petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

paiza99

slot gacor gampang jp 934Jutaan kata 944787Orang-orang telah membaca serialisasi

《paiza99》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Tak Bayar Pesangon, Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter Rp7,4 T******

Elon Musk digugat oleh mantan karyawan Twitter sebesar USRp7,48 triliun dengan tuduhan menolak membayar pesangon.
Elon Musk digugat oleh mantan karyawan Twitter sebesar USRp7,48 triliun dengan tuduhan menolak membayar pesangon. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Elon Musk digugat oleh mantan karyawan Twitter sebesar US0 juta atau Rp7,48 triliun (asumsi kurs Rp14.965 per dolar AS) dengan tuduhan menolak membayar pesangon. Pesangon tersebut dijanjikan akan diberikan kepada ribuan karyawan setelah Musk mengakuisisi Twitter.

Melansir Reuters, Kamis (13/7), gugatan itu diajukan oleh Courtney McMillian, yang mengawasi program tunjangan karyawan Twitter, sebelum diberhentikan pada Januari lalu.

Ia mengklaim rencana pesangon oleh Twitter pada 2019 lalu akan dibayarkan berupa dua bulan gaji pokok, ditambah satu minggu gaji kepada pada karyawan yang diberhentikan.

Para penggugat itu menuduh Twitter dan Musk melanggar Undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan.

Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya demi memangkas biaya, setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada Oktober lalu.

Sebelumnya, Twitter digugat mantan karyawan karena tak bayar bonus pada 2022, juga setelah media sosial ini diakuisisi oleh miliarder Elon Musk. Meskipun, para eksekutifnya berulang kali menjamin perusahaan akan membayarkan bonus itu.

Gugatan terkait bonus ini diajukan ke pengadilan federal San Francisco pada Selasa (20/6) oleh Mark Schobinger, mantan direktur senior kompensasi di Twitter, yang resign akhir Mei 2023.

Gugatan tersebut menyatakan setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada April 2022, banyak karyawan yang menyuarakan kekhawatiran atas nasib kompensasi dan bonus tahunan mereka.

Pada bulan-bulan menjelang penuntasan akuisisi Twitter oleh Musk, para eksekutif perusahaan berulang kali menjanjikan kepada para karyawan bahwa bonus tahun 2022 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari target.

"Janji tersebut diulangi setelah akuisisi Musk," kata gugatan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)




bab terbaru:kumpulan situs slot 138

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
cara dapat duit online tanpa modal
akun slot gampang maxwin
trik cara pasang togel
maxwin no limit
maxwin bet 400
kredit hp di shopee tanpa dp
online slot terpercaya
bet10rb
link slot gacor member baru
Daftar isi semua bab
Bab 1 kerja yang cepat menghasilkan uang
Bab 2 jam gacor pragmatic play
Bab 3 slot138 demo
Bab 4 rtp vbcash88
Bab 5 yukepo88
Bab 6 testimoni pinjaman kredivo
Bab 7 kang slot
Bab 8 pinjol jangka waktu lama
Bab 9 masterjudibola
Bab 10 erek erek layangan
Bab 11 merdeka777
Bab 12 sydney paito
Bab 13 grand188
Bab 14 web judi
Bab 15 balislot
Bab 16 spbo
Bab 17 agen slot yang mudah menang
Bab 18 caspo777
Bab 19 situs slot paling gacor mudah menang
Bab 20 qqsuper99
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4061bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

secara bersaing

slot depo 100 bonus 100
Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK.
Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Twitterbelum membayarpesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak dipecat tujuh bulan lalu, tak lama setelah akuisisi Twitter oleh Elon Musk. Sejak itu, memang ada pemangkasan karyawan secara global.

Kepada CNN, seorang mantan karyawan Twitter Ghana menyebut ia dijanjikan menerima pesangon selama tiga bulan gaji oleh perusahaan. Selain itu, ada biaya pemulangan staf asing dan penggantian biaya konsultasi hukum selama proses negosiasi dengan perusahaan.

"Mereka tiba-tiba menghilang," kata seorang mantan karyawan Twitter Afrika kepadaCNN, Selasa (18/7).

Sebenarnya, pesangon tiga bulan itu pun diterima mantan karyawan dengan berat hati, usai lobi-lobi alot dengan perusahaan. Apalagi paket pesangon itu tanpa tunjangan.

"Twitter tidak responsif sampai kami menyetujui tiga bulan, karena kami semua sangat stres dan lelah serta lelah dengan ketidakpastian, enggan mengambil beban ekstra dari kasus pengadilan sehingga kami merasa tidak punya pilihan selain menyelesaikannya," kata mantan karyawan lainnya.

Kedua sumber itu meminta anonim lantaran sudah meneken perjanjian non-disclosure, sebagai bagian dari persyaratan keluar.

Pengacara mantan karyawan Twitter, Carla Olympio, menyebut komunikasi terakhir dari Twitter atau pengacaranya adalah Mei lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Ghana tengah menyelidiki tuduhan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Kaisar Barbar dari Tujuh Alam

kemonbet
Menko Marves Luhut mengincar investasi senilai Rp37 triliun dari Kenya di bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream).
Menko Marves Luhut mengincar investasi senilai Rp37 triliun dari Kenya di bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream). (REUTERS/STAFF)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Panjaitan mengincar investasisenilai US,5 miliar atau sekitar Rp37 triliun (asumsi kurs Rp14.964 per dolar AS) dari Kenyadi bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream).

Luhut telah bertemu Presiden Kenya William Ruto, sebelum Presiden Joko Widodo berkunjung ke Nairobi bulan depan. Menurutnya, sang tuan rumah menyambut baik tawaran tersebut.

"Investasi senilai lebih dari U$S2,5 miliar di bidang geothermal dan upstream terintegrasi, termasuk kilang minyak yang diajukan oleh Pertamina adalah target kami," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Jumat (14/7).

"Selain itu, perusahaan Sritex dan Busana Apparel juga sedang berbicara dengan Otoritas Kenya untuk membahas industri pabrik benang dan garmen di sana," imbuhnya.

[Gambas:Instagram]

Luhut juga menyebut kedua negara tengah mencari peluang kerja sama di bidang pertahanan.

"Pindad juga sedang menjajaki peluang kerja sama dengan Kemhan Kenya. Sektor lainnya seperti industri sawit dan kedatangan 20 ribu ekor sapi tahap awal dari Kenya sedang dalam proses perizinan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Penyihir terhebat di dunia sihir

hoki link raja slot
PT Swarna Investasi Indonesia (Swarna) mengakuisisi dua ruas jalan Tol Trans Sumatra dari PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp20,5 triliun.
PT Swarna Investasi Indonesia (Swarna) mengakuisisi dua ruas jalan Tol Trans Sumatra dari PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp20,5 triliun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indonesia Investment Authority (INA) melalui anak usahanya PT Swarna Investasi Indonesia (Swarna) mengakuisisi dua ruas jalan Tol Trans Sumatradari PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp20,5 triliun.

Kedua ruas itu adalah Medan-Binjai (MB) dan Bakauheni-Terbanggi Besar (BTB) sepanjang 157 kilometer (km).

Ketua Dewan Direktur INA Ridha Wirakusumah berharap akuisisi ini dapat membawa manfaat besar karena pembiayaannya bersifat ekuitas dan bukan utang.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan sebenarnya ada ada satu lagi ruas jalan Tol Trans Sumatera yang akan diserahkan ke INA yaitu Terbanggi Besar-Pematang-Panggang-Kayu Agung. Namun saat ini masih dalam proses perbaikan

"Sekarang masih proses perbaikan. Kalau sudah kita perbaiki, kualitasnya baik dan traffic-nya juga baik, kita akan tawarkan ke INA juga," katanya.

Meski sudah mendapatkan investasi, Tiko mengatakan Hutama Karya tetap akan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN). Namun, ia berharap Hutama Karya tidak terus bergantung pada suntikan negara.

"Kita enggak mau HK terus PMN. Jadi sebagian PMN, sebagian dikurangi dengan dilepas ke investor," kata Tiko.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Melbourne, andalkan cinta

erek40
IHSG diramal menguat Senin (17/7) ini ditopang rilis kinerja neraca dagang Juni hari ini, yang disinyalir stabil.
IHSG diramal menguat Senin (17/7) ini ditopang rilis kinerja neraca dagang Juni hari ini, yang disinyalir stabil. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada pembukaan perdagangan Senin (16/7).

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG berpotensi besar menguat melanjutkan penutupan pada akhir pekan lalu, dan bahkan bisa menuju 6.985 pada hari ini.

"Berdasarkan indikator MACD (Moving Average Convergence Divergence) menandakan momentum bullish," kata Ivan seperti dikutip dari riset hariannya.

Namun, kinerja neraca dagang sepanjang Juni yang bakal dirilis hari ini dinilai bakal membantu pergerakan IHSG.

"Rilis neraca perdagangan pada hari ini disinyalir berada dalam keadaan stabil akan turut memberi sentimen positif terhadap pergerakan IHSG," jelas William.

William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support 6.737 dan resistance 6.898 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni AALI, JSMR, SMRA, ITMG, BBRI, KLBF, dan TBIG.

IHSG ditutup di level 6.869 pada Jumat (14/7). Indeks saham menguat 59,35 poin atau 0,87 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,92 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,64 miliar saham. Pada penutupan kali ini, 305 saham menguat, 209 saham terkoreksi, dan 217 saham lainnya stagnan.

Terpantau, sembilan dari 11 indeks sektoral menguat dipimpin sektor energi, yakni naik 1,57 persen. Sedangkan, dua sektor melemah dipimpin oleh basic minus 0,07 persen.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Lahan pertanian yang indah

situs slot gacor yang ada rtp
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia.
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan lembaga tersebut yang menyebut indeks kinerja logistik(LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 di tahun ini.

Luhut mengaku kecewa dengan laporan itu. Karena itu, secara spesifik ia mengatakan bakal menanyakan anjloknya ranking Indonesia kepada Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen.

Langkah itu dilakukan pemerintah Indonesia karena laporan LPI yang dirilis Bank Dunia bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah.

"Kita tidak boleh menutup diri kalau harus ada perbaikan, gak perlu kecil hati, tapi harus transparan. Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia),tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 (LPI 2018) jadi 63," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.

"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk 6 juta, pelabuhannya cuma 1, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to applejuga apa yang terjadi," tegas Luhut.

Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.

Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

Jimat kecil vitalitas

demo slot gratis 88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)