19 di erek erek 257Jutaan kata 673333Orang-orang telah membaca serialisasi
《maxxqq》
Aksi berakhir, akses di depan KPU RI kembali dibuka******Jakarta (ANTARA) - Kepolisian membuka kembali akses Jalan Imam Bonjol usai aksi massa di depan Kantor KPU RI berakhir pada Jumat sore sekitar pukul 17.45 WIB.
Kendaraan sudah bisa melewati Jalan Imam Bonjol pada pukul 17.55 WIB, baik ke arah Bundaran HI maupun ke arah Jalan HOS
Cokroaminoto.
Massa aksi, baik masa aksi pro ataupun kontra Pemilu 2024 juga mulai mengosongkan lokasi pada pukul 17.35 WIB.
Selain itu sejumlah petugas Kepolisian dan TNI beserta kendaraannya juga mulai meninggalkan lokasi pada pukul 17.50 WIB.
Baca juga: Aksi di depan KPU RI sebabkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto
Baca juga: Puluhan PKL manfaatkan aksi untuk berjualan di depan Gedung KPU RI
Kemacetan yang sebelumnya terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto pada saat aksi berlangsung sudah berkurang dan lancar.
Sebelumnya, aksi yang diikuti oleh massa di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, menyebabkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto.
Kemacetan terjadi hingga pukul 17.30 WIB. Kemacetan terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, mulai dari pertemuan dengan Jalan Imam Bonjol sampai pertemuan dengan Jalan Indramayu.
Adapun aksi tersebut dilakukan massa yang pro maupun kontra terhadap KPU RI. Massa aksi pro KPU berada di dalam pegar pembatas, sementara massa aksi yang kontra berada di luar pagar pembatas.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Ahli sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun******Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.
Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,' kata Bambang.
Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.
Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.
"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," katanya.
Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi tambang timah
Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur cukup tinggi luas galian tambangnya mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.
Bambang mengungkapkan dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.
Dari 75.345,751 hektare luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare di hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare di taman hutan raya.
"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," tambahnya.
Kemudian dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, ternyata yang memiliki IUP tambang hanya 88.900,462 hektare, sementara 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.
Baca juga: Polda Kepri tangkap lima tersangka kasus tambang pasir timah ilegal
Bambang juga mengungkapkan total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut.
"Luas IUP tambang di darat ini dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di kawasan hutan, yaitu seluas 123.012,010 hektare," kata Bambang.
Selanjutnya dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
Total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan, yakni biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.
Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah
Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar sehingga totalnya Rp47,70 triliun.
"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.
Kerugian ditambahkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut hasil penghitungan ekologi yang dipaparkan Prof. Bambang Hero akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.
"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi.
Kutandi menambahkan paparan yang disampaikan Prof. Bambang menampakkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi), tetapi tidak dilakukan.
"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung tetapkan dua tersangka baru komoditi timah
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kesepuluh tersangka tersebut, yakni RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA. Kemudian, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.
Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
YPH Kamoro lakukan peletakan batu pertama Rumah Transit Pendidikan******Timika (ANTARA) - Yayasan Pelita Harapan (YPH) Kamoro, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o yang berada di Gorong-Gorong, Kota Timika, Senin.
Akademisi asal Suku Kamoro Leonardus Tumuka di Timika, Senin, mengatakan bahwa kehadiran Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o ini bertujuan untuk menampung anak-anak asli Suku Kamoro yang ada di Kota Timika.
Baca juga: Akademisi: Rumah Transit Yau Ma'o jadi tempat belajar anak
"Jadi, Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o ini menampung anak-anak usia enam hingga 12 tahun yang ditinggal orang tua untuk bekerja," katanya.
Menurut Leonardus, di Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'O anak-anak akan mendapat makan pagi, siang, dan sore.
"Selain mendapat jatah makan pagi, siang, dan sore, anak-anak juga akan mendapatkan pendidikan dari pengajar yang disiapkan," ujarnya.
Baca juga: LPMAK bantu pendidikan anak Suku Amungme-Kamoro
Dia menjelaskan pembangunan Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o akan diteruskan hingga ke kampung-kampung lainnya di daerah ini.
"Kebiasaan masyarakat Kamoro jika bapak pergi mencari nafkah mama pasti ikut, sehingga dengan adanya rumah transit ini anak-anak berada di tempat yang tepat," katanya.
Dia berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), dan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam membina anak-anak asli Suku Kamoro melalui Rumah Transit Pendidikan Yau Ma'o.
Baca juga: Program pendidikan di luar Papua didokumentasikan Lembaga Pengembangan Suku Amungme-Kamoro
"Kami mengharapkan dukungan finansial dari pemerintah, YPMAK, dan juga Freeport guna menunjang pendidikan anak-anak Kamoro di Timika," ujarnya.
Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs terbaru gampang menang、jam gacor hari ini、cara dapat duit instan
Terkait:ok868、link user slot、situs game slot tergacor、link slot banyak bonus new member、maxwin889、pinjaman online 24 jam langsung cair tanpa ribet、pengertian parlay judi bola、lampu merah 2d togel、kucing erek erek、hari slot
bab terbaru:abowin88(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《maxxqq》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,metos4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《maxxqq》bab terbaru。