daftar nama situs slot gacor 564Jutaan kata 733465Orang-orang telah membaca serialisasi
《di lazada bisa nyicil》
Kolaborasi perusahaan dan rumah sakit penting untuk keselamatan kerja******Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi (PERDOKI) menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Ketua Umum PERDOKI Dr. dr. Astrid B. Sulistomi, MOH, Sp.Ok, Subsp. BioKO(K) menjelaskan saat ini Indonesia memiliki sekitar 200 dokter spesialis okupasi untuk melayani 165 juta pekerja di Indonesia, sehingga kebutuhannya masih belum terpenuhi.
Oleh karena itu, salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan efektif bagi pekerja yakni melalui kerja sama antara rumah sakit dan perusahaan. Dengan begitu, dokter spesialis okupasi dari suatu rumah sakit dapat melayani beberapa perusahaan.
"Jadi sebenarnya perusahaan bisa kerja dengan rumah sakit, tidak usah punya dokter sendiri tapi membina kerja sama. Jadi dokter di rumah sakit juga bisa menangani beberapa perusahaan sekaligus tidak satu perusahaan satu dokter," ujar Astrid saat ditemui di sela kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-16 PERDOKI di Jakarta Selatan, Sabtu.
Baca juga: PERDOKI bagikan kiat menjaga kesehatan di tempat kerja
Baca juga: PERDOKI dorong semangat masyarakat di tengah kejenuhan hadapi pandemi
Astrid menyoroti rendahnya kesadaran pekerja mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. Tidak hanya itu, dia menilai umumnya penyediaan tenaga medis baik dokter umum maupun dokter spesialis di tempat kerja juga masih terbatas.
Oleh karena itu, dia mendorong penguatan edukasi baik kepada pekerja maupun perusahaan mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja.
"Menempatkan dokter di perusahaan atau program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebenarnya adalah investasi. Dengan mengeluarkan itu tapi pekerjanya sehat kan akhirnya juga produktif dan akhirnya menguntungkan perusahaan juga," kata Astrid.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-16 PERDOKI dr. Wening Tri Mawanti, Sp.OK menambahkan, PERDOKI aktif melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan mengenai kesehatan dan keselamatan di lingkungan pekerjaan salah satunya melalui kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan.
"Jadi dari satu sisi pekerjanya kami menangani langsung tapi dari sisi kebijakan kan harus manajemen yang mereka paham jadi dua-duanya ada pendekatan masing-masing," kata Wening yang turut hadir pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penyebab kecelakaan kerja tertinggi didominasi oleh kejadian saat pekerja melakukan perjalanan berangkat maupun pulang dari tempat kerja. Selain itu, industri minyak dan gas (migas), manufaktur, dan konstruksi juga memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
"Definisi kecelakaan kerja itu kan mulai dari keluar rumah berangkat kerja, di tempat kerja, maupun dalam perjalanan kembali pulang itu definisi pengertian kecelakaan kerja. Kalau melihat seperti itu maka lalu lintas itu tinggi karena kelelahan atau buru-buru," ujar Wening.
Baca juga: Kemenkes minta perusahaan untuk perhatikan kesehatan mata para pekerja
Baca juga: Kemenkes lakukan skrining kesehatan pekerja setahun sekali
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
MPID PWM Jatim luncurkan "Aliansi Penulis Muhammadiyah"******
Menulis itu terus berlanjut dan tiada akhirSurabaya (ANTARA) - Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPID) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur meluncurkan "Aliansi Penulis Muhammadiyah" (APIMU) guna mencetak penulis-penulis andal yang memberikan perspektif dalam berbagai permasalahan. Sekretaris PWM Jawa Timur Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., saat peluncuran APIMU di Convention Hall Sengkaling Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu mengatakan Muhammadiyah memang harus memiliki banyak penulis. "Menulis itu memerlukan 3M. M yang pertama adalah menulis, kemudian yang kedua adalah menulis lagi. Terakhir, M yang ketiga yakni menulis lagi. Menulis itu terus berlanjut dan tiada akhir. Semoga APIMU mampu berkiprah dengan apik dengan beragam cara dan upaya," ujarnya. Dalam kesempatan itu hadir sastrawan nasional Okky Madasari. Okky mengatakan dalam menulis pikiran kritis dan pembahasan menarik adalah hal penting. "Kritis di sini maksudnya adalah mampu membedah keseluruhan data, fakta, kejadian, dan segala informasi dari topik yang akan dibahas. Dengan begitu, tulisan yang disusun bisa lebih berbobot dan tidak hanya membahas di kulitnya saja. Kritis juga menjadi langkah pertama dalam menulis teks yang bagus," ujarnya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Label:usahatoto、pinjol non ojk 2022、harga voucher tri 3gb 30 hari
Terkait:slot77、ukuran voucher diskon、situs slot game terbaru、trik rejeki nomplok higgs domino、cara pasang togel secara online、barak4d、cara dapat uang saldo dana、p200m slot、jpslot88、slot dolar138
bab terbaru:cara pinjam uang di bank bri(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《di lazada bisa nyicil》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,akun resmi judi slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《di lazada bisa nyicil》bab terbaru。