777、sdtoto、123bola、slot333、slot gacor 138、asiktogelku、japan slot 88、jam gacor slot hari jumat
bab terbaru:pinjaman mahasiswa online(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《kode alam cincin togel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kupon lalamoveHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kode alam cincin togel》bab terbaru。