pola mahjong 2 hari ini 677Jutaan kata 365732Orang-orang telah membaca serialisasi
《bola123》
Elon Musk gugat OpenAI karena dianggap lebih mengutamakan keuntungan******Jakarta (ANTARA) - Elon Musk menggugat OpenAI dan sejumlah jajaran pimpinannya, termasuk Sam Altman selaku CEO, karena perusahaan teknologi kecerdasan buatan (AI) itu dianggap telah melanggar kesepakatan misi pendirian perusahaan tersebut.
Dikutip dari Tech Crunch, Sabtu, Musk, sebagai salah satu pendiri OpenAI, menuduh perusahaan itu kini berfokus mengejar keuntungan sehingga telah melenceng dari kontrak pendiriannya sebagai organisasi nirlaba yang mengembangkan AI demi membantu manusia.
Musk mengklaim bahwa Altman dan Greg Brockman, yang juga ikut mendirikan OpenAI, mengajaknya ikut membiayai pendirian perusahaan itu pada 2015 dengan janji bahwa OpenAI akan berfokus pada tujuan nirlaba untuk melawan ancaman kompetitif dari Google.
Baca juga: Elon Musk hadapi tantangan pasar mobil listrik di Jepang
Baca juga: Elon Musk pulihkan akun X pendiri Infowars Alex Jones
Menurut Musk, dalam perjanjian menyepakati bahwa teknologi OpenAI harus tersedia dan bebas digunakan oleh publik.
Gugatan itu telah diajukan ke pengadilan di San Francisco pada Kamis (29/2) waktu setempat. Dalam gugatan tersebut disampaikan bahwa OpenAI saat ini telah melakukan komersialisasi penelitian kecerdasan buatannya setelah bermitra dengan Microsoft.
"Di bawah dewan barunya, itu (OpenAI) tidak hanya mengembangkan tetapi menyempurnakan AGI (Artificial General Intelligence) untuk memaksimalkan keuntungan bagi Microsoft, bukan untuk kepentingan kemanusiaan. Ini adalah pengkhianatan terhadap perjanjian pendirian," tulis gugatan itu.
Menurut pengaduan hukum, Musk menyumbangkan lebih dari 44 juta dolar AS kepada OpenAI antara 2016 dan September 2020. Gugatan itu menyebutkan selama beberapa tahun pertama, dia adalah investor terbesar OpenAI.
Musk, yang meninggalkan dewan direksi OpenAI pada tahun 2018, telah ditawari saham di perusahaan itu tetapi dia menolak dengan alasan masih memegang teguh prinsip pendirian perusahaan untuk tujuan kemanusiaan.
Melalui gugatan tersebut, Musk menuntut OpenAI untuk kembali mematuhi misi pendiriannya dan melarang mereka mengkomersialkan teknologi kecerdasan buatan yang dikembangkannya untuk kepentingan direksi atau mitra OpenAI seperti Microsoft.
Gugatan itu meminta pengadilan memutuskan bahwa sistem AI seperti GPT-4 dan model canggih lainnya yang sedang dalam pengembangan merupakan teknologi yang melanggar perjanjian lisensi.
Musk juga menuntut audit dan potensi ganti rugi dari sumbangan yang diberikan untuk mendanai penelitian apabila pengadilan menemukan dana tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi.
Baca juga: Elon Musk: Popularitas Swift bisa anjlok karena "Person Of The Year"
Baca juga: Elon Musk akan integrasikan xAI dengan platform media sosial X
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pastika: Bisnis kedai kopi lebih menjanjikan dengan sentuhan cerita ******
Kopi yang dijual dengan sentuhan cerita dan senyuman tentu akan memberi kesan yang berbeda bagi konsumen.Denpasar (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Made Mangku Pastika berpandangan sentuhan cerita atau narasi terkait kopi dan racikannya akan membuat bisnis kedai kopi lebih menjanjikan karena produk yang dijual menjadi lebih mahal.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Kriminal sepekan, Tersangka kasus Serpong hingga praperadilan Aiman******Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal dan hukum di DKI Jakarta sepekan ini menjadi sorotan, mulai dari polisi menetapkan empat orang tersangka kasus perundungan di sekolah internasional di kawasan Serpong, hingga praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon seluler ditolak hakim PN Jaksel.
Berikut lima pemberitaan kriminal di DKI Jakarta dan sekitarnya selama sepekan yang masih dapat dinikmati para pembaca untuk mengawali pagi hari di akhir pekan ini.
1. Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong
Polres Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Buntut kasus pelecehan seksual, Rektor UP resmi dinonaktifkan
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan Rektor UP berinisial ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
Berita selengkapnya ada di sini
3. Mantan suami artis lakukan penembakan di Jatinegara
Mantan suami artis DL dan CK berinisial GS diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api di salah satu perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban penembakan Mohamad Andika Mowardi (32) di Jakarta, Selasa, mengaku dirinya nyaris terkena peluru yang terjadi pada Kamis dini hari (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selengkapnya ada di sini
4. Keluarga Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Rp7,5 miliar
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," kata Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
5. PN Jaksel tolak praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon seluler
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa
Baca berita selengkapnya di sini
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:belajar dapat uang dari internet、mahjong v2、ebobet
Terkait:foto maxwin bet 200、slot macan、pinjaman online 30 hari、kantor pusat pragmatic play、daftar slot terbaru 2022、situs terpercaya judi online、bola xyz slot、situs slot gacor gampang maxwin、background prediksi togel、cara mendapat kan uang dengan cepat
bab terbaru:slot eropa gacor(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《bola123》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,5unsur3Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bola123》bab terbaru。