erek2 47 434Jutaan kata 366758Orang-orang telah membaca serialisasi
《luxorplay slot》
Tak Hanya Wilmar, KPPU Akan Panggil Perusahaan Lain soal Harga Beras******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tengah menginvestigasi penyebab kenaikan harga beras, termasuk memanggil sejumlah perusahaan salah satunya PT Wilmar Padi Indonesia.
"Habis ini (pemanggilan Wilmar), KPPU akan panggil lagi pelaku usaha lain. Ya, masih akan ada lagi (selain Wilmar yang dipanggil). Nanti kita panggil yang lain, kita olah dulu datanya," jelas Ketua KPPU M Afif Hasbullah di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Afif menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta konfirmasi terkait kondisi di lapangan. KPPU menanyakan bagaimana Wilmar menyerap gabah dari petani hingga lokasi operasi.
"Kemudian terkait hitung-hitungan pembentukan harga dari si pelaku usaha tersebut seperti apa. Apa yang kemudian menjadi dasar dia membeli beras atau gabah dari petani sekian kemudian menjual sekian. Kami hari ini masih menggali dari pelaku usaha tersebut," ujarnya.
Dalam raker tersebut, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKS Amin AK mendesak KPPU terlibat untuk memecahkan teka-teki harga beras yang naik tinggi di tanah air. Menurutnya, tidak wajar harga beras meroket di tengah status Indonesia sebagai negara agraris.
Lihat Juga :Bos BP Batam soal Konflik Rempang: Banyak Sekali Provokator |
Ia pun menyinggung soal silang pendapat dua kementerian terkait, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Amin mengatakan Kementan selalu sesumbar produksi beras Indonesia memadai, sedangkan Kemendag sebaliknya dan mendesak impor.
"Kita memang enggak punya basis data rujukan bersama yang valid dan disepakati. Dalam kondisi seperti ini dan kita enggak tahu mau sampai kapan, maka muncul potensi spekulan-spekulan besar. Ada perusahaan-perusahaan besar menumpang di kondisi seperti ini dan mereka mengambil keuntungan sebesar-besarnya," wanti-wanti Amin.
[Gambas:Video CNN]
Bahlil Bersuara soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ikut bersuara soal kisruh antara negara dengan Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Seperti diketahui, sejak 2006, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco memang berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
Menurut Bahlil, polemik Hotel Sultan sudah dimenangkan negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait Pontjo Sutowo yang menolak hengkang dari Hotel Sultan, ia menyebut itu merupakan hal biasa.
Indobuildco memang sempat mengelola tanah tempat berdirinya Hotel Sultan. Namun, hak guna bangunan (HGB) mereka habis dan lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.
Meski demikian Pontjo rajin menggugat dan meminta perpanjangan hak kelola atas Hotel Sultan. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sengketa tanah tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap menjadi milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Karena status hukum tetap tersebut, Mahfud meminta Indobuildco segera mengosongkan kawasan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
"Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi," ucap Saor.
[Gambas:Video CNN]
Pontjo Sutowo Gugat Pratikno Cs Buntut Kisruh Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Pontjo Sutowo kembali menggugat pemerintah terkait sengketa Hotel Sultan. Gugatan ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10) kemarin dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kedua, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Ketiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Keempat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan dengan tuduhan pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan.
Pelanggaran hukum dilakukan terkait penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan pemasangan spanduk oleh BPGBK di area Hotel Sultan.
"Karena PT Indobulico adalah penghuni dan pemilik sah atas persil tersebut berdasarkan HGB 26-27/Senayan. PT Indobuilco juga menggunggat BPN karena yang berhak atas persil tersebut adalah PT Indobuilco, bukan BPGBK, sesuai hukum pertanahan menganai pemberian HGB," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).
CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan ke Kementerian ATR/BPN melalui Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan Selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati terkait gugatan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, konfirmasi belum berbalas.
Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia yang mewakili Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa masalah gugatan itu sedang dilihat kuasa hukum pemerintah.
"Terkait legal formal sedang direview oleh kuasa hukum kita. Tapi yang pasti, lahan Blok 15 sudah clean dan clear aset milik negara," katanya.
"Apa yang kami lakukan kemarin adalah deklarasi atas lahan/tanah. Operasional hotel masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Indobuildco," katanya.
Pontjo Sutowo dan pemerintah memang tengah ribut soal pengelolaan Hotel Sultan. Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006.
Kala itu, ia lewat perusahaannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
(mrh/agt)Label:masterplay99、bukit 77 slot、bosqq
Terkait:ini777、dapat uang dari pinterest、daun123、77betsport、pinjam uang bri、slot177、erek09、slot gila gacor、ihokibet、erek erek buku mimpi terlengkap
bab terbaru:live 138 slot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《luxorplay slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,info slot gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《luxorplay slot》bab terbaru。