ivoji legal atau ilegal 240Jutaan kata 623349Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp istana138》
Perdagangan Babel surplus 29,48 juta Dolar AS******
"Meski selama Januari tahun ini tidak ekspor komoditas timah, namun perdagangan Kepulauan Babel masih surplus," kata Kepala BPS Babel Toto Haryanto Silitonga di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, neraca perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Januari 2024 surplus 29,48 juta Dolar AS, karena nilai ekspor nontimah Januari 2024 mencapai 29,79 juta dolar AS atau lebih besar dibandingkan impor hanya sebesar 0,30 juta dolar AS.
"Jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya catatan surplus ini mengalami penurunan," ujarnya.
Ia menyatakan pada Januari 2023 tercatat sebesar US$ 61,37 juta. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, besaran surplusnya juga menurun. Pada Desember 2023 neraca perdagangan mencapai US9,39 juta.
Sementara itu, neraca perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Januari 2023 hingga Januari 2024. Secara keseluruhan juga mengalami surplus pada kurun waktu tersebut.
"Ekspor komoditas nontimah pada awal tahun ini mengalami peningkatan 15,74 persen," katanya.
Ia menyatakan dari lima komoditas utama ekspor nontimah, peran komoditas lemak, minyak hewan, nabati masih mendominasi. Nilai ekspor golongan ini pada Januari 2024 sebesar US,48 juta. Nilai ini turun sebesar 2,55 persen terhadap bulan sebelumnya (m-to-m).
"Pada Januari tahun ini, ekspor lemak, minyak hewan, nabati berperan sebesar 75,46 persen atau dengan kata lain komoditas ini merupakan komoditas yang paling mendominasi ekspor nontimah," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Kemendagri dorong pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah ******
Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah(Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan bahwa acara ini penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.
“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.
Maurits mengatakan pajak memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelaksanaan pembangunan.
Kedua, fungsi mengatur (regulerend) dimana pajak pemerintah bermanfaat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Ketiga, fungsi stabilitas, pajak dapat mengatur dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
“Kemudian, keempat, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Maurits mengemukakan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.
Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.
Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits menuturkan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.
Namun, insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.
Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 1.926 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: Menkeu: revisi UU PDRD perkuat kewenangan daerah tingkatkan PAD
Baca juga: Dukung perbaikan iklim usaha, Pemerintah evaluasi tarif pajak daerah
Baca juga: Kemendagri beri penghargaan daerah dengan realisasi APBD tertinggi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:shopee voucher gratis ongkir、mahjong demo slot 898、teraspoker
Terkait:paid2youtube web、main 69 slot、rtp joker81、situs slot pasti maxwin、qqmercy slot gacor、voucher promo tiket com、buku erek2、slot88 login link alternatif、bet 168 slot、aplikasi beli sekarang bayar bulan depan
bab terbaru:akulaku limit kredit(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
《rtp istana138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online cepat cairHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp istana138》bab terbaru。