erek erek pencuri 800Jutaan kata 397897Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot 99 slot》
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Minyakita Masih 'Hilang' di Pasar, Minyak Curah Tetap Marak******Jakarta, CNN Indonesia--
Pedagang pasar tradisionaldi bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengungkap kelangkaan stok Minyakita setidaknya sejak Januari.
Berdasarkan reportase CNNIndonesia.compada Sabtu (18/2), setidaknya delapan penjaja di pasar Mampang Prapatan tidak memiliki ketersediaan Minyakita di lapaknya.
Mayoritas di antara para pedagang mengaku tidak mendapatkan penawaran Minyakita dari distributor, sehingga memilih untuk menjual minyak bermerek yang lebih mudah didapat.
Salah satu pedagang lain mengatakan bahwa keberadaan Minyakita memang kerap ditanya oleh para pembeli.
Namun ia memilih untuk tidak menjual Minyakita karena tak bisa sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Susah tuh (keberadaan) Minyakita. Walaupun orang pada mencari ya. Kami mau jual juga enggak bisa pakai HET soalnya, orang belanjanya saja sudah Rp15 ribu per liter," ujar salah seorang pedagang perempuan di lapak sembako lain.
"Makanya saya jualannya paling tidak ya Rp16 ribu," sambungnya.
Lainnya, dua dari delapan lapak sembako yang dikunjungi di Pasar Tradisional Mampang Prapatan tetap menyediakan minyak curah untuk kebutuhan konsumen.
Namun pedagang itu menyebutkan jika ketersediaan minyak curah memang sudah menjadi alternatif lama, bukan untuk menggantikan kelangkaan dari Minyakita.
"Kalau (minyak) curah sih saya ada kapan saja, karena ya ada saja yang mau cari. Bukan karena (Minyakita) langka atau bagaimana," kata salah satu pedagang minyak curah.
"Sebenarnya minyak curah ini kan memang murah mas. Tapi kalau dibilang kualitas ya Minyakita memang lebih baik, karena dia kan sudah pabrikan," papar salah seorang penjaja minyak curah dari lapak lain.
Minyakita mendadak langka di sejumlah daerah sejak akhir Januari lalu. Kalau ada, harga jual dari pedagang melonjak di atas harga eceran tinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Lihat Juga :Mampu Beli yang Premium, Orang Kaya Diminta Tak Beli Minyakita |
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas pun kemudian membeberkan sejumlah alasan kenapa Minyakita langka di pasaran.
Salah satu penyebabnya adalah program biodiesel B35. Pasalnya program itu meningkatkan penggunaan CPO, bahan baku minyak goreng.
Dalam program B35, pemerintah akan meningkatkan persentase campuran bahan bakar bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak jenis solar dari 20 persen pada B20 menjadi 35 persen.
"B20 menyedot CPO 9 juta, begitu berubah jadi B35 tambah 4 juta jadi 13 juta disedot," ujar Zulhas di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (30/1).
(far/asa)Label:ojs99bet、40 togel、togel 72
Terkait:slot gampang menang maxwin、judi garuda999、daftar pinjaman online terdaftar di ojk、erek2 pengemis、ratu89、slot anti rungkad 2023、main slot link alternatif、slot tergacor hari ini、bendera88、bonus new member sportsbook
bab terbaru:cicil di shopee(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《slot 99 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,voucher ikea 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot 99 slot》bab terbaru。