pinjol dana baguslah 594Jutaan kata 483569Orang-orang telah membaca serialisasi
《roket 123 slot》
Zulhas Ancam Tutup E******
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengultimatum akan menutup e-commerce yang masih menjual barang impor dengan harga di bawah US0 atau setara Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp15.401 per dolar AS).
Jika ditemukan e-commerce yang menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta, ia akan melayangkan surat teguran hingga sanksi penutupan.
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup," ucapnya di Kantor Presiden Senin (25/9) ini.
Adapun revisi Permendag tersebut akan ia tanda tangani pada Selasa (26/9) besok.
"Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulhas.
Selain harga minimum barang impor yang boleh dijual di e-commerce, Zulhas juga bakal mengatur beberapa kebijakan dagang online lainnya.
Pertama,pemerintah akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh melakukan promosi.
"Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Lihat Juga :Alasan Zulhas Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi |
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Kedua,pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Ketiga,pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.
"Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya gak boleh. Misalnya batik. Di sini banyak kok. Kira-kira seperti itu," imbuh Zulhas.
Keempat,pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Dengan kata lain, ketentuan penjualan barang impor akan setara dengan barang buatan lokal.
"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," jelasnya.
Kelima,pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
[Gambas:Video CNN]
Kemendag Gandeng Kantor Airlangga dan Mahfud Bahas Utang Minyak Goreng******
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan masalah utang rafaksi minyak gorengsedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Sudah ketemu level eselon I. Kita akan bahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukum. Jadi kita akan bahas ramai-ramai," ujar Isy di kantornya pada Jumat (22/9).
Sejalan dengan pembahasan dengan kedua kementerian tersebut, Isy mengatakan Kemendag masih akan memverifikasi klaim utang pemerintah ke pelaku usaha minyak goreng. Pasalnya, saat ini masih ada perbedaan angka yang diklaim.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.
Terbaru, Aprindo bersiap menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang tidak segera dilunasi kepada mereka.
"Rafaksi minyak goreng kita sedang mau masuk ke tahap akhir. Mau masuk. Belum gugat kan. Jadi kita lagi berpikir, bersiap, dan sebagainya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Roy mengungkap kesiapan menggugat disampaikan karena pihaknya sudah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran utang rafaksi itu pada September ini.
[Gambas:Video CNN]
Label:erek erek terbaru、unik777、agen voucher kuota termurah
Terkait:cara kredit hp di lazada paylater、yg gacor、logo slot88、kredivo cicilan、danamas pinjaman online、hoki slot 228、situs slot baru、depo 50 bonus 50 to 1x、cicilan barang elektronik、hari slot
bab terbaru:link slot gacor terbaru(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah saya teken kemarin, tinggal mau diundangkan di Kemenkum HAM. Saya kira minggu ini selesai," katanya di Semarang, Selasa (26/9).
Zulkifli mengatakan perdagangan digital harus diatur. Ia mengatakan media sosial yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri.
"Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerceseperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko," kata Zulkifli
"Tidak boleh juga langsung jadi perbankan, menjamin uang, kredit juga, jualan juga, enggak boleh gitu. Jadi enggak boleh satu platform digital memborong semuanya," imbuhnya.
Zulkifli sebelumnya mengatakan dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commercedengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Lihat Juga :Kapan TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan di Indonesia? |
Menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.
Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.
Jerit salah satunya disuarakan oleh Soleh (27), salah satu penjual di sana. Ia mengaku omzetnya turun karena TikTok Shop.
Ia mengaku sebelum TikTok Shop merajalela, bisa mengantongi puluhan juta per hari. Namun, kini dirinya pernah hanya mendapat satu pembeli dalam sehari.
"Dulu sebelum TikTok ada, tokonya masih ada, Lazada, Shopee itu gak ngaruh ke pasaran. Sekarang sudah ada TikTok hadir (jadi sepi)," ucap Soleh kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan, usai dianggap merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Keputusan itu diambil usai banyak barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Alasan lainnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, maka hal itu akan sangat menguntungkan pihak platform. Sebab, platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Larangan itu nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Rencananya, revisi beleid itu akan disahkan hari ini, Selasa (26/9).
"Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kaya Zulkifli di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas menyebut dalam revisi aturan itu, social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa saja. Artinya platform tersebut dilarang berjualan secara langsung.
Selain itu, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Pemerintah juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US0.
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," tandas Zulkifli.
Lihat Juga :Kemenkeu Blak-blakan Sempat Remehkan Dampak Hilirisasi Jokowi |
Lantas, efektifkah aturan ini?
Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan meski larangan tersebut bertujuan untuk melindungi UMKM, namun akan berpotensi tidak efektif karena melawan arus perkembangan teknologi.
Menurutnya, perkembangan teknologi tidak bisa dilawan sehingga yang harus dilakukan adalah meregulasinya.
Regulasi yang diterapkan untuk social commerce maupun e-commerce bisa berupa memastikan kepatuhan pajak, pembatasan produk impor, kewajiban sertifikasi halal, dan lain-lain.
"Dengan regulasi, kita akan membuat persaingan yang sehat, menjaga level of playing field yang setara antara social commerce dengan platform social media dan platform e-commerce," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Lihat Juga :![]() |
Ia menambahkan social commerce memiliki keunggulan dengan algoritmanya yang akan menuntun konsumen terdorong untuk membeli produk tertentu. Social commerce juga memberikan pengalaman berbelanja yang berpotensi membuat konsumen melakukan impulsive buying.
Kondisi tersebut, akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengedukasi konsumen sekaligus menjadi dorongan bagi e-commerce untuk terus berinovasi.
"Ini menjadi dorongan bagi e-commerce tradisional agar mereka memperbaiki model bisnisnya agar bisa bersaing dengan social commerce," kata Yusuf.
Konsultan Bisnis DK Consulting Djoko Kurniawan menambahkan pemerintah sebenarnya bisa saja membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US0 atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.412 per dolar AS).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di level 7.016 pada Jumat (22/9). Indeks saham naik 25,37 poin atau plus 0,36 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,32 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,84 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 294 saham menguat, 209 terkoreksi, dan 249 lainnya stagnan. Terpantau delapan dari sebelas indeks sektoral menguat, dipimpin sektor infrastruktur yang naik 1,49 persen.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia dominan lesu. Tercatat, indeks Nikkei 225 di Jepang turun 0,52 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong meroket 2,28 persen, dan indeks Kospi di Korea Selatan merosot 0,27 persen.
Sedangkan bursa saham Eropa semuanya melemah. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris minus 0,40 persen, indeks CAC 40 di Prancis turun 0,64 persen, dan indeks DAX di Jerman melemah 0,25 persen.
Tak jauh beda, bursa Amerika kompak ditutup merah. Indeks S&P 500 layu 1,64 persen, indeks NYSE turun 1,63 persen, dan indeks NASDAQ Composite jatuh 1,82 persen.
[Gambas:Video CNN]
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan masalah utang rafaksi minyak gorengsedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Sudah ketemu level eselon I. Kita akan bahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukum. Jadi kita akan bahas ramai-ramai," ujar Isy di kantornya pada Jumat (22/9).
Sejalan dengan pembahasan dengan kedua kementerian tersebut, Isy mengatakan Kemendag masih akan memverifikasi klaim utang pemerintah ke pelaku usaha minyak goreng. Pasalnya, saat ini masih ada perbedaan angka yang diklaim.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.
Terbaru, Aprindo bersiap menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang tidak segera dilunasi kepada mereka.
"Rafaksi minyak goreng kita sedang mau masuk ke tahap akhir. Mau masuk. Belum gugat kan. Jadi kita lagi berpikir, bersiap, dan sebagainya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Roy mengungkap kesiapan menggugat disampaikan karena pihaknya sudah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran utang rafaksi itu pada September ini.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah saya teken kemarin, tinggal mau diundangkan di Kemenkum HAM. Saya kira minggu ini selesai," katanya di Semarang, Selasa (26/9).
Zulkifli mengatakan perdagangan digital harus diatur. Ia mengatakan media sosial yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri.
"Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerceseperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko," kata Zulkifli
"Tidak boleh juga langsung jadi perbankan, menjamin uang, kredit juga, jualan juga, enggak boleh gitu. Jadi enggak boleh satu platform digital memborong semuanya," imbuhnya.
Zulkifli sebelumnya mengatakan dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commercedengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Lihat Juga :Kapan TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan di Indonesia? |
Menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.
Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.
Jerit salah satunya disuarakan oleh Soleh (27), salah satu penjual di sana. Ia mengaku omzetnya turun karena TikTok Shop.
Ia mengaku sebelum TikTok Shop merajalela, bisa mengantongi puluhan juta per hari. Namun, kini dirinya pernah hanya mendapat satu pembeli dalam sehari.
"Dulu sebelum TikTok ada, tokonya masih ada, Lazada, Shopee itu gak ngaruh ke pasaran. Sekarang sudah ada TikTok hadir (jadi sepi)," ucap Soleh kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung laranganTikTok Shop di Tanah Air. Menurutnya, platform social commerce itu merugikan pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM.
Gibran menuturkan dari hasil riset kecil yang pernah ia lakukan, barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor di TikTok Shop.
"Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/9).
"Dulu rame, ada shadow banning, ngerti-ngerti(tahu-tahu) terblokir. Ketika terblokir tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Nakalnya di situ," katanya.
Sebab itu, platform media sosial memang seharusnya dipisahkan dari e-commerce. "Itulah kenapa saya rasa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair," katanya.
Lihat Juga :![]() |
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan. Alasannya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan.
Hal ini karena platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulkifli di Istana Merdeka, Jakarta.
[Gambas:Video CNN]
《roket 123 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,uno4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《roket 123 slot》bab terbaru。