denda keterlambatan kredivo 700Jutaan kata 50422Orang-orang telah membaca serialisasi
《juara mpo slot login》
Bos BP Batam Ungkap Warga Rempang Rata******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mengungkap warga Rempang, Kepulauan Riau rata-rata tidak memiliki sertifikat lahan.
"Ya, rata-rata tidak punya sertifikat (lahan)," ucap Rudi di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
Maka itu, kata Rudi, pihak kepolisian akan membantu proses verifikasi penduduk dengan Surat Keterangan Tanah (Alas Hak) dari camat.
Rudi menyebut bahwa daerah Rempang termasuk daerah free trade zone(FTZ) atau kawasan bebas. Maka itu, lanjut dia, Rempang masuk di bawah kekuasaan BP Batam.
"Dengan surat edaran dari Pak Sekda (Sekretaris Daerah) maka tidak boleh ada dokumen terbit lagi dari pemerintah Kota Batam. Ternyata sampai hari ini banyak dokumen, maka kita tidak tahu," kata Rudi lebih lanjut.
Rempang Eco City merupakan satu dari sekian banyak PSN era Presiden Jokowi. Kawasan di Pulau Rempang itu bakal dibangun untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya. Wilayah ini juga bakal menjadi kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group.
Namun belum lama ini terjadi bentrok di sana. Warga menolak direlokasi karena pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
Bentrokan menjadi perhatian publik nasional setelah video penembakan gas air mata beredar di media sosial. Sejumlah anak sekolah harus dilarikan ke fasilitas kesehatan karena gas air mata.
Komnas HAM memberi perhatian khusus pada kejadian itu. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan akan ada pemanggilan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wali Kota Batam, Kapolda Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam.
"Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi," ucap Atnike dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/9).
[Gambas:Video CNN]
Otorita Sebut Stanford University Bakal Bangun Sekolah di IKN******Jakarta, CNN Indonesia--
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Agung Wicaksono mengatakan Stanford University akan berinvestasi di ibu kota barudengan membangun sekolah keberlanjutan (school of sustainability). Kampus internasional itu disebut telah mengajukan letter of intent(LoI) ke Otorita IKN.
"Stanford University mau buat school of sustainabilitydi IKN. Mereka sudah sampaikan LoI karena mereka paham konsep IKN adalah smart sustainable forest city," kata Agung dalam acara Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jakarta, Rabu (13/9).
Agung mengatakan LoI Stanford diajukan pada pekan lalu. Kerja sama dengan kampus tersebut didukung oleh para alumninya yang berasal dari Indonesia seperti Rachmat Kaimuddin, Pandu Sjahrir, dan Anindya Bakrie.
"Universitas cukup banyak. Dalam negeri juga ada yang berminat sudah mengajukan. Saya enggak ingat detailnya tapi dalam negeri sudah ada," kata Agung.
Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengungkapkan sebanyak 17 sekolah asing dan unggulan antre untuk masuk ke IKN.
Namun, Dhony menilai hal tersebut tidak sejalan dengan pemikirannya.
"Untuk sekolah unggulan sudah 17 yang sudah antre tetapi bukan itu yang saya mau. Yang saya mau adalah bagaimana sekolah lokal, yang sudah ada ditingkatkan jadi sekolah unggul. Setara dengan sekolah-sekolah unggul yang itu," kata Dhony seperti dikutip dariCNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:slot terbaik 2021、hometogel、slot gacor ovo88
Terkait:rptslot、live 138 slot、tafsir mimpi dari 1 sampai 100、slot89、halilintar 707、vespa188、buku mimpi togel 2d bergambar、bo mudah maxwin、game slot bagus、slot gacor terbaik hari ini
bab terbaru:asialive88(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《juara mpo slot login》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,indospin188Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《juara mpo slot login》bab terbaru。