petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

togel 93

agen89 507Jutaan kata 185069Orang-orang telah membaca serialisasi

《togel 93》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Kedatangan Pesawat Komersil Terbesar, Kemenhub Siapkan Bandara Bali******

Rencananya, pesawat komersil terbesar di dunia Airbus A380 berkapasitas 600 penumpang akan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Juni 2023.
Pesawat komersil terbesar di dunia Airbus A380 milik Emirates Airline bakal mendarat di Bali pada Juni mendatang (AFP PHOTO / MARWAN NAAMANI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunganmemastikan kesiapan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menerima kedatangan pesawat berukuran besar Airbus A380 milik maskapai Emirates.

Rencananya, pesawat komersil terbesar di dunia berkapasitas 600 penumpang tersebut akan mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Juni 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengaku tengah menyiapkan rencana operasional agar Airbus A380 bisa tiba dengan lancar.

Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Bali telah melakukan koordinasi dengan pengelola bandara yaitu PT. Angkasa Pura I dan stakeholder lainnya untuk mempersiapkan hal tersebut.

Sejumlah persiapan yang dilakukan diantaranya yaitu penanganan ground handling, garbarata, pengisian bahan bakar (fuel handling), Custom, Immigration and Quarantine (CIQ), kesiapan unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran(PK-PPK), dan penanganan penumpang (pax handling).

"Kami juga harus memastikan kesiapan alternate aerodrome yaitu bandara alternatif terdekat yang mampu menampung pesawat A380, apabila terjadi gangguan di Bandara Ngurah Rai," ucap Kristi.

Ditjen Hubud juga menyiapkan tim yang akan turun langsung memastikan persiapan berjalan dengan baik.

Kristi berharap semua persiapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat diselesaikan sebelum pengoperasian pesawat Airbus A380 di bulan Juni 2023 nanti.

"Kami harus pastikan semua fasilitas sudah lengkap agar operasi penerbangan dan pelayanan berjalan selamat, aman, dan nyaman," ucap Kristi.

Lihat Juga :
Jajal Kereta Panoramic, Menhub Akui Dapatkan Sensasi Baru
(bmw/bmw)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:juara slot

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
qqpulsa303
alamat slot tergacor
sports369 slot
situs slot judi
jp paus slot gacor
petirzeus88
slot yang paling gacor hari ini
pinjol teraman
doraslot rtp
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot 368
Bab 2 virusjp
Bab 3 kredivo tunai
Bab 4 erek2 togel
Bab 5 togel hongkong
Bab 6 super win 303 slot
Bab 7 idebet
Bab 8 kasino365
Bab 9 cara meminjam uang di shopee
Bab 10 info akun slot gacor
Bab 11 modal nasional terdaftar ojk
Bab 12 ina jpslot
Bab 13 togelonline88
Bab 14 mencari angka jitu
Bab 15 angka jitu malam ini hongkong
Bab 16 situs slot gacor pragmatic
Bab 17 vip slot88
Bab 18 pinjol ojk terbaik
Bab 19 web pinjol
Bab 20 merdeka777 rtp
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5872bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Perhatikan saya

apk slot online dana
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

tukang sampah pesawat

dana tunai kredivo
Jhon LBF yang dituding melakukan PHK karyawan secara asal-asalan atau tidak sesuai prosedur ternyata memiliki gurita bisnis di berbagai sektor.
Jhon LBF yang dituding melakukan PHK karyawan secara asal-asalan atau tidak sesuai prosedur ternyata memiliki gurita bisnis di berbagai sektor. (Tangkapan layar instagram @jhonlbf).
Jakarta, CNN Indonesia--

Jhon LBF tengah menjadi sorotan setelah dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara asal-asalan atau tidak sesuai prosedur.

Usut punya usut, ia ternyata memiliki gurita bisnis yang terdiri dari beberapa sektor.

Mengutip laman Instagram resmi @jhonlbf, Selasa (24/1), pria yang memiliki nama asli Henry Kurnia Adhi ini mengaku dirinya adalah pengangguran pada 2019 silam.

Gurita bisnis yang dijalankan terdiri dari berbagai bidang, mulai dari kontraktor, entertainment, penyedia paket bisnis, hingga konsultan perpajakan.

Berikut daftar bisnis Jhon LBF:

[Gambas:Instagram]



1. Jhontraktor

Perusahaan ini dibangun Jhon LBF dengan misi memberikan solusi pembangunan dan penyelesaian proyek tepat waktu bagi seluruh konsumennya. Pembangunan yang dilayani bisa berupa gudang, pabrik, kantor, tempat tinggal, pembuatan tangki besi untuk industri, hingga pekerjaan konstruksi lainnya.

2. Jhontax

Perusahaan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk masalah perpajakan dan akuntansi masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan yang diberikan meliputi pengurusan pajak pribadi, pajak badan, laporan SPT, hingga restitusi pajak.

3. Jhonskin

Perusahaan ini dibangun untuk bergerak di bidang penyedia paket usaha bisnis dengan harga terjangkau. Tujuannya agar memudahkan masyarakat yang ingin berusaha namun modal terbatas.

Layanan yang diberikan berupa legalitas izin usaha lengkap, BPOM, kantor virtual, hingga produk skincare yang siap dipasarkan.



4. Hive Five

Ini adalah perusahaan asal karyawan yang viral karena curhat didepak secara asal-asalan oleh Jhon. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultan bisnis, pendirian usaha, laporan keuangan dan perpajakan, serta branding usaha.

5. Mevol

Ini adalah salah satu usaha Jhon yang berfokus pada penjualan online di marketplace. Mevol sendiri merupakan merek rokok elektrik (vape) dengan berbagai rasa yang dijual secara online.

6. Jhontainment

Sesuai namanya, ini adalah perusahaan yang dibangun untuk layanan hiburan. Dalam hal ini, hiburan yang dimaksud adalah kelas seni mulai dari kelas musik, pembuatan lagu, perekaman, hingga cafe dan coffee shop.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Peningkatan monster terkuat

membobol pinjol ilegal
Ancaman Indonesia-Malaysia bakal setop ekspor sawit ke Eropa menuai beragam tanggapan.
Ancaman Indonesia-Malaysia bakal setop ekspor sawit ke Eropa menuai beragam tanggapan. (Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ancaman Indonesia-Malaysiabakal setop ekspor sawit ke Eropamenuai beragam tanggapan, mulai dari petani hingga pengusaha di Tanah Air.

Ancaman setop ekspor ini imbas dari pemberlakuan UU baru Uni Eropa yang bertujuan melindungi hutan dengan membatasi penjualan minyak sawit. Sebab, Eropa menyimpulkan budidaya sawit menghasilkan deforestasi atau kerusakan hutan yang berlebihan.

Oleh sebab itu, Menteri Perladangan dan Komoditi Malaysia Fadillah Yusof bahkan disebut bakal bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto untuk membahas rencana penyetopan ekspor minyak sawit ke Eropa ini.

Lihat Juga :
Kronologi Ribut RI-Malaysia Vs Eropa Hingga Ancam Setop Ekspor Sawit

Rizal menambahkan Fadillah dan Airlangga bakal bertemu langsung pada awal Februari mendatang.

"Sedang dicari waktu keduanya. Yang pas mungkin awal Februari," katanya.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengkritik keras soal ancaman Indonesia-Malaysia menyetop ekspor sawit ke Eropa ini, dan menilai sikap tersebut berlebihan.

"Sikap Indonesia menyikapi kebijakan UE terlalu berlebihan menurut saya. Saya menganggap itu (ancaman setop ekspor) tidak menyelesaikan masalah dalam negeri, khususnya perbaikan tata kelola," jelas Sekjen SPKS Nasional Mansuetus Darto saat dihubungi.

Kendati, Darto melihat sikap proteksionis RI-Malaysia dan Uni Eropa (UE) adalah hal lumrah. Menurutnya, masing-masing negara punya wewenang untuk mengatur negaranya sendiri tanpa mendikte satu sama lain.

Hanya saja, ia mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika benar menentang kebijakan UE. Darto menilai kebijakan UE itu harus diterima demi memperkuat petani sawit agar memiliki akses pasar.

Ia mengatakan ada 78 persen petani swadaya yang harus menjual ke tengkulak dengan harga murah karena tandan buah segar (TBS) nya dibeli pabrik.

"Kalau mereka punya pasar di UE itu akan membantu mereka bermitra dengan perusahaan dalam negeri, tapi mengapa ditolak Jokowi?" tanya Darto.

Lawan Eropa

Sedangkan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung rencana pemerintah ini sebagai bentuk manuver melawan Eropa.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan petani sawit sangat setuju jika Indonesia dan Malaysia membangun kesepakatan melawan Eropa, jangan sampai kedua negara ambil posisi masing-masing seperti selama ini.

"Sudah saatnya Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) tegas dalam hal (merespons) aturan-aturan yang dibuat oleh UE. Kalau mereka ribet, ya tinggalkan saja," kata Gulat.

Menurutnya, jika sebelumnya RI-Malaysia adalah pengikut kebijakan atau UU yang disusun Eropa, kini harus mulai berhitung. Gulat menekankan Indonesia harus berhitung siapa yang sebenarnya butuh dengan sawit.

Lihat Juga :
Daftar Taipan yang Makin Kaya Berkat Sawit

Ia menegaskan antara supply dan demandharus ada prinsip kesetaraan.

"Menurut saya aturan yang dibuat oleh UE itu sudah masuk kategori pemaksaan. Jika produsen minyak sawit, Indonesia dan Malaysia, sebagai yang dipaksa tidak sepakat, maka opsi stop pengiriman minyak sawit ke UE adalah opsi yang sangat tepat," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menolak berkomentar soal wacana penyetopan ekspor kelapa sawit ke Eropa oleh RI dan Malaysia.

(lid/asa)

[Gambas:Video CNN]

Kelahiran Kembali Penganut Nyamuk

slot demo 88
Badai PHK di e-commerce masih berlanjut imbas ekonomi lesu. Tak hanya PHK, e-commerce JD.ID bahkan harus gulung tikar di awal tahun ini.
Badai PHK di e-commerce masih berlanjut imbas ekonomi lesu. Tak hanya PHK, e-commerce JD.ID bahkan harus gulung tikar di awal tahun ini. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di e-commercemasih berlanjut imbas ekonomi lesu. Tak hanya PHK, e-commerceJD.ID bahkan harus gulung tikar di awal tahun ini.

JD.ID merupakan perusahaan patungan e-commerce China JD.com dan Provident Capital. Marketplace ini resmi menutup layanan belanja online mereka per 31 Maret 2023, dan melayani pesanan terakhir pada 15 Februari 2023.

Sebelum mengumumkan akan menutup layanannya, JD.ID menutup cabang logistiknya JDL Express Indonesia per 22 Januari 2023. Perusahaan juga melakukan PHK secara bertahap.

Selain JD.ID, PT Shopee Indonesia juga memangkas jumlah karyawannya pada September tahun lalu.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaannya sebagai efisiensi, setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

Senada, PHK juga dilakukan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo terhadap 12 persen dari total karyawannya atau sebanyak 1.300 orang.

Lihat Juga :
Daftar Diskon 8 Produk JD.ID Jelang Tutup di RI, Elektronik 99 Persen

PHK dilakukan agar perusahaan lebih agile atau lincah dan bisa menjaga tingkat pertumbuhan, sehingga terus memberikan dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi, dan pedagang.

Menanggapi gempuran PHK yang terus terjadi di perusahaan e-commerce, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana mengatakan pendanaan yang seret menjadi alasan kuat mengapa para e-commerce goyah.

Andri menegaskan investor sudah semakin selektif dan kini beralih ke instrumen investasi yang lebih aman ketimbang harus menyuntikkan dana ke e-commerce. Dengan alasan itu, Andri melihat promo e-commerce saat ini sangat terbatas.

"Di saat pertumbuhan e-commerce meredup, sedangkan return obligasi negara, seperti US Treasury meningkat padahal tingkat resikonya jauh lebih rendah, maka sekarang e-commerce kesulitan mendapatkan dana segar dari investor. Mau mendapatkan pendanaan dari bank pun juga mahal karena suku bunga ikut meningkat," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).

Lihat Juga :
PGN Bakal Konversi Truk Pertamina BBM ke Gas Mulai Maret 2023

Selain masalah pendanaan, minimnya promo dan persaingan antar e-commerce juga menjadi penyebab runtuhnya satu per satu bisnis belanja online tersebut.

Andri menilai meningkatnya mobilitas masyarakat setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada akhir Desember 2022.

Menurutnya, banyak konsumen yang akhirnya kembali berbelanja di toko konvensional ketimbang check out di e-commerce. Apalagi, semenjak suntikan dana terhadap e-commerce seret, para marketplace tersebut kini minim promo.

Ia menilai daya beli masyarakat juga belum pulih sepenuhnya karena inflasi tidak dibarengi kenaikan pendapatan rumah tangga.

Lihat Juga :
Cerita Luhut Usai Kunjungi Afrika: Kaya Litium Tapi Sangat Miskin

Kondisi ini pada akhirnya membuat masyarakat lebih memilih pilihan yang lebih ekonomis dengan belanja di toko konvensional, meninggalkan e-commerce. Terlebih, Andri menilai sekarang e-commerce semakin dituntut untuk mengurangi kerugian.

"Sehingga sekarang banyak e-commerce menambah biaya admin dan potongan penjualan kepada penjual. Biaya ini biasanya oleh penjual akan dibebankan ke pembeli yang membuat harga-harga di e-commerce semakin tidak ekonomis bagi pembeli," jelasnya.

Terkait persaingan e-commerce yang semakin ketat. Ia menilai hadirnya social commerce seperti TikTok Shop yang viral belakangan ini dengan istilah "keranjang kuning", juga menjadi pesaing marketplace.

Ia menjelaskan pasar e-commerce Indonesia banyak beririsan dengan platform media sosial. Namun, platform media sosial seperti Facebook hingga TikTok terus berinovasi menghadirkan layanan belanja online milik mereka masing-masing.

Lihat Juga :
Stabilkan Harga, Bulog Bali Salurkan 16 Ribu Liter Minyakita ke Warung

Oleh karena itu, Andri menyarankan e-commerce mengambil langkah tepat dalam menjaga pasar. Tujuannya agar para pengguna tetap menggunakan platform belanja online mereka.

"Seperti memberikan insentif bagi penyebar link produk di sosial media atau bahkan memperkuat positioning mereka pada segmen-segmen yang menjadi target sehingga pengguna sosial media tetap mengandalkan e-commerce tersebut untuk membeli barang," tandasnya.

Di lain sisi, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menyoroti secara khusus soal badai PHK di industri startup, termasuk e-commerce. Ia memproyeksi PHK di industri digital masih berpeluang besar berlanjut di tahun ini.

Bagi perusahaan mapan, Yusuf menilai kemunduran usaha mereka banyak disebabkan aksi over ekspansi di masa pandemi. Memang permintaan terhadap produk dan jasa digital melonjak drastis pada saat itu, sehingga banyak perusahaan digital merekrut tenaga kerja secara besar-besaran.

Lihat Juga :
Produksi Batu Bara Dalam Negeri Capai 687 Juta Ton pada 2022

Sayang, seiring dengan penghapusan berbagai pembatasan sosial selepas pandemi membuat permintaan terhadap produk dan jasa digital menurun. Pada akhirnya PHK e-commerce tidak bisa dihindari.

Sementara itu, Yusuf merinci tiga faktor PHK di startup digital yang banyak mengandalkan pembiayaan non-bank. Pertama, model bisnis yang tidak solid. Kedua, persaingan yang semakin keras. Ketiga, dukungan pendanaan yang melemah seiring pengetatan moneter dunia dan berakhirnya era suku bunga rendah.

Ia juga menyinggung soal fenomena 'bakar uang' di dunia startup. Menurutnya, strategi tersebut jika tidak kunjung menghasilkan revenue dan profit memadai hanya akan berujung terhentinya kucuran dana dari investor.

"Akibatnya startup banyak yang mulai berhenti melakukan strategi 'bakar uang' untuk akuisisi konsumen, melakukan efisiensi seperti PHK karyawan, bahkan tidak sedikit yang mengalami kebangkrutan," jelasnya.

Yusuf menegaskan bahwa persaingan memperebutkan pasar semakin keras dan akuisisi konsumen tidak lagi bisa hanya mengandalkan promo dan diskon. Sementara penyedia dana tidak lagi memiliki keleluasaan seiring kenaikan suku bunga dan likuiditas yang semakin ketat.



Bisnis e-commerce di Indonesia masih menarik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Yin Zu

maxim4d
Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai Rabu (15/2) besok.
Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai Rabu (15/2) besok. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai Rabu (15/2) besok. Hal itu seiring dengan rencana penutupan semua layanan mulai 31 Maret 2023.

"Untuk transaksi yang selesai sebelum tanggal penghentian layanan, perusahaan akan memenuhi pesanan seperti biasa, layanan purna jual dan dukungan akan tetap bersedia," tulis manajemen dalam laman resminya, Selasa (14/2).

Perusahaan juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pelanggan, penjual, mitra dan karyawan atas dukungan yang telah diberikan dalam perjalanan JD.ID selama ini.

Mengutip situs resmi JD.ID, berikut daftar program diskon yang ditawarkan sebelum tutup permanen pada 31 Maret 2023:

- Diskon 99 persen produk elektronik tertentu
- Diskon sampai dengan 98 produk fashion, seperti aksesoris, tas, hingga outfit
- Promo sampai dengan 80 persen untuk jam tangan dan aksesoris
- Diskon peralatan gaming hingga 90 persen
- Diskon hingga 89 persen kebutuhan olahraga ditambah ekstra kupon Rp150 ribu
- Diskon sampai dengan Rp500 ribu untuk pembelian gadget via Akulaku Paylater
- Diskon sampai dengan 92 persen untuk kebutuhan rumah tangga
- Clearance Sale harga di bawah Rp50 ribu untuk kebutuhan rumah tangga tertentu

[Gambas:Video CNN]



(sfr/pta)

Penyihir Dewa Terlarang

cara ngredit hp di lazada
Produsen mobil listrik Vietnam, VinFast, tetap akan memulai produksi di AS pada 2024 meski harus melakukan PHK di Amerika Utara.
Produsen mobil listrik Vietnam, VinFast, tetap akan memulai produksi di AS pada 2024 meski harus melakukan PHK di Amerika Utara. (Manan VATSYAYANA / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia--

Produsen mobil listrik asal Vietnam, VinFast, tetap akan memulai produksi di Amerika Serikat (AS) pada 2024 mendatang meski harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Amerika Utara.

CEO VinFast Le Thi Thu Thuy mengatakan PHK tidak akan mempengaruhi jadwal yang direncanakan untuk memulai produksi di pabrik pertama mereka di Amerika Utara. Dalam keterangan perusahaan, kapasitas produksi tahunan pabrik tersebut mencapai 150 ribu kendaraan listrik.

"Kami sedang dalam tahap akhir mendapatkan izin untuk menguji konstruksi, tetapi lahan sudah dibuka. Negara bagian juga telah mengerjakan infrastruktur untuk tanah tersebut," katanya kepada CNBC International,Jumat (10/2) lalu.

Awalnya, perusahaan berencana mengirimkan mobil produksi pertamanya pada November 2022. Namun, target tersebut direvisi menjadi Desember 2022 dan kemudian ditunda lagi hingga Februari tahun ini.

VinFast tak menampik bahwa restrukturisasi akan mengonsolidasikan operasinya di seluruh AS dan Kanada. Hal itu dilakukan karena ada banyak kesamaan di kedua pasar dengan harapan perusahaan menjadi lebih kuat dan gesit.

Pabrikan asal Vietnam ini memang berambisi untuk membuat mobil listrik melawan Tesla milik Elon Musk. Tidak hanya di AS, VinFast juga akan menyasar pasar Eropa, seperti Jerman, Prancis dan Belanda.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)