belajar main game slot 701Jutaan kata 638172Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola mahjong ways 1 hari ini》
Untung Rugi Ekonomi 2 Sesi Jam Masuk Kerja Karyawan di DKI Jakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberlakukan dua sesi jam masuk kerja karyawan, pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB, menuai kontroversi.
Padahal, Heru berdalih sudah membahas usulan dua sesi jam masuk kerja tersebut dengan sejumlah pihak, mulai dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, hingga ahli transportasi melalui diskusi grup terfokus (focus group discussion/FGD).
"Hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami dan nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja, ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba dua sesi jam masuk kerja bakal lebih dahulu menyasar internal Pemprov DKI Jakarta.
Namun, ia tidak menjelaskan kapan uji coba dilakukan. Syafrin juga tak mengungkap alasan mengapa uji coba hanya dilakukan untuk internal Pemprov.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Inayah Hidayati merinci untung rugi Heru Budi membagi jam kerja karyawan DKI menjadi dua sesi. Keuntungan pertamaadalah mengurangi kemacetan.
Lihat Juga :PUPR Bakal Lelang 6 Proyek Tol Senilai Rp49,47 T pada Tahun Depan |
Inayah sepakat dengan Heru bahwa kemacetan lalu lintas bisa dikurangi dengan aturan baru ini. Bahkan, waktu perjalanan ke kantor yang lebih singkat bisa mengurangi tingkat stres karyawan.
"Para pekerja dapat mengatur mobilitas mereka dengan lebih baik sehingga mereka bisa tiba di kantor dengan lebih efisien dan tidak terjebak dalam kemacetan yang parah. Dengan mengurangi waktu yang dihabiskan dalam perjalanan, efisiensi waktu kerja dapat meningkat," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).
Kedua,Inayah menyebut pekerja bisa mendapatkan work-life balance. Ia mencontohkan bagi pekerja yang dapat jatah masuk siang bisa menggunakan waktu kosong di pagi hari untuk menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga, mengurus anak, atau menyelesaikan kegiatan pribadi lain.
Sementara itu, pekerja yang kebagian kerja di pagi hari punya waktu luang di rumah sebelum gelap tiba. Pada akhirnya, karyawan bisa quality timebersama keluarga.
Lihat Juga :Dijegal Eropa, Luhut Bakal Alihkan Ekspor 3 Juta Ton Sawit ke Afrika |
Namun, ia mengatakan dua keuntungan itu masih bergantung pada berapa waktu sisa yang didapat pekerja usai bermacet ria di jalan raya. Ujungnya, karyawan tetap kudu pintar-pintar bagi waktu agar bisa merasakan nikmat tersebut.
Inayah juga merinci kerugian yang berpotensi dialami pekerja. Pertama,sulitnya koordinasi dan komunikasi dengan kolega kantor.
Menurutnya, antara pekerja sesi satu dan dua bakal kesulitan berkoordinasi karena tidak bekerja dalam satu waktu yang sama. Pada akhirnya, alur kerja dan kolaborasi tim bisa terhambat.
Kedua,dua sesi jam masuk kerja bakal mengganggu operasional bisnis, terutama soal penggunaan sumber daya dan fasilitas kantor. Ini membuat waktu penggunaan fasilitas kantor bisa molor dan biaya operasional perusahaan bengkak.
Lihat Juga :Profil Pemilik Blok M Plaza yang Dulu Sepi Kini Ramai Lagi Berkat MRT |
Inayah mencontohkan penggunaan ruang kantor, peralatan, AC, listrik, hingga fasilitas lainnya yang malah menjadi double di dua sesi jam kerja tersebut.
"Menurut pendapat saya, pembagian jam masuk kerja hanya solusi sementara untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Solusi yang lebih efektif adalah dengan memperbaiki sistem transportasi publik secara menyeluruh, termasuk perbaikan jalan, peningkatan moda transportasi, dan peningkatan frekuensi kendaraan umum, seperti Transjakarta dan KRL," terangnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Menaker: Cuti Bersama Iduladha Potong Cuti Tahunan Karyawan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmenjawab keluhan pengusaha soal cuti bersamatambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari RayaIduladha tahun ini.
Ia mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.
Pengusaha mengeluhkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama pada Iduladha tahun ini. Pasalnya, dengan kebijakan itu, praktis hari kerja pada minggu depan hanya tinggal tersisa 2 hari saja.
Maklum, perayaan Iduladha dilakukan 28 dan 29 Juni. Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Juni.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan karena kebijakan itu, pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih.
Kerugian itu digunakan untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Misalnya begini, untuk perusahaan padat karya dengan karyawan 10 ribu orang. Lembur 1 hari sama dengan 8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi 8 × 2 = 16 jam. Upah rata-rata Rp2,5 juta," katanya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/6) malam.
"Nah dari angka itu di dapat perhitungan lembur 16 jam× Rp2,5 juta:173 (rata-rata jam karyawan bekerja per bulan) sama dengan 231.213. Kalau total karyawannya 10 ribu kalikan 231.213 terus kali 2 hari sama dengan Rp4,624 miliar," tambahnya.
Berkaca dari masalah itu, ia meminta pemerintah untuk tak serampangan lagi dalam menetapkan kebijakan cuti bersama hari besar keagamaan.
"Ya jelas dirugikan. Libur nasional keagamaan begini kan harusnya bisa diprediksi setahun sebelumnya. Bukan dadakan seminggu," katanya.
Lihat Juga :Basuki soal Mandor Asing Akan Awasi IKN: Kan Saya yang Putuskan |
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:cuan slot gacor、slot jam gacor hari ini、adminjarwo
Terkait:parada4d、situs yang gacor、138 slot gacor、slot paling tergacor、bulan spin slot gacor、situs judi slot internasional、slot gacor server thailand hari ini、uang4d、link slot vip gacor、dunia judi slot
bab terbaru:sultanking(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《pola mahjong ways 1 hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pwvip4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola mahjong ways 1 hari ini》bab terbaru。