viral 77 slot login 51Jutaan kata 335341Orang-orang telah membaca serialisasi
《buku mimpi mancing ikan》
Neraca Dagang RI Suplus Rp818,2 T Sepanjang 2022******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia surplusUS,46 miliar atau Rp818,2 triliun (asumsi kurs Rp15.025 per dolar AS) sepanjang 2022. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan capaian itu tumbuh 53,76 persen dibandingkan tahun lalu.
"Neraca dagang barang secara kumulatif surplus US,46 miliar. Tumbuh 53,76 persen kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (16/1).
Sementara itu, secara bulanan, neraca perdagangan pada Desember 2022 surplus sebesar US,89 miliar.
Kenaikan neraca dagang ini ditopang oleh ekspor yang lebih tinggi dibandingkan impor. Ekspor tercatat sebesar US,83 miliar atau turun 1,10 persen (month to month/mtm), sedangkan impor tercatat US,94 miliar atau naik 5,16 persen (mtm).
Secara rinci, ekspor non migas turun sebesar 2,73 persen (mtm). Komoditas yang mendorong adalah bahan bakar mineral turun 19,44 persen, lemak dan minyak hewan/nabati turun 9,47 persen, barang dari besi dan baja turun 50,74 persen, serta logam mulia dan perhiasan permata turun 11,61 persen.
"Turunnya ekspor non migas ini mengikuti bulan sebelumnya yang pada November turun 2,57 persen terhadap Oktober 2022 (mtm). Ekspor non migas memang terjadi penurunan di empat bulan terakhir baik dari sisi nilai maupun volume," jelas Margo.
Lihat Juga :Pertamina Buka Suara soal Warung Tak Bisa Jual LPG 3 Kg |
Sedangkan, secara tahunan (year on year/yoy), ekspor masih tumbuh positif 6,58 persen. Meski demikian, memang lebih lambat dibandingkan Desember 2021 yang pada saat itu ekspor bisa tumbuh 35,18 persen.
Selanjutnya, dari sisi impor untuk non migas naik 3,60 persen ditopang komoditas serealia naik 66,03 persen, barang besi dan baja naik 43,92 persen, serta kereta api trem dan bagiannya naik cukup tinggi 605,06 persen.
Kemudian, ekspor migas juga naik 14,15 persen sepanjang Desember 2022. Hal ini ditopang oleh meningkatnya impor hasil minyak sebesar 17,72 persen, dan minyak mentah yang naik 12,80 persen.
Namun, secara tahunan impor turun sebesar 6,61 persen (yoy). "Ini adalah penurunan impor terdalam dalam dua tahun terakhir," pungkas Margo.
[Gambas:Video CNN]
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
IKEA Hengkang dari Rusia, Pabrik Dijual ke Dua Perusahaan Lokal******Jakarta, CNN Indonesia--
Perusahaan furnitur dari Swedia, IKEA, akan hengkang dari Rusia. IKEA telah mendapat izin pemerintah Rusiauntuk menjual pabrik ke dua perusahaan lokal.
IKEA mengumumkan rencana hengkang ini usai Rusia mengirimkan puluhan ribu tentara ke Ukraina pada Februari tahun lalu. Perusahaan ini pun diperkirakan menyelesaikan persyaratan awal tahun ini.
Proses penjualan pabrik itu disebut mengalami kesulitan sebab membutuhkan persetujuan dari komisi pemerintah Rusia.
Pemilik merek Inter IKEA Group juga mengatakan akan menjual empat unit produksinya yang tersebar di Tikhvin, Novgorod, dan Vyatka.
Izvestiamelaporkan dua unit telah digabung menjadi satu. Artinya, ada tiga unit bisnis akan dimasukkan dalam kesepakatan tersebut. Nantinya, pabrik IKEA akan terus beroperasi dan barang yang diproduksi akan dijual oleh gerai ritel Rusia.
"Proses penjualan patuh pada proses persetujuan yang berlaku. Proses ini antara otoritas berwenang dan perusahaan yang melamar," kata Inter IKEA dilansir dariReutersKamis (16/2).
"Kami telah setuju dengan calon pembeli untuk tidak membagikan detail apapun sehubungan dengan mereka dan integritas proses penjualan," sambungnya.
Ketua Dewan Luzales Ruslan Semenyuk mengungkapkan pihaknya mengakuisisi dua pabrik dengan syarat semua karyawan mempertahankan pekerjaannya.
"Penting bagi kami bahwa fasilitas produksi berfungsi dan dikembangkan, dan pekerjaan dipertahankan. Pemilik baru, jika perlu, dapat mengandalkan semua kemungkinan tindakan dukungan negara," kata Izvestia mengutip Yevtukhov.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/pta)Label:wongtogel、vegasgg、persyaratan kredit hp di shopee
Terkait:daftar slot gacor 2022、situs situs slot terpercaya、pinjaman teman dana rupiah、cara pinjam uang 100 ribu、situs qiu qiu online terpercaya、erek 97、obortoto、pinjol modal ktp、totomakau、cara mencairkan uang kredivo
bab terbaru:situs 88(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《buku mimpi mancing ikan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,olb365Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《buku mimpi mancing ikan》bab terbaru。