cara dapat uang tanpa modal 617Jutaan kata 624594Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot bonus 25 25》
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Mentan Jawab Kritik Food Estate Anies: Beda Biasa, Tapi Tetap Lanjut******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang tak ingin fokus melanjutkan program food estate jika memenangkan Pilpres 2024.
Alih-alihfood estate, Anies mengaku bakal lebih fokus pada sistem contract farming yang merupakan kerja sama antara petani dan pihak lain untuk menghasilkan produk pertanian yang diharapkan.
Amran menegaskan konsepfood estateatau lumbung pangan tetap dilanjutkan. Menurutnya, food estatedirancang untuk cadangan pangan skala besar alias untuk negara.
Amran lantas menjelaskan dalam pertanian ada dua konsep, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi pertanian adalah pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil panen. Sementara, ekstensifikasi adalah perluasan areal pertanian ke wilayah yang sebelumnya belum dimanfaatkan manusia.
Amran pun mengatakan kedua konsep itu saat ini dijalankan secara paralel.
Ia menyebut pembangunan food estatedengan konsep ekstensifikasi adalah untuk berjaga-jaga jika Indonesia kekurangan pangan. Selain itu,food estatejuga dibangun untuk meningkatkan pertanian menjadi lebih modern.
Lihat Juga :Pebisnis soal PKS Mau Ibu Kota Tetap di Jakarta: Kami Tak Mau Dengar |
"Sekarang sawah kita kan kecil-kecil tuh di seluruh Indonesia. Ini nanti skalanya besar, sehingga memungkinkan untuk pertanian modern," jelas Amran.
Di sisi lain, Amran mengatakan pihaknya juga terus meningkatkan kualitas pertanian di lahan eksisting atau intensifikasi. Peningkatan kualitas itu dilakukan mulai dari tanam, pupuk, hingga pengolahan.
Menurutnya, kedua konsep itu jika dijalankan bersamaan bisa membuat Indonesia kembali swasembada pangan.
"Nah ini yang kami rancang menjadi pertanian modern. Jadi satu intensifikasi, satu ekstensifikasi," kata Amran.
Lihat Juga :Tangis Luhut Usai Kembali ke RI dan Lihat Menantu Dilantik Jadi KSAD |
Anies sebelumnya menilai program food estate terlalu sentralistik. Padahal, lanjut dia, petani seharusnya tetap menggarap lahannya seperti biasa dan diajak kerja sama.
"Mengapafood estatebukan menjadi opsi? Karena ini adalah pendekatan di mana negara menguasai produksi secara sentralistik," ucap Anies dalam agenda Konferensi Orang Muda Pulihkan Lingkungan di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (25/11).
Selain itu, Anies juga menilai, food estate tidak memberi kepastian hasil yang merata. Sebab, praktiknya program tersebut berbasis korporasi.
"Kepastian hasil tani hanya pada mereka yang berada di kawasan food estate dan ini praktiknya ini adalah sebuah produksi pertanian berbasis korporasi," ujar dia.
Lihat Juga :ANALISISBisakah RI Setop Impor BBM Seperti Janji Prabowo? |
Sementara Indonesia, lanjut Anies, membutuhkan konsep yang sebaliknya. Indonesia dinilai membutuhkan program yang lebih setara dan memberikan keadilan bagi semua, terutama petani.
"Agar petani-petani yang tempatnya ada di seluruh wilayah Indonesia bisa mendapatkan kesetaraan, kesempatan agar produknya ikut di dalam pasar produk pertanian di Indonesia," ujar Anies.
Dengan demikian, konsep yang tadi bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi serta membuat petani memegang peran yang lebih besar.
Tak hanya itu, Anies juga melihatfood estatemenyumbangkan permasalahan ekologi yang baru karena ekstensifikasi lahan yang dilakukan untuk meningkatkan produksi.
"Efeknya apa? Banyak problem-problem lingkungan hidup yang bermunculan karena rusaknya ekologi yang ada di tempat itu," ucap dia.
Dalam hal ini, Anies ingin fokus pada intensifikasi pertanian rakyat untuk peningkatan produktivitas.
"Jadi, petani yang ada di mana-mana itu jangan dilupakan di [saat] pemerintah membuat satu kawasan baru. Justru petani-petani yang ada sekarang ini yang harus dijadikan mitra, diajak untuk terlibat," pungkas Anies.
[Gambas:Video CNN]
Label:erek07、situs slot yang sering kasih jackpot、erek erek copet
Terkait:cara cepat dapat uang dari internet、murahqq、erek erek 2 d、situs slot gacor、pinjaman online bank ocbc nisp、cicilan kredivo 10 juta、dewa888、buku togel 4d、fasttoto、rajabola99
bab terbaru:slot online deposit pulsa bonus new member(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《slot bonus 25 25》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jenis paylaterHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot bonus 25 25》bab terbaru。