online 123 slot 521Jutaan kata 141754Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs lagi gacor hari ini》
Guru Besar Ilmu Hukum UNS Bertambah, Sentot Sudarwanto Jadi Gubes ke******
SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar ke-255.
Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.
Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk
Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan.
Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.
“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.
Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.
Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.
Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.
Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.
“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.
Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL.
Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.
“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia.
Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.
Dianggap Tidak Berdasar, Beberapa Pihak Pertanyakan Pembekuan MWA UNS Solo******
SOLO—Beberapa pihak menilai pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo tidak sesuai prosedur atau bermasalah secara hukum.
Advokat di MT&P Law Firm yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum MWA UNS Solo, Muhammad Taufiq, mengatakan dalam ketentuan PP PTN BH UNS yang tertuang dalam PP 56/2020, tidak ada dasar untuk melakukan pembekuan.
Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2
“Sesuai PP itu organ PTNBH UNS meliputi MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor. Kalau sekarang salah satu organ tidak ada maka status PTNBH hilang,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, pemberhentian anggota MWA UNS limitatif dibatasi oleh ketentuan sebagaimana Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020.
Maka, kata dia, secara hukum tidak dikenal pemberhentian anggota MWA oleh organ lain, atau dalam hal ini oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara sepihak.
“Dasar hukum tidak kuat, mosok peraturan menteri mengalahkan PP. Itu secara norma salah, ibarat mengadakan kompetisi sepakbola enam bulan lalu semua aturan [dari] panitia dan induk organisasi dipakai, akhirnya [sudah] ada satu juara. Giliran penyerahan piala kejuaraan, dianggap batal,” lanjut dia.
Taufik mempertanyakan jika salah satu organ dibekukan, dalam hal ini MWA, artinya status PTNBH juga terhapus. Menurutnya ini bisa berdampak pada operasional kampus.
“Lah yang urus gaji dan lain-lain siapa. Peraturan menteri itu dibuat atas dasar kepentingan politik, bukan hukum. Maka nggak nyambung. Solusinya ya permen itu ditarik lagi,” kata dia.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau BEM UNS, Hilmi Ahs Shidiqi. BEM UNS mempertanyakan Peraturan menteri Pendidikan dan Teknologi yang membekukan MWA dan membatalkan pelantikan rektor UNS.
Peraturan yang dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
“Apakah mentetri itu memiliki hak atau wewenang untuk membekukan itu, atau mungkin membatalkan pemilihan rektor. Perlu dikaji ulang lah [kenapa] menteri mengeluarkan peraturan itu,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Hilmi yang sempat menyambangi kantor MWA, Senin, mempertanyakan apakah Permen tersebut apakah sudah sesuai undang–undang yang berlaku.
“Saya sendiri tanya kalau MWA itu dibekukan terus UNS sebagai PTN BH itu seperti apa, aku cuma bertanya itu aja [ke MWA],” terang Hilmi
Hilmi mengatakan pembekuan MWA dan pembatalan rektor dari Kemendikbudristek dasarnya tidak terlalu kuat. “Sedangkan PTNBH UNS PP 56 peraturan pemerintah,” lanjut dia.
MWA UNS Solo Somasi Kemendikbudristek******
SOLO—Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo akan memberikan somasi kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam waktu dekat.
Hal ini lantaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Promosi Edukasi Transaksi Digital UMKM di Papua, Volume Transaksi QRIS-BRI Naik 587,3%
Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi, menuturkan somasi akan diberikan sebelum nantinya mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita akan memberikan somasi terlebih dahulu ke kementerian. Karena ini melanggar, harap [Permendikbud No. 24/2023] dicabut,” kata dia ketika ditemui wartawan di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023)
Dia mengatakan setelah somasi tidak ditanggapi pihaknya segera membawa ke PTUN. “Ini sedang proses. Segera [akan dibuat somasi], boleh jadi pekan ini,” lanjut dia.
Menurut dia, setelah UNS berstatus PTNBH maka kementerian seharusnya sudah tidak intervensi pemilihan rektor. “Kecuali dalam situasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27, misal MWA belum bisa menghasilkan rektor dalam tiga bulan, bisa diintervensi,” lanjut dia.
Sedangkan, menurut dia, MWA sudah menghasilkan rektor sejak lima bulan lalu. Dia mengatakan rektor yang saat ini dihasilkan oleh MWA sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan yang sah.
“Adanya Permen, malah melanggar, ini gak mungkin peraturan yang lebih rendah akan menabrak mengulir PP. PP itu yang menandatangani presiden lo, sedangkan permen itu menteri,” lanjut dia.
Atas dasar tersebut, pihaknya akan tetap melaksanakan pelantikan rektor sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. “Tetap [sesuai jadwal], karena 11 April itu berakhirnya rektor yang saat ini,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.
Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.
Label:tafsir mimpi 94、trik bermain qq agar menang、cara memakai voucher gratis ongkir di lazada
Terkait:game slot yang gacor、cara pinjam uang di bni、beli hp nyicil tanpa kartu kredit、hoki 4d slot、slot game、bocoran hk jp paus、bemoslot、cuan888、game online slot dana、n88 slot
bab terbaru:info slot gacor(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
《situs lagi gacor hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs 88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs lagi gacor hari ini》bab terbaru。