pinjam uang 200 ribu online 246Jutaan kata 673540Orang-orang telah membaca serialisasi
《goodbet303》
Sri Mulyani Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Keuangan Sri Mulyanimenaikkan batas harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Melalui PMK tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan peningkatan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Ia menuturkan sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.
"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," ucap Febrio melalui keterangan resmi, Jumat (17/6).
Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini.
Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.
Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ultimatum Stafsus Menkeu Minta Maaf Paling Telat 20 Juni |
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Febria mengatakan pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta sampai dengan Rp270 juta.
"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah," tutup Febrio.
(chs/chs)Ruben Onsu Lolos Gugatan Merek I am Geprek Bensu Rp100 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Artis Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu lolos dari gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Majelis hakim mengacu pada penetapan PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 30 Mei 2018 yang menyatakan BENSU adalah singkatan dari Ruben Onsu sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan BENSU sebagai singkatan Ruben Onsu.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PN Jakpus seperti dikutip dari detik, Selasa (20/6).
PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan gugatan terkait merek I Am Geprek Bensu pada Maret 2022 lalu dengan nomor perkara32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu+ logo dan Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019,mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," kata penggugat seperti dikutip dari websitePN Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Kemudian, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Selain Ruben Onsu, penggugat juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).
Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Dan, juga guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," demikian bunyi poin c bagian pertimbangan dalam Perpres dimaksud dikutip Minggu (18/6).
Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Terdapat peta jalan atauroad mapuntuk mencapai tujuan tersebut. Setidaknya ada lima poin yang disinggung dalam Perpres 40/2023.
Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan tebang muat angkut. Kemudian penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat dan lahan kawasan hutan.
Poin ketiga yaitu peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen; peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter (kL).
"Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multiusaha," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres 40/2023.
Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Sedangkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
Peta jalan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan pihak terkait.
Pasal 1 ayat 2 berbunyi: Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
"Peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 ayat 7 Perpres tersebut.
Lihat Juga :Pengusaha soal Rencana Kenaikan Harga Gula: Biaya Produksi Meningkat |
Label:6d sdy、winrate slot malam ini、erek62
Terkait:bulltoto、aplikasi kredit tanpa kartu kredit、situs slot tergacor hari ini、slot online terpercaya、singa789、slotwin88、buku mimpi 33、slot max win terus、kredivo persyaratan、neon4d slot
bab terbaru:judi slot terbaru(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《goodbet303》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jp slot hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《goodbet303》bab terbaru。