petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs maxwin terbaru

demo 88 slot 180Jutaan kata 713308Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs maxwin terbaru》

Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran******

Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.
sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Baca juga: Kuasa Hukum Irman: Pimpinan dan anggota KPU langgar sumpah janji

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Nomor telepon tiga pimpinan DKPP diretas
Baca juga: DKPP agendakan sidang aduan pelanggaran berat oleh KPU

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran******

Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan J. Kristiadi (kanan) menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa
Jakarta (ANTARA) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara.

"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.

Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.

"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.

Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:avantee pinjaman online

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
mpo868
demoslotmonster
angka cicak togel
rtp naga138
77lucks
cara daftar kredivo yang sudah ditolak
slot gacor inova777
bocor88
akun judi slot terpercaya
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot online situs
Bab 2 judi cuan slot
Bab 3 bd303 slot
Bab 4 situs slot 368
Bab 5 pinjaman btpn online
Bab 6 opdewa
Bab 7 singawin
Bab 8 kicau slot
Bab 9 lukitoqq
Bab 10 slot ma
Bab 11 cuan69 slot
Bab 12 id khusus slot
Bab 13 ciri ciri situs slot penipu
Bab 14 seribu mimpi berkelahi
Bab 15 erek erek 1 sampai 100
Bab 16 123 slot online
Bab 17 pancartoto
Bab 18 sizi99
Bab 19 airbet168
Bab 20 bandarslot367
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3948bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Laporan Investigasi pada Sekte Budidaya Abadi yang Terancam Punah

situspaling gacor
WNI di Lebanon sempat direlokasi antisipasi konflik Hizbullah-Israel
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha (kiri) menyampaikan keterangan pers tentang upaya perlindungan WNI di Timur Tengah, dalam pengarahan media di Jakarta pada Senin (5/2/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Ketegangan meningkat di sepanjang perbatasan Lebanon dengan Israel di tengah baku tembak yang terjadi secara berkala antara pasukan Israel dan Hizbullah, dalam bentrokan paling mematikan sejak kedua pihak terlibat perang skala penuh pada 2006.
Jakarta (ANTARA) - Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Lebanon selatan sempat direlokasi ke tempat perlindungan KBRI Beirut, guna mengantisipasi eskalasi konflik antara kelompok Hizbullah dan Israel.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut sebanyak 49 orang dari total 232 WNI di Lebanon tinggal di wilayah selatan negara itu.

“Beberapa waktu yang lalu KBRI Beirut telah melakukan relokasi WNI kita di Lebanon selatan ke shelter di KBRI. Namun, ketika situasi sudah membaik, mereka kembali lagi ke Lebanon selatan,” kata Judha dalam pernyataan pers di Jakarta, pada Senin (5/2).

Menurut Judha, situasi keamanan di Lebanon masih belum stabil dan masih bergejolak. 

Karena itu, pemerintah terus memonitor situasi di Lebanon dan kawasan Timur Tengah guna mengantisipasi eskalasi konflik yang dapat membahayakan keselamatan WNI.

Selain menjalin komunikasi dengan WNI di kawasan tersebut, Kemlu terus memperbarui rencana cadangan dan skenario evakuasi, jika diperlukan.

“Namun hingga saat ini kita masih terus melakukan pemantauan,” tutur Judha.

Ketegangan meningkat di sepanjang perbatasan Lebanon dengan Israel di tengah baku tembak yang terjadi secara berkala antara pasukan Israel dan Hizbullah, dalam bentrokan paling mematikan sejak kedua pihak terlibat perang skala penuh pada 2006.

Pertempuran kembali pecah di Lebanon setelah Israel berperang dengan kelompok pejuang Hamas Palestina di Jalur Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.

Kelompok Hizbullah yang adalah sekutu Hamas, menembakkan roket ke Israel, yang dibalas dengan serangan udara dan tembakan artileri.

Peningkatan ketegangan dan baku tembak sporadis yang terjadi antara tentara Israel di satu pihak, dan Hizbullah dan dengan faksi-faksi Palestina di pihak lainnya, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, termasuk warga sipil Lebanon.

Baca juga: Hizbullah janji tingkatkan jangkauan rudal jika perang Israel meluas
Baca juga: Menhan Gallant: Israel siap atasi masalah dengan Hizbullah

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024

Penangkap Dewa Skyfall

viralbet77
Perjalanan sejumlah KA dibatalkan akibat banjir di Grobogan
Petugas melakukan perbaikan jalur KA yang terendam banjir di rute antara Stasiun Gubug hingga Karangjati di Kabupaten Gobogan, Selasa (6/2/2024) (ANTARA/HO-KAI Daop Semarang)
Kereta yang dialihkan rute perjalanannya antara KA Blambangan Ekspres dan KA Blora Jaya.
Semarang (ANTARA) - PT KAI membatalkan serta mengalihkan rute perjalanan sejumlah kereta api penumpang akibat banjir yang menggenangi jalur antara Stasiun Gubug hingga Karangjati di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan beberapa kereta yang dibatalkan perjalanannya antara lain KA Kedungsepur serta KA Ambarawa Ekspres.

Kereta yang dialihkan rute perjalanannya antara KA Blambangan Ekspres dan KA Blora Jaya.

Baca juga: Banjir di jalur Stasiun Gubug-Karangjati ganggu perjalanan sejumlah KA

Franoto mengatakan PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dan pembatalan perjalanan KA akibat banjir tersebut.

"Calon penumpang yang perjalanan keretanya dibatalkan bisa memroses pengembalian tiket di loket atau pun melalui aplikasi KAI Access," katanya.

Sebelumnya, banjir yang menggenangi jalur antara Stasiun Gubug hingga Karangjati di Kabupaten Gobogan, Jawa Tengah, mengganggu perjalanan sejumlah kereta api lintas Semarang-Surabaya.

Menurut Franoto, titik yang tergenang banjir berada di KM 32+5/7 antara Gubug-Karangjati.

"Untuk sementara lokasi tidak bisa dilewati kereta," katanya.

Baca juga: BPBD: Tanggul Sungai Jragung Grobogan jebol akibatkan banjir

PT KAI terus berupaya untuk melakukan perbaikan terhadap rel yang terendam banjir sehingga perjalanan dapat segera kembali normal.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024

Sayap Awan dan Hutan Dalam di Benua Tak Berujung

pinjol adakami legal atau ilegal
Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu. "Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Naga kebanggaan satu generasi

buku mimpi anjing
Wapres: Dunia Islam harus bersatu selesaikan konflik Gaza
Wakil Presiden Ma’ruf Amin bertemu dengan Grand Syaikh Al Azhar, Ahmad Al-Tayeb, di Emirates Palace Hotel, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Senin (5/2/2024). ANTARA/HO-Sekretariat Wakil Presiden/pri.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menekankan perlunya solidaritas umat Islam di seluruh dunia untuk terus menyuarakan penyelesaian konflik di Jalur Gaza, Palestina.

Hal itu ditegaskan Ma'ruf dalam pertemuannya dengan Imam Besar Al Azhar, Ahmed Al-Tayeb, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada Senin.

Dia menyoroti isu tersebut mengingat eskalasi konflik yang masih memanas antara Israel dan Palestina, meskipun berbagai upaya internasional telah ditempuh untuk menghentikan genosida terhadap penduduk Gaza.

“Dibutuhkan kesatuan suara dan tekad dunia Islam untuk menyelesaikan secara adil masalah Palestina,” kata Ma’ruf, seperti dikutip dalam keterangan dari Biro Pers Sekretariat Wapres (Setwapres) RI.

Dia menegaskan bahwa tindakan genosida yang dilakukan pasukan Israel terhadap warga Palestina harus segera dihentikan karena telah melanggar hukum, etika, dan norma.

“Serangan ini jelas melanggar hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar dia, seraya menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa warga Muslim di Gaza.

“Saya sedih dunia tidak berdaya untuk memberhentikan kekejaman Israel di Gaza.”

Sebelum mengakhiri pertemuannya dengan Imam Besar Al Azhar itu, Ma’ruf menyampaikan harapan agar konflik di Gaza dapat terselesaikan secara adil.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Setwapres Ahmad Erani Yustika, dan tiga anggota Staf Khusus Wapres, yaitu Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Robikin Emhas.

Baca juga: Wapres minta NU-Muhammadiyah tingkatkan kiprah jaga perdamaian dunia
Baca juga: Pekerja migran di Abu Dhabi curhat ke Wapres minta pulang ke Indonesia

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Petugas deportasi dari semua bidang

pinjam uang syariah
KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pada Senin (5/2), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo; dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2). Meski demikian, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali.

Baca juga: KPK sita rumah mewah SYL di Jakarta Selatan

Untuk diketahui, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kedua tersangka itu ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga: KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Selain itu, penyidik KPK menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Su Xian'er Han Jin

master prediksi angka jitu hk
Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.
sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Baca juga: Kuasa Hukum Irman: Pimpinan dan anggota KPU langgar sumpah janji

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Nomor telepon tiga pimpinan DKPP diretas
Baca juga: DKPP agendakan sidang aduan pelanggaran berat oleh KPU

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024