arjunaslot 703Jutaan kata 658014Orang-orang telah membaca serialisasi
《agen 68 slot login》
Gugat Suhartoyo ke PTUN: Paman Gibran, Anwar Usman Tetap Ingin Jadi Ketua MK******
JAKARTA — Isi gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya terungkap.
Anwar tetap ingin menjabat sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula. Hal tersebut termaktub dalam detail perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Anwar Usman pada November 2023 lalu.
Promosi Lolos Kurasi, 15 UMKM Ini Unjuk Gigi di Kick-Off HUT ke-128 BRI
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN via Bisnis.com, Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN.
MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggungat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian bunyi angka terakhir pokok perkara gugatan Anwar Usman.
Adapun, perkara ini telah memasuki tahap persidangan. PTUN menggelar pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada hari ini, Rabu (31/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada November tahun lalu, tepatnya Jumat (23/11/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan seusai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).
Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No. 17/2023 tertanggal 9 November 2023.
Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Tetap Ingin Jadi Ketua MK!”
Kalah Praperadilan, KPK Punya 2 Alat Bukti Kuat Kasus Eks******
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan KPK seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, Selasa (30/1/2024).
Promosi Tangguh Dampingi UMKM Selama Lebih dari Satu Abad, Ini Logo HUT BRI ke-128
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Selanjutnya, lembaga antirasuah akan menunggu risalah putusan lengkap PN Jakarta Selatan untuk dipelajari guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024), dilansir Bisnis.com.
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa objek sidang praperadilan hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya.
Adapun dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap Eddy sebagai pihak Pemohon praperadilan dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yakni KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Temohon tidak dapat diterima dan menyatakan penetapan Pemohon dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian ujar Hakim Estiono.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kalah Praperadilan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti Kasus Eddy Hiariej
Label:contoh pasang togel、trik menang bandar qq、situs slot gacor sekarang
Terkait:rtp bocoran admin jarwo、slot baru rilis gacor、i58 slot、togel terlengkap、cara pasang bb campuran togel、slot indonesia、poker bonus new member、situs slot online terbaik 2021、olo4d slot、mpoxtra838
bab terbaru:zeus88 slot gacor(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《agen 68 slot login》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot ter gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《agen 68 slot login》bab terbaru。